tirto.id - Pengangkatan PPPK Paruh Waktu di berbagai kota tengah berlangsung, termasuk Jakarta. Simak info tentang tunjangan PPPK Paruh Waktu Jakarta yang menarik perhatian banyak pihak.
PPPK Paruh Waktu merupakan skema baru yang diterapkan pemerintah sebagai upaya penataan tenaga non-ASN di tingkat pusat maupun daerah. Profesi ini diangkat berdasarkan perjanjian kerja secara paruh waktu dan diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah.
Status PPPK Paruh Waktu tidak hanya memberikan kepastian kepegawaian, tetapi juga menawarkan berbagai manfaat, mulai dari gaji yang terjamin, fasilitas serupa ASN, hingga fleksibilitas dalam jam kerja.
Informasi Tunjangan PPPK Paruh Waktu Jakarta
Secara kepegawaian, PPPK Paruh Waktu akan mendapatkan Nomor Induk PPPK (NI PPPK), yang menandai status resmi sebagai bagian dari ASN. Hanya saja, PPPK Paruh Waktu memiliki jadwal kerja yang lebih singkat dan fleksibel yaitu 4 jam per hari atau 20 jam per minggu, dengan beban kerja yang relatif lebih ringan.
Kendati begitu, PPPK Paruh Waktu memiliki peluang untuk diangkat menjadi PPPK penuh waktu apabila memenuhi syarat dan berprestasi.
Berdasarkan Peraturan Kementerian PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025, PPPK Paruh Waktu mendapatkan gaji paling sedikit sama dengan upah terakhir saat menjadi honorer atau mengikuti Upah Minimum Provinsi (UMP/UMK) di daerah masing-masing.
“PPPK Paruh Waktu akan diberikan bayaran gaji/upah minimal setara dengan besaran upah honorer atau disesuaikan dengan Upah Minimum wilayah tempat pegawai bekerja,” bunyi diktum ke-19 Peraturan Kementerian PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025.
Mengacu pada keputusan tersebut, maka besaran gaji PPPK Paruh Waktu di berbagai daerah berbeda-beda. Sebagai informasi, UMP Jakarta berada di angka Rp.5.396.791. Namun, besaran gaji PPPK Paruh Waktu Jakarta menyesuaikan dengan ketersediaan anggaran daerah.
Hal ini ditetapkan dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 829 Tahun 2024 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2025. Selain mendapatkan gaji pokok, PPPK Paruh Waktu juga mendapatkan tunjangan. Tunjangan ini ditetapkan berdasarkan masa kerja dan jabatan.
Sama halnya dengan PPPK Penuh Waktu, PPPK Paruh Waktu juga memiliki jatah cuti tahunan, BPJS kesehatan dan ketenagakerjaan, hingga Gaji ke-13.
Berikut beberapa komponen tunjangan PPPK Paruh Waktu Jakarta:
- Tunjangan Kinerja: besaran tunjangan kinerja yang diterima PPPK Paruh Waktu sesuai ketentuan yang berlaku.
- Tunjangan Tambahan: selain tunjangan kinerja, PPPK Paruh Waktu berhak atas tunjangan keluarga, pangan, dan jabatan sesuai peraturan yang berlaku.
- THR dan Gaji ke-13: PPPK paruh waktu juga mendapatkan hak atas Tunjangan Hari Raya (THR) serta gaji ke-13. Merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024, Gaji ke-13 mencakup gaji pokok dan tunjangan-tunjangan yang relevan.
- Jaminan Sosial: PPPK Paruh Waktu mendapat BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Pegawai juga berhak atas layanan kesehatan serta jaminan kecelakaan dan hari tua.
- Hak Cuti: pegawai diberikan hak cuti sesuai regulasi, baik cuti tahunan maupun cuti alasan penting.
- Kontrak Kerja: masa kontrak berlangsung satu tahun dan bisa diperpanjang. Pegawai juga berpeluang untuk diangkat menjadi PPPK penuh waktu bila memenuhi syarat.
Penulis: Sarah Rahma Agustin
Editor: Beni Jo
Masuk tirto.id


































