tirto.id - Periode penetapan nomor induk (NI) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di-update Badan Kepegawaian Nasional (BKN). Lantas kapan jadwal pelantikan untuk wilayah Jawa Tengah (Jateng) dan Yogyakarta?
Melalui surat edaran BKN bernomor 14120/B-KS.04.01/SD/D/2025 tertanggal 23 September 2025, BKN merilis penyesuaian jadwal rekrutmen PPPK Paruh Waktu tahun anggaran 2024.
Dalam surat tersebut, proses pengisian DRH PPPK Paruh Waktu diperpanjang hingga 27 September, usul penetapan NI menjadi 28 September, sedangkan penetapan NI dijadwalkan terjadi pada 28 Agustus hingga 30 September 2025.
Pelantikan PPPK Paruh Waktu dapat dilakukan jika BKN telah memberikan persetujuan atas usulan NI yang dibuat oleh pejabat pembina kepegawaian setempat, sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Kepala BKN nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penetapan NI PPPK Paruh Waktu.
Akan tetapi, hingga Oktober, proses pemberian persetujuan BKN belum sepenuhnya selesai dilakukan. Hal ini berdampak pada pelantikan PPPK Paruh Waktu di sejumlah instansi yang belum dilakukan hingga kini.
Berikut penjelasan terkait progres penetapan NI PPPK Paruh Waktu di wilayah Jateng-DIY dan waktu pelantikannya.
Penetapan NI PPPK Paruh Waktu Jateng-DIY Sampai Mana & Kapan Pelantikan?
Untuk wilayah Provinsi D.I. Yogyakarta, progres penetapan NI PPPK Paruh Waktu hingga Selasa (14/10/2025) masih dilakukan oleh BKN.
Berdasarkan kanal Instagram BKN Regional Yogyakarta, @kanreg1bkn, usulan NI untuk PPPK Paruh Waktu di lingkungan Kabupaten bantul, jumlah persetujuan yang telah diberikan masih di angka 76,48 persen; Kabupaten Gunungkidul masih 89,49 persen; dan Kabupaten Sleman masih 83,54 persen.
Berikut daftar progres NI PPPK Paruh Waktu wilayah DIY hingga Selasa (14/10/2025):
- Pemda Yogyakarta: 100 persen.
- Kabupaten Bantul: 76,48 persen.
- Kabupaten Gunungkidul: 89,49 persen.
- Kabupaten Sleman: 83,54 persen.
- Kabupaten Kulon Progo: 97,92 persen.
- Kota Yogyakarta: 98,57 persen.
Persentase serupa juga terjadi untuk wilayah Jateng. Persetujuan NI yang sudah diberikan BKN untuk wilayah ini mayoritas berkisar antara 80-90 persen.
Berikut daftar progres penetapan NI PPPK Paruh Waktu wilayah Jateng berdasarkan update terakhir dari Kantor Regional I BKN Yogyakarta per Selasa (14/10/2025):
- Kab. Banjarnegara: 96,71 persen.
- Kab. Banyumas: 96,31 persen.
- Kab. Batang: 91,53 persen.
- Kab. Blora: 98,39 persen.
- Kab. Brebes: 84,76 persen.
- Kab. Boyolali: 87,92 persen.
- Kab. Cilacap: 97,88 persen.
- Kab. Demak: 84,82 persen.
- Kab. Grobogan: 97,39 persen.
- Kab. Jepara: 89,77 persen.
- Kab. Karanganyar: 97,93 persen.
- Kab. Kebumen: 93,40 persen.
- Kab. Kendal: 92,33 persen.
- Kab. Klaten: 98,64 persen.
- Kab. Kudus: 41,34 persen.
- Kab. Magelang: 98,29 persen.
- Kab. Pati: 87,92 persen.
- Kab. Pekalongan: 98,62 persen.
- Kab. Pemalang: 97,21 persen.
- Kab. Purbalingga: 97,07 persen.
- Kab. Purworejo: 97,87 persen.
- Kab. Rembang: 100 persen.
- Kab. Semarang: 96,58 persen.
- Kab. Sragen: 97,04 persen.
- Kab. Sukoharjo: 94,44 persen.
- Kab. Tegal: 98,06 persen.
- Kab. Temanggung: 98,44 persen.
- Kab. Wonogiri: 92,76 persen.
- Kab. Wonosobo: 95,27 persen.
- Kota Magelang: 97,50 persen.
- Kota Pekalongan: 97,49 persen.
- Kota Salatiga: 95,27 persen.
- Kota Semarang: 74,09 persen.
- Kota Surakarta: 75,47 persen.
- Kota Tegal: 100 persen.
- Provinsi Jawa Tengah: 88,66 persen.
Sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Kepala BKN nomor 6 Tahun 2025, pelantikan PPPK Paruh Waktu di setiap wilayah akan dilakukan setelah BKN menyelesaikan proses persetujuan NI.
Oleh karenanya, untuk wilayah yang belum 100 persen disetujui, pelantikan akan menunggu proses tersebut selesai terlebih dahulu.
Dijelaskan Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Batang, Sigit Adibroto, proses persetujuan dapat memakan waktu karena banyaknya antrean untuk wilayah Jateng-DIY.
Selain antrean, pengeliminasian sejumlah berkas dari gugur karena tidak bersedia lanjut, sudah tidak aktif bekerja, atau meninggal dunia juga membuat proses bisa memakan waktu lebih lama.
"BKN Jogja [Kanreg 1] itu menangani wilayah DIY dan Jateng, jadi antreannya banyak sekali, mungkin ratusan ribu berkas. Jadi kita menunggu prosesnya," katanya pada 8 Oktober lalu, dikutip dari kanal resmi Pemkab Batang.
Lama proses pemberian persetujuan juga berpotensi terjadi hingga akhir tahun 2025 untuk sejumlah daerah.
Menukil laman resmi Pemkab Pekalongan, proses pengajuan NI PPPK Paruh Waktu hingga akhir tahun tersebut berpotensi terjadi di Pekalongan.
"Pemerintah menetapkan aturan resmi mulai dari proses pengusulan PPPK Paruh Waktu 2025, penempatan, mekanisme gaji, hingga kontrak kerja pada awal tahun 2026 mendatang," tulis laman resmi Pemkab Pekalongan pada 1 Oktober lalu.
Daftar Instansi yang Sudah 100% Tetapkan NI PPPK Paruh Waktu di Jateng-DIY
Berdasarkan update progres penetapan NI PPPK Paruh Waktu yang dirilis BKN Regional 1 Yogyakarta pada Selasa kemarin, terdapat tiga daerah yang sudah 100 persen hingga data terakhir pada Selasa (14/10/2025).
Daerah pertama adalah PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemda DIY. Dari 2 usulan PPPK Paruh Waktu, semuanya telah disetujui BKN dan NI telah ditetapkan.
Kemudian, terdapat pula PPPK Paruh Waktu di lingkungan Kabupaten Rembang. Dari total 4 usulan PPPK, semuanya telah ditetapkan.
Terdapat pula Kota Tegal yang mengusulkan 33 PPPK Paruh Waktu. Seluruhnya kini telah resmi ditetapkan BKN.
Penulis: Rizal Amril Yahya
Editor: Dicky Setyawan
Masuk tirto.id


































