Menuju konten utama

Info Gaji PPPK Paruh Waktu Kota Mataram dan Cara Hitungnya

Info gaji PPPK Paruh Waktu Kota Mataram. Bagaimana cara hitungnya? Simak alokasi PPPK Paruh Waktu Kota Mataram.

Info Gaji PPPK Paruh Waktu Kota Mataram dan Cara Hitungnya
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/bar

tirto.id - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu 2025 menjadi salah satu skema sekaligus solusi penataan tenaga honorer di Indonesia. Simak info gaji PPPK Paruh Waktu Kota Mataram dan cara hitungnya.

Skema PPPK Paruh Waktu mulai diberlakukan secara nasional pada tahun 2025. Langkah ini sebagai upaya pemerintah menghindari pemutusan hubungan kerja massal dan memberikan kepastian status bagi tenaga non-ASN.

PPPK sendiri sebetulnya terbagi menjadi dua, yakni Paruh Waktu dan Penuh Waktu. Berbeda dengan penuh waktu, PPPK Paruh Waktu memiliki jam kerja terbatas dan fleksibel, disesuaikan dengan kebutuhan instansi.

PPPK Paruh Waktu merupakan aparatur sipil negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dengan durasi kerja lebih pendek dan umumnya sekitar 4 jam per hari. Status ini tetap memberikan Nomor Induk Pegawai (NIP), masa kontrak tahunan, serta evaluasi kinerja berkala melalui Sasaran Kinerja Pegawai (SKP).

Selain itu, meski tidak bekerja penuh waktu, PPPK Paruh Waktu tetap diakui sebagai ASN. Mereka yang bekerja sebagai PPPK Paruh Waktu pun tetap memiliki hak administrasi yang sah.

PPPK Paruh Waktu diatur melalui Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025. Isinya menetapkan ketentuan gaji, jam kerja, dan sumber pendanaan.

PPPK Paruh Waktu bisa menjadi alternatif yang menarik bagi tenaga honorer yang ingin menjadi ASN. Namun, satu hal yang penting yang perlu dicermati adalah perihal alokasi formasi dan ketentuan gaji yang berlaku di tiap-tiap daerah, termasuk di Kota Mataram.

Alokasi PPPK Paruh Waktu Kota Mataram

Pemerintah Kota Mataram telah menetapkan sebanyak 3.078 tenaga honorer sebagai PPPK Paruh Waktu pada 2025. Adanya penetapan ini dilakukan selepas pengajuan formasi ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan KemenPANRB.

Jumlah tersebut menjadi bagian dari strategi Kota Mataram untuk menata tenaga non-ASN. Seluruh peserta yang lolos itu pun berasal dari tenaga honorer yang sebelumnya gagal dalam seleksi PPPK tahap I dan II.

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Mataram mengumumkan bahwa peserta yang telah ditetapkan wajib mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH). Proses pengisian ini sebagai bagian dari proses administrasi.

Pengisian DRH menjadi salah satu syarat mutlak untuk melanjutkan ke tahap kontrak kerja. Jika tidak dilakukan, peserta akan gugur secara otomatis dari formasi PPPK Paruh Waktu.

Pemkot Mataram juga memberlakukan kebijakan yang fleksibel. Salah satunya adalah terkait atribut kerja. Bagi para PPPK Paruh Waktu tidak diwajibkan untuk mengenakan seragam dinas seperti ASN lainnya.

Info Gaji PPPK Paruh Waktu Kota Mataram

Menurut Peraturan Men-PAN RB Nomor 16 Tahun 2025, besaran gaji PPPK Paruh Waktu ditentukan berdasarkan dua pendekatan.

Pertama yakni mengikuti besaran gaji terakhir saat menjadi honorer. Sedangkan yang kedua adalah menyesuaikan Upah Minimum Kota (UMK).

Di Kota Mataram sendiri, menurut beberapa sumber, gaji honorer di lingkup Pemkot Mataram saat ini berkisar antara Rp700 ribu hingga Rp1,8 juta per bulan. Hal ini juga tergantung unit kerja dan jenis tugas.

Setelah diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu, gaji minimal yang diterima bisa jadi akan berada di atas nominal tersebut.

Namun, perlu dicatat bahwa PPPK Paruh Waktu tidak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR), gaji ke-13, maupun Tunjangan Kinerja (TPP). Mereka hanya menerima NIP dan kontrak kerja tahunan sebagai bentuk pengakuan status ASN.

Cara Hitung Gaji PPPK Paruh Waktu

Jika mengacu pada informasi resmi dari Pemkot Mataram dengan memakai patokan jumlah maksimal, PPPK Paruh Waktu akan menerima gaji sekitar Rp1.500.000 per bulan.

Gaji ini dihitung berdasarkan jam kerja yang lebih singkat dibanding ASN penuh waktu, yakni sekitar 4 jam per hari atau setengah dari jam kerja normal (Penuh Waktu).

Berikut simulasi perhitungan gaji PPPK Paruh Waktu di Kota Mataram:

- Gaji bulanan tetap: Rp1.500.000

- Gaji harian (asumsi 22 hari kerja per bulan): Rp1.500.000 ÷ 22 = Rp68.182

- Gaji per jam (asumsi 4 jam kerja per hari): Rp68.182 ÷ 4 = Rp17.045

Jika dikalkulasi secara tahunan:

- Gaji tahunan (tanpa THR dan gaji ke-13): Rp1.500.000 × 12 = Rp18.000.000

Itulah informasi mengenai info gaji PPPK Paruh Waktu Kota Mataram dan cara hitungnya. Ikuti berbagai perkembangan terbaru tentang PPPK Paruh Waktu di kanal berikut:

Info Artikel PPPK Paruh Waktu

Baca juga artikel terkait PPPK 2025 atau tulisan lainnya dari Sunardi

tirto.id - Edusains
Kontributor: Sunardi
Penulis: Sunardi
Editor: Beni Jo