Menuju konten utama

Segini Gaji PPPK Paruh Waktu Perekam Medis! Cek Besarannya

PPPK Paruh Waktu perekam medis mendapatkan gaji minimal setara dengan besaran gaji saat honorer atau sesuai dengan besaran UMP.

Segini Gaji PPPK Paruh Waktu Perekam Medis! Cek Besarannya
PPPK Paruh Waktu. ANTARA FOTO/Irwansyah Putra/bar

tirto.id - Gaji PPPK Paruh Waktu formasi perekam medis mencuri perhatian banyak pihak. Lantas, berapa sebenarnya gaji Paruh Waktu perekam medis? Cek besarannya.

Berdasarkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, pengadaan PPPK Paruh Waktu mengisi beberapa jabatan penting, seperti guru dan tenaga kependidikan, tenaga kesehatan, tenaga teknis, pengelola umum operasional.

Kemudian, jabatan operator layanan operasional, pengelola layanan operasional, dan penata layanan operasional. Masing-masing formasi tersebut ditetapkan berdasarkan kebutuhan instansi yang mengajukan ke BKN.

Rincian Gaji PPPK Paruh Waktu Perekam Medis

Perekam medis memiliki peran penting dalam bidang kesehatan. Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Pekerjaan Perekam Medis, profesi perekam medis adalah seorang yang telah lulus pendidikan Rekam Medis sesuai ketentuan perundang-undangan.

Profesi ini mempunyai kewajiban memberikan data dan informasi kesehatan berdasarkan kebutuhan, membantu program pemerintah dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dan mematuhi standar profesi, standar pelayanan, dan standar prosedur operasional.

Melansir laman resmi Institut Ilmu Kesehatan Bhakti Wiyata, beberapa pekerjaan perekam medis diantaranya melakukan kofidikasi diagnosis, menyiapkan statistik prevalensi penyakit, mengatur data dan informasi kesehatan.

Profesi ini diminati oleh banyak pelamar seiring kebutuhan kesehatan masyarakat dan berbagai program pemerintah. Tak hanya itu, gaji perekam medis juga kian kompetitif. Lantas, berapa sebenarnya gaji PPPK Paruh Waktu formasi perekam medis?

Berdasarkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, besaran gaji PPPK Paruh Waktu 2025 paling sedikit atau minimal setara dengan besaran gaji yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN atau sesuai dengan besaran upah minimum yang berlaku di suatu wilayah.

Artinya, besaran gaji PPPK Paruh Waktu bukan ditentukan berdasarkan formasi. Melainkan, ketersediaan anggaran yang dimiliki oleh masing-masing instansi daerah.

Mengutip laman Satu Data Ketenagakerjaan Kemnaker RI, besaran UMP di berbagai provinsi di Indonesia terendah mulai Rp2.169.349 (Jawa Tengah) hingga tertinggi Rp5.396.761 (DKI Jakarta).

Namun, UMP bukan satu-satunya komponen yang menjadi dasar penentuan PPPK Paruh Waktu 2025. Gaji tersebut tetap disesuaikan dengan anggaran yang dimiliki oleh instansi daerah terkait.

Rincian Tunjangan PPPK Paruh Waktu Apa Saja?

Selain gaji pokok yang dihitung berdasarkan UMK/UMP dan ketersediaan anggaran, PPPK Paruh Waktu juga berhak atas fasilitas lain. Namun, belum ada regulasi rinci yang mengatur ketentuan rincian fasilitas lain bagi PPPK Paruh Waktu 2025.

Berikut ini beberapa jenis tunjangan yang umumnya melekat pada ASN, yang kemungkinan juga didapatkan PPPK Paruh Waktu:

1. Tunjangan Kinerja: Besaran tunjangan kinerja yang diterima PPPK Paruh Waktu sesuai ketentuan yang berlaku.

2. Tunjangan Tambahan: Selain tunjangan kinerja, PPPK Paruh Waktu berhak atas tunjangan keluarga, pangan, dan jabatan sesuai peraturan yang berlaku.

3. THR dan Gaji ke-13: PPPK paruh waktu juga mendapatkan hak atas Tunjangan Hari Raya (THR) serta gaji ke-13. Merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024, Gaji ke-13 mencakup gaji pokok dan tunjangan-tunjangan yang relevan.

4. Jaminan Sosial: PPPK Paruh Waktu mendapat BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Pegawai juga berhak atas layanan kesehatan serta jaminan kecelakaan dan hari tua.

5. Hak Cuti: Pegawai diberikan hak cuti sesuai regulasi, baik cuti tahunan maupun cuti alasan penting.

Ingin tahu lebih dalam tentang PPPK? Baca artikel lengkapnya dengan klik tautan di bawah ini.

Kumpulan Artikel Tentang PPPK

Baca juga artikel terkait PPPK PARUH WAKTU atau tulisan lainnya dari Sarah Rahma Agustin

tirto.id - Edusains
Kontributor: Sarah Rahma Agustin
Penulis: Sarah Rahma Agustin
Editor: Beni Jo