Menuju konten utama

Info Rincian Gaji & Tunjangan PPPK Paruh Waktu Probolinggo

Simak rincian gaji dan tunjangan PPPK Paruh Waktu Probolinggo 2025, lengkap dengan aturan, besaran UMK terbaru, serta hak dan fasilitas yang diterima.

Info Rincian Gaji & Tunjangan PPPK Paruh Waktu Probolinggo
Pengumuman Cpns. foto/istockphoto

tirto.id - Pemerintah saat ini tengah menjalankan proses penetapan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di wilayah Kabupaten dan Kota Probolinggo.

Proses ini bertujuan untuk menetapkan besaran gaji dan tunjangan bagi para PPPK Paruh Waktu sesuai aturan yang berlaku. Penetapan ini mengikuti Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2025.

Untuk PPPK Paruh Waktu di Probolinggo, gaji yang diterima berbeda berdasarkan tingkat pendidikan dan kebijakan daerah. Lulusan S1 mendapatkan gaji yang lebih tinggi dibanding lulusan SMA atau SMK. Besaran upah minimal disesuaikan dengan upah minimum wilayah serta alokasi anggaran instansi terkait.

Selain gaji pokok, PPPK Paruh Waktu juga menerima tunjangan sesuai ketentuan yang berlaku di daerah tugasnya.

Tunjangan ini mencakup beberapa jenis, seperti tunjangan kinerja dan tunjangan lainnya yang diberikan berdasarkan perjanjian kerja. Dengan demikian, status PPPK Paruh Waktu di Probolinggo resmi diakui sebagai ASN dengan Nomor Induk PPPK.

Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu di Probolinggo untuk Lulusan S1 dan SMA/SMK Sederajat

Gaji PPPK Paruh Waktu di Probolinggo pada 2025 diperkirakan mengikuti standar upah minimum yang berlaku. Hal ini sejalan dengan regulasi yang menyebutkan bahwa gaji tidak boleh lebih rendah dari UMR daerah setempat. Baik lulusan S1 maupun SMA/SMK mendapatkan besaran gaji minimal setara UMR.

Untuk wilayah Kota Probolinggo, UMK 2025 telah ditetapkan sebesar Rp2.876.656,59. Angka ini naik 6,5 persen dari tahun sebelumnya atau setara Rp175.570,59. Besaran ini menjadi acuan dasar pembayaran gaji PPPK Paruh Waktu di lingkungan instansi daerah.

Sumber dana gaji tidak hanya berasal dari belanja pegawai, tapi bisa dari anggaran lain yang sah. Selain gaji pokok, pegawai juga berhak atas fasilitas tambahan sesuai kemampuan keuangan instansi. Skema ini berlaku di seluruh wilayah, termasuk Probolinggo.

Apakah PPPK Paruh Waktu Dapat Tunjangan seperti Penuh Waktu?

PPPK Paruh Waktu kini memiliki status hukum yang setara dengan ASN kontrak lainnya. Selain jaminan gaji, mereka juga mendapat fasilitas dan perlindungan kerja dari negara. Skema ini memberikan kepastian kerja bagi tenaga non-ASN yang dialihkan ke skema perjanjian kerja.

Adapun daftar tunjangan dan fasilitas PPPK Paruh Waktu adalah sebagai berikut:

  • PPPK Paruh Waktu berhak menerima tunjangan kinerja sesuai ketentuan instansi masing-masing. Besarannya disesuaikan dengan evaluasi kinerja dan anggaran yang tersedia.
  • Pegawai juga mendapatkan tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan. Semua diberikan mengacu pada standar yang berlaku untuk ASN.
  • Sesuai PP Nomor 14 Tahun 2024, PPPK Paruh Waktu memperoleh THR dan Gaji ke-13. Komponen gaji ke-13 mencakup gaji pokok dan tunjangan melekat.
  • Pegawai dilindungi oleh BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Termasuk di dalamnya jaminan kecelakaan kerja, pensiun, dan hari tua.
  • PPPK Paruh Waktu memperoleh hak cuti tahunan dan cuti karena alasan penting. Ketentuan ini mengikuti regulasi nasional yang berlaku bagi ASN.
  • Masa kontrak berlaku satu tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan evaluasi instansi. Terdapat peluang peningkatan status menjadi PPPK Penuh Waktu bila memenuhi syarat.

Daftar UMR-UMK Kota/Kabupaten se-Jatim Tahun 2025

Berikut adalah ringkasan dari daftar Upah Minimum Regional (UMR) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di seluruh wilayah Jawa Timur tahun 2025. Informasi ini mencakup ketetapan upah terbaru yang berlaku di masing-masing kota dan kabupaten. Rincian lengkapnya disajikan sebagai berikut:

  • Kabupaten Tulungagung: Rp2.470.800,00
  • Kabupaten Lumajang: Rp2.429.764,00
  • Kabupaten Malang: Rp3.553.530,00
  • Kabupaten Bojonegoro: Rp2.525.132,00
  • Kabupaten Bondowoso: Rp2.347.359,00
  • Kabupaten Gresik: Rp4.874.133,00
  • Kota Pasuruan: Rp3.358.557,00
  • Kota Mojokerto: Rp3.031.000,00
  • Kota Probolinggo: Rp2.876.657,00
  • Kabupaten Pamekasan: Rp2.376.614,00
  • Kabupaten Situbondo: Rp2.335.209,00
  • Kabupaten Kediri: Rp2.492.811,00
  • Kabupaten Jember: Rp2.838.642,00
  • Kota Surabaya: Rp4.961.753,00
  • Kabupaten Trenggalek: Rp2.378.784,00
  • Kabupaten Nganjuk: Rp2.405.255,00
  • Kabupaten Probolinggo: Rp2.989.407,00
  • Kabupaten Pacitan: Rp2.364.287,00
  • Kabupaten Sidoarjo: Rp4.870.511,00
  • Kota Blitar: Rp2.481.450,00
  • Kota Batu: Rp3.360.466,00
  • Kota Malang: Rp3.507.693,00
  • Kabupaten Mojokerto: Rp4.856.026,00
  • Kabupaten Ngawi: Rp2.397.928,00
  • Kabupaten Sumenep: Rp2.406.551,00
  • Kabupaten Madiun: Rp2.400.321,00
  • Kabupaten Lamongan: Rp3.012.164,00
  • Kabupaten Magetan: Rp2.406.719,00
  • Kabupaten Ponorogo: Rp2.402.959,00
  • Kabupaten Jombang: Rp3.137.004,00
  • Kota Kediri: Rp2.572.361,00
  • Kabupaten Bangkalan: Rp2.397.550,00
  • Kabupaten Sampang: Rp2.335.661,00
  • Kota Madiun: Rp2.422.105,00
  • Kabupaten Blitar: Rp2.413.974,00
  • Kabupaten Pasuruan: Rp4.866.890,00
  • Kabupaten Banyuwangi: Rp2.810.139,00
  • Kabupaten Tuban: Rp3.050.400,00
Simak artikel lainnya tentang PPPK melalui tautan di bawah ini.

Artikel tentang PPPK

Baca juga artikel terkait PPPK 2025 atau tulisan lainnya dari Yulita Putri

tirto.id - Aktual dan Tren
Kontributor: Yulita Putri
Penulis: Yulita Putri
Editor: Dipna Videlia Putsanra