tirto.id - Pemerintah memproses penetapan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di berbagai instansi, termasuk pada formasi operator sekolah. Rekrutmen ini menjadi bagian dari upaya pemenuhan kebutuhan Aparatur Sipil Negara (ASN) di tingkat pusat maupun daerah.
PPPK paruh waktu akan memperoleh gaji sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku, sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu.
Regulasi tersebut menjadi dasar dalam pengelolaan status kepegawaian, penggajian, hingga pemberian hak-hak lain bagi pegawai yang direkrut berdasarkan perjanjian kerja dengan masa tugas tertentu.
Lantas, berapa kisaran gaji untuk formasi operator sekolah lulusan S1 maupun SMA/SMK, dan apa saja tunjangan yang akan diterima dalam skema PPPK Paruh Waktu 2025?
Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu Operator Sekolah
Besaran gaji PPPK paruh waktu formasi operator sekolah pada dasarnya tidak ditentukan oleh jabatan atau posisi, melainkan oleh wilayah penempatan kerja.
Hal ini sesuai dengan Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, yang menyebutkan bahwa PPPK paruh waktu diberikan upah paling sedikit sama dengan besaran yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN atau setidaknya setara dengan upah minimum yang berlaku (UMK/UMP) di wilayah kerja masing-masing.
Artinya, gaji yang diterima akan menyesuaikan standar upah minimum di lokasi tempat PPPK paruh waktu tersebut bertugas.
Selain bersumber dari belanja pegawai, gaji PPPK paruh waktu juga dapat dialokasikan dari sumber anggaran sah lainnya yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Dengan dasar tersebut, maka kisaran gaji operator sekolah sebagai PPPK Paruh Waktu 2025 di masing-masing provinsi umumnya setara dengan UMP yang berlaku, antara lain:
- Aceh: Rp3.685.616
- Kepulauan Riau: Rp3.623.624
- Bengkulu: Rp2.670.039
- Lampung: Rp2.893.069
- Bangka Belitung: Rp3.876.600
- Banten: Rp2.905.199
- DKI Jakarta: Rp5.396.760
- Jawa Barat: Rp2.191.232
- Jawa Timur: Rp2.305.984
- DIY: Rp2.264.080
- Bali: Rp2.996.560
- Maluku Utara: Rp3.408.000
- Sulawesi Tengah: Rp2.914.583
- Nusa Tenggara Barat: Rp2.602.931
- Gorontalo: Rp3.221.731
- Kalimantan Barat: Rp2.878.286
- Kalimantan Utara: Rp3.580.160
- Papua: Rp4.285.848
Jika PPPK penuh waktu berhak atas tunjangan keluarga, pangan, jabatan struktural/fungsional, hingga tunjangan khusus sesuai jabatan tertentu, maka rincian tunjangan untuk PPPK paruh waktu masih bergantung pada kebijakan instansi dan kemampuan keuangan daerah.
Tugas dan Operator Sekolah
Operator sekolah adalah tenaga teknis di satuan pendidikan yang bertanggung jawab dalam pengelolaan dan pemeliharaan data sekolah agar tetap akurat, mutakhir, dan terintegrasi dengan sistem informasi pendidikan nasional.
Posisi ini memegang peran penting sebagai penghubung antara sekolah dan instansi pemerintah dalam hal pendataan serta mendukung kelancaran administrasi pendidikan.
Adapun tugas dan tanggung jawab operator sekolah meliputi:
- Mengelola dan memperbarui data peserta didik, guru, dan sekolah di sistem pendataan resmi.
- Menjadi pusat informasi, dokumentasi, dan komunikasi data di lingkungan satuan pendidikan.
- Mengelola sistem operasional yang berkaitan dengan kebutuhan administrasi dan pelaporan satuan pendidikan.
- Memberikan rekomendasi peningkatan prosedur atau sistem untuk efisiensi dan optimalisasi operasional.
Penulis: Wulan AE
Editor: Dipna Videlia Putsanra
Masuk tirto.id


































