tirto.id - Saat ini, sejumlah instansi pemerintah telah mulai mengumumkan penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) bagi PPPK Paruh Waktu. Cek sumber gaji PPPK Paruh Waktu dan kenapa terjadi keterlambatan pencairan?
PPPK Paruh Waktu Adalah pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja secara Paruh Waktu dan diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah.
Dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Nomor 16 Tahun 2025, dijelaskan bahwa PPPK Paruh Waktu akan menerima upah minimal yang dihitung berdasarkan salah satu dari tiga acuan yakni besaran gaji terakhir yang diterima sebelum menjadi ASN, upah terakhir yang diterima sebelum diangkat sebagai PPPK, atau upah minimum provinsi (UMP) yang berlaku di wilayah tempat mereka bekerja.
Artinya, gaji PPPK Paruh Waktu tidak seragam di seluruh Indonesia, melainkan dapat berbeda-beda tergantung pada wilayah kerja masing-masing.
Jika gaji dihitung berdasarkan UMP, maka besaran upah tersebut akan mengikuti standar UMP yang berlaku di daerah tersebut pada tahun berjalan. Oleh karena itu, upah PPPK Paruh Waktu bisa lebih tinggi atau lebih rendah, tergantung pada nilai UMP di daerah masing-masing.
Sumber gaji PPPK Paruh Waktu berasal dari anggaran instansi masing-masing, sehingga kelancaran pencairan sangat bergantung pada kesiapan administrasi dan ketersediaan dana dari instansi terkait.
Meski bekerja paruh waktu, pegawai tetap berhak atas tunjangan tertentu seperti tunjangan keluarga, pangan, hari raya, hingga hak cuti. Dengan adanya mekanisme evaluasi berkala, PPPK Paruh Waktu juga berpeluang untuk diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu sesuai kebutuhan instansi dan kinerja individu.
Gaji PPPK Paruh Waktu Berasal dari Mana?
Dana untuk pembayaran gaji PPPK Paruh Waktu berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), namun dana ini tidak dicatat atau dimasukkan ke dalam nomenklatur belanja pegawai seperti gaji PNS pada umumnya.
Sebaliknya, gaji PPPK paruh waktu dikategorikan sebagai bagian dari pengadaan barang dan jasa di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Hal ini berarti bahwa dalam struktur anggaran OPD, gaji PPPK Paruh Waktu tidak diperlakukan sebagai pengeluaran rutin untuk pegawai tetap, melainkan sebagai biaya kontrak atau jasa yang dibayar sesuai perjanjian kerja.
Karena masuk dalam kategori pengadaan barang dan jasa, pencairan dan pelaporan anggaran gaji PPPK paruh waktu mengikuti mekanisme dan aturan yang berbeda dari belanja pegawai biasa, yang terkadang bisa menyebabkan perbedaan dalam proses administrasi dan waktu pencairan.
Kenapa Gaji PPPK Paruh Waktu Telat Cair?
Keterlambatan pembayaran gaji bagi PPPK paruh waktu umumnya disebabkan oleh sejumlah faktor administratif dan kebijakan anggaran di tingkat daerah maupun pusat.
1. Masalah administrasi
Proses verifikasi dan penginputan data pegawai baru ke dalam sistem aplikasi gaji milik pemerintah daerah belum sepenuhnya rampung. Proses ini bisa memakan waktu, terutama jika jumlah pegawai yang diangkat cukup banyak atau terjadi kekeliruan data.2. Penundaan penggunaan anggaran
Walaupun anggaran gaji PPPK sudah dialokasikan melalui Dana Alokasi Umum (DAU) dari pemerintah pusat, tidak semua pemerintah daerah segera mencairkan dana tersebut untuk membayar gaji. Hal ini bisa disebabkan oleh prioritas penggunaan anggaran daerah yang berbeda-beda.3. Masalah regulasi
Masalah regulasi juga menjadi penghambat, terutama jika masih ada aturan pelaksana atau teknis di tingkat kementerian atau pemerintah daerah yang belum sepenuhnya tuntas.Ketidaksinkronan regulasi ini dapat memperlambat proses pencairan gaji karena instansi terkait menunggu kejelasan hukum atau petunjuk teknis lebih lanjut.
Masih bingung soal gaji PPPK Paruh Waktu? Pantau terus informasi resmi dan update regulasi dari instansi terkait agar tidak tertinggal perkembangan terbaru PPPK 2025 melalui tautan berikut.
Penulis: Prihatini Wahyuningtyas
Editor: Dipna Videlia Putsanra
Masuk tirto.id































