Menuju konten utama

Info Gaji PPPK Paruh Waktu Teknis dan Tunjangannya

Secara kepegawaian, PPPK Paruh Waktu tenaga teknis berstatus resmi ASN. Ini rincian kisaran gaji PPPK Paruh Waktu Teknis dan tunjangannya. 

Info Gaji PPPK Paruh Waktu Teknis dan Tunjangannya
PPPK Paruh Waktu. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/tom.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Pemerintah tengah menetapkan proses pengangkatan PPPK Paruh Waktu Teknis 2025. Besaran gaji PPPK Paruh Waktu Teknis menjadi perhatian banyak pihak beserta tunjangannya.

Skema PPPK Paruh Waktu mulai diberlakukan secara nasional pada tahun 2025. Langkah ini sebagai upaya pemerintah menghindari pemutusan hubungan kerja masal dan memberikan kepastian status bagi tenaga non-ASN.

Adapun formasi PPPK Paruh Waktu Teknis 2025 difokuskan pada jabatan yang mendukung pelayanan publik, terutama di sektor guru, tenaga Kesehatan, tenaga teknis, dan administrasi.

PPPK Paruh Waktu Tenaga Teknis 2025

Melansir laman resmi Kementerian PANRB, PPPK Paruh Waktu merupakan pegawai ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja secara paruh waktu dan diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah.

Dibanding PPPK Penuh Waktu, PPPK Paruh Waktu memiliki jadwal kerja yang lebih singkat dan fleksibel, dengan beban kerja yang relatif lebih ringan.

Mengacu pada Keputusan Menpan-RB Nomor 347 Tahun 2024, PPPK Paruh Waktu memiliki kewajiban kerja hanya 4 jam per hari, setangah dari jumlah jam yang dibebankan kepada PPPK Penuh Waktu.

Secara umum, PPPK Paruh Waktu Tenaga Teknis 2025 mengemban jabatan fungsional teknis yang bekerja mendukung kelancaran teknis dalam pemerintahan. Sementara itu, kuota formasi ini berbeda-beda tiap daerah.

Prioritas utama PPPK Paruh Waktu Tenaga Teknis diberikan bagi tenaga honorer/non-ASN yang sudah terdata di database BKN dan belum terakomodasi dalam seleksi PPPK penuh waktu.

Berikut beberapa contoh jabatan teknis dalam PPPK Paruh Waktu:

  • Pranata Komputer
  • Arsiparis
  • Pengelola Pengadaan Barang/Jasa
  • Auditor Manajemen ASN
  • Analis Kebijakan
  • Pranata Hubungan Masyarakat

Info Gaji PPPK Paruh Waktu Teknis

Secara kepegawaian, PPPK Paruh Waktu diangkat melalui mekanisme ini akan mendapatkan Nomor Induk PPPK (NI PPPK), yang menandai status resmi sebagai bagian dari ASN.

Kemudian, PPPK Paruh Waktu juga mendapatkan gaji minimal setara dengan penghasilan terakhir saat masih berstatus honorer atau sesuai upah minimum di daerah masing-masing. Hal ini diatur dalam Surat Keputusan MenPANRB Nomor 16 Tahun 2025.

“PPPK Paruh Waktu akan diberikan bayaran gaji/upah minimal setara dengan besaran upah honorer atau disesuaikan dengan Upah Minimum wilayah tempat pegawai bekerja,” bunyi diktum ke-19 Peraturan Kementerian PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025.

Aturan ini memberikan jaminan bahwa pendapatan mereka tidak akan lebih rendah dari sebelumnya dan memenuhi standar kelayakan hidup di daerah masing-masing.

Selain itu, besaran gaji PPPK Paruh Waktu Tenaga Teknis dapat berbeda-beda tiap daerah tergantung pada besaran UMP. Mengutip laman Satu Data Ketenagakerjaan Kemnaker RI, besaran UMP di berbagai provinsi di Indonesia terendah mulai Rp2.169.349 (Jawa Tengah) hingga tertinggi Rp5.396.761 (DKI Jakarta).

Namun, UMP bukan satu-satunya komponen yang menjadi dasar penentuan gaji PPPK Paruh Waktu Tenaga Teknis 2025. Gaji tersebut tetap disesuaikan dengan anggaran yang dimiliki oleh instansi daerah terkait.

Selain gaji pokok yang dihitung berdasarkan UMK, PPPK Paruh Waktu juga berhak atas fasilitas lain. Namun, belum ada regulasi rinci yang mengatur ketentuan rincian fasilitas lain bagi PPPK Paruh Waktu 2025.

Berikut ini beberapa jenis tunjangan yang umumnya melekat pada ASN, yang kemungkinan juga didapatkan PPPK Paruh Waktu:

1. Tunjangan Kinerja

Besaran tunjangan kinerja yang diterima PPPK Paruh Waktu sesuai ketentuan yang berlaku.

2. Tunjangan Tambahan

Selain tunjangan kinerja, PPPK Paruh Waktu berhak atas tunjangan keluarga, pangan, dan jabatan sesuai peraturan yang berlaku.

3. THR dan Gaji ke-13

PPPK paruh waktu juga mendapatkan hak atas Tunjangan Hari Raya (THR) serta gaji ke-13. Merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024, Gaji ke-13 mencakup gaji pokok dan tunjangan-tunjangan yang relevan.

4. Jaminan Sosial

PPPK Paruh Waktu mendapat BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Pegawai juga berhak atas layanan kesehatan serta jaminan kecelakaan dan hari tua.

5. Hak Cuti

Pegawai diberikan hak cuti sesuai regulasi, baik cuti tahunan maupun cuti alasan penting.

Informasi PPPK Paruh Waktu lainnya dapat diakses melalui tautan Tirto.id di bawah ini:

Artikel tentang PPPK Paruh Waktu

Baca juga artikel terkait PPPK PARUH WAKTU atau tulisan lainnya dari Sarah Rahma Agustin

tirto.id - Edusains
Kontributor: Sarah Rahma Agustin
Penulis: Sarah Rahma Agustin
Editor: Beni Jo