tirto.id - Penetapan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu saat ini sedang berlangsung. Sebentar lagi, pegawai honorer yang sebelumnya diusulkan, akan berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Penetapan PPPK Paruh Waktu berlangsung di berbagai instansi, termasuk di daerah seperti Provinsi Lampung. Sesuai agenda, pengadaan PPPK Paruh Waktu telah menyelesaikan penetapan nomor induk (NI) hingga 30 September 2025.
Selanjutnya, pegawai honorer yang diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu tersebut akan mendapatkan surat keputusan (SK) pengangkatan. Namun, sejumlah instansi diketahui belum seluruhnya menyerahkan SK tersebut.
Di tengah proses penetapan ini, gaji menjadi salah satu yang kerap dicari publik. Tak hanya gaji pokok, tunjangan juga menjadi perhatian. Komponen ini dinilai penting karena menentukan tingkat kesejahteraan pegawai.
Aturan dan Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu di Provinsi Lampung
Secara umum, ketentuan mengenai gaji PPPK Paruh Waktu pada dasarnya mengacu pada standar upah minimum dan besaran yang diterima pegawai saat menjadi honorer.
Hal ini sebagaimana disebutkan dalam Diktum ke-19 Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi (KepmenPAN-RB) No. 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu.
"PPPK Paruh Waktu diberikan upah paling sedikit sesuai dengan besaran yang diterima saat menjadi pegawai nonASN atau sesuai dengan upah minimum yang berlaku di suatu wilayah," bunyi Diktum ke-19.
Jika mengacu ketentuan itu, PPPK Paruh Waktu berpotensi mendapatkan gaji sekurangnya sesuai upah minimum. Atau dalam hal ini, berarti mengacu upah minimum provinsi (UMP) Lampung atau upah minimum kabupaten/kota (UMK).
Untuk tahun 2025, UMP Provinsi Lampung ditetapkan sebesar Rp2.893.070 per bulan. Nominal ini menjadi salah satu acuan dasar bagi gaji PPPK Paruh Waktu yang ditempatkan di provinsi tersebut.
Namun, gaji PPPK Paruh Waktu juga bisa sesuai dengan besaran upah saat pegawai masih berstatus honorer. Catatan lain, bahwa pengupahan ini akan disesuaikan dengan ketersediaan anggaran.
Cara Menghitung Gaji PPPK Paruh Waktu
Sejauh ini, tidak ada ketentuan lebih rinci mengenai gaji dan tunjangan PPPK Paruh Waktu, selain secara umum melalui KepmenPAN-RB 16/2025.
Namun, mengacu pada unsur ASN lainnya, gaji PPPK Paruh Waktu kemungkinan akan menjadi dasar bagi hak-hak lain terkait misalnya tunjangan.
Sebagai contoh, UMP Lampung 2025 ditetapkan Rp2.893.070 per bulan. Jika angka itu menjadi dasar upah PPPK Paruh Waktu, maka besaran ini pula kemungkinan menjadi dasar, THR, gaji ke-13, hingga perlindungan BPJS.
"PPPK Paruh Waktu mendapatkan upah dan fasilitas lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Diktum ke-21 KepmenPAN-RB 16/2025.
Dapatkan informasi lengkap lainnya terkait PPPK Paruh Waktu melalui tautan ini.
Penulis: Hafizhah Melania
Editor: Dicky Setyawan
Masuk tirto.id


































