Menuju konten utama

Info Gaji PPPK Paruh Waktu Operator Layanan Operasional

Simak tugas dan acuan besaran gaji posisi operator layanan operasional dalam PPPK Paruh Waktu 2025.

Info Gaji PPPK Paruh Waktu Operator Layanan Operasional
Sejumlah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menghadiri upacara penyerahan surat keputusan di Rujab Gubernur, Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (31/7/2025). ANTARA FOTO/Hasrul Said/bar

tirto.id - Salah satu jabatan dalam pengusulan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu 2025 adalah operator layanan operasional. Ketahui besaran gaji yang diterima.

PPPK Paruh Waktu merupakan pegawai aparatur sipil negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah. Hal ini mengacu pada Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Nomor 16 Tahun 2025.

Pengadaan PPPK Paruh Waktu ini dilaksanakan untuk mengisi kebutuhan pada jabatan. Salah satunya yakni operator layanan operasional.

Selain itu, pengadaan PPPK Paruh Waktu ini juga terbuka bagi pegawai non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data (database) pegawai non-ASN Badan Kepegawaian Negara (BKN). Mereka sebelumnya harus telah mengikuti seleksi CPNS tahun anggaran 2024 terlebih dahulu tapi tidak lulus. Atau, telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahun anggaran 2024 tapi tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan.

Tugas Operator Layanan Operasional

Secara garis besar, tugas operator layanan operasional adalah menangani layanan teknis dan operasional di pemerintahan. Seorang operator layanan operasional akan melakukan tugas-tugas yang berkaitan dengan pengoperasioan layanan teknis sesuai kebutuhan tiap institusi ataupun unit kerja.

Berikut ini contoh tugas-tugas yang perlu dilaksanakan operator layanan operasional yang berkaitan dengan teknis dan operasional di pemerintahan.

  • Mempelajari standar, pedoman, dan prosedur kerja, serta peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan tugas-tugas merawat, menyiapkan, dan mengemudikan kendaraan dinas;
  • Memeriksa masa berlakunya surat kelengkapan kendaraan dinas dan melaporkan kepada atasan jika sudah habis masa berlakunya;
  • Memeriksa keadaan mesin dan fisik kendaraan dinas dan melaporkan jika terjadi kerusakan kepada atasan;
  • Memeriksa air radiator, oli, dan bahan bakar kendaraan dinas serta memanaskan mesin kendaraan dinas sebelum digunakan;
  • Mengemudikan kendaraan dinas untuk mengantar atau menjemput pimpinan atau staf ke tempat yang akan dituju atas perintah atasan;
  • Merawat, membersihkan, dan memeriksa kelengkapan peralatan kendaraan dinas sebelum dipergunakan agar selalu terawat dengan baik;
  • Melaksanakan tugas kedinasan lainnya, baik secara lisan maupun tertulis; dan
  • Menyampaikan informasi, usul, dan saran yang berkaitan dengan tugas mengemudi kendaraan dinas kepada atasan.
Namun, perlu diketahui, contoh tugas tersebut tidak bersifat pasti. Seorang operator layanan operasional di unit atau institusi lain bisa saja mengerjakan tugas berkaitan dengan operasional sistem, penyusunan laporan atau dokumentasi, koordinator, hingga pengelolaan dan penyusunan data.

Info Gaji PPPK Paruh Waktu Operator Layanan Operasional

Berdasarkan Keputusan MenPANRB Nomor 16 Tahun 2025, besaran gaji PPPK Paruh Waktu 2025 paling sedikit atau minimal setara dengan besaran gaji yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN atau sesuai dengan besaran upah minimum yang berlaku di suatu wilayah.

Dengan begitu, gaji PPPK Paruh Waktu untuk posisi operator layanan operasional mengacu pada upah minimum provinsi (UMP). Berikut ini daftar UMP tiap daerah di Indonesia per 2025 yang dapat dijadikan acuan gaji, dikutip dari laman Satu Data Ketenagakerjaan Kemnaker RI.

No

Provinsi

Upah Minimum (Rp)

1

Aceh

3,685,616.00

2

Sumatera Utara

2,992,559.00

3

Sumatera Barat

2,994,193.47

4

Riau

3,508,776.22

5

Jambi

3,234,535.00

6

Sumatera Selatan

3,681,571.00

7

Bengkulu

2,670,039.39

8

Lampung

2,893,070.00

9

Bangka Belitung

3,876,600.00

10

Kepulauan Riau

3,623,654.00

11

DKI Jakarta

5,396,761.00

12

Jawa Barat

2,191,232.18

13

Jawa Tengah

2,169,349.00

14

DI. Yogyakarta

2,264,080.95

15

Jawa Timur

2,305,985.00

16

Banten

2,905,119.90

17

Bali

2,996,561.00

18

Nusa Tenggara Barat

2,602,931.00

19

Nusa Tenggara Timur

2,328,969.69

20

Kalimantan Barat

2,878,286.00

21

Kalimantan Tengah

3,473,621.04

22

Kalimantan Selatan

3,496,195.00

23

Kalimantan Timur

3,579,313.77

24

Kalimantan Utara

3,580,160.00

25

Sulawesi Utara

3,775,425.00

26

Sulawesi Tengah

2,915,000.00

27

Sulawesi Selatan

3,657,527.37

28

Sulawesi Tenggara

3,073,551.70

29

Gorontalo

3,221,731.00

30

Sulawesi Barat

3,104,430.00

31

Maluku

3,141,700.00

32

Maluku Utara

3,408,000.00

33

Papua Barat

3,615,000.00

34

Papua Barat Daya

3,614,000.00

35

Papua

4,285,850.00

36

Papua Selatan

4,285,850.00

37

Papua Tengah

4,285,848.00

38

Papua Pegunungan

4,285,850.00

Pembaca yang ingin membaca artikel sejenis terkait PPPK Paruh Waktu dapat mengakses tautan berikut ini:

Link Artikel Tentang PPPK Paruh Waktu

Baca juga artikel terkait PPPK PARUH WAKTU atau tulisan lainnya dari Umu Hana Amini

tirto.id - Edusains
Kontributor: Umu Hana Amini
Penulis: Umu Hana Amini
Editor: Wisnu Amri Hidayat