tirto.id - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu mulai diperkenalkan pemerintah pada 2025. Skema ini ditujukan untuk memberi kepastian status bagi tenaga non-ASN yang selama ini bekerja tanpa kejelasan kontrak.
Berbeda dengan pegawai penuh waktu, PPPK paruh waktu hanya bekerja sekitar empat jam sehari. Meski begitu, hak-hak dasar seperti gaji dan tunjangan tetap dijamin lewat regulasi yang berlaku.
Kebijakan ini lahir sebagai respons atas jumlah tenaga honorer yang masih besar di berbagai instansi. Dengan status paruh waktu, pemerintah mencoba memberi solusi agar tenaga tersebut tetap bisa bekerja dengan perlindungan hukum.
Format paruh waktu juga dianggap lebih fleksibel, karena jam kerja dan beban tugas bisa disesuaikan dengan kebutuhan instansi. Bagi pemerintah daerah, skema ini memberi ruang untuk mengatur pembiayaan sesuai kemampuan anggaran.
Meski jam kerja lebih singkat, PPPK paruh waktu tetap diharapkan berperan penting dalam pelayanan publik. Kehadiran mereka ditujukan untuk menjaga roda birokrasi tetap berjalan dan mendukung kualitas layanan kepada masyarakat.
Alokasi PPPK Paruh Waktu Provinsi Sumatera Barat
Pemerintah Provinsi Sumatera Barat telah menetapkan peserta yang mendapatkan alokasi sebagai PPPK paruh waktu tahun 2025. Penetapan ini menindaklanjuti surat BKN terkait daftar peserta dan tata cara penetapan Nomor Induk PPPK.
Peserta yang lolos diwajibkan melengkapi pemberkasan melalui laman SSCASN sebelum batas waktu yang ditentukan. Dokumen seperti ijazah, transkrip nilai, SKCK, surat keterangan sehat, serta DRH bermaterai harus diunggah sesuai ketentuan.
Hanya peserta yang melengkapi seluruh persyaratan yang bisa diproses ke tahap penetapan NI PPPK hingga pengangkatan resmi. Dengan alokasi ini, Pemprov Sumbar menegaskan pentingnya ketelitian dan kepatuhan peserta agar dapat segera mengisi formasi yang tersedia.
Info Gaji PPPK Paruh Waktu Sumatera Barat
Gaji PPPK paruh waktu di Sumatera Barat ditetapkan minimal sebesar Rp2.994.193 per bulan sebagai acuan dasar. Angka ini mengacu pada ketentuan bahwa penghasilan tidak boleh lebih rendah dari Upah Minimum Provinsi (UMP).
Di sejumlah daerah, gaji PPPK paruh waktu bisa menyesuaikan dengan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) apabila nilainya lebih tinggi dari UMP provinsi. Dengan begitu, nominal yang diterima bisa berbeda antar wilayah.
Selain itu, besaran gaji ini masih bersifat estimasi dan menjadi acuan minimal. Instansi daerah berwenang menetapkan jumlah yang lebih tinggi sesuai kemampuan anggaran dan kebijakan masing-masing.
Info Tunjangan PPPK Paruh Waktu
PPPK paruh waktu meskipun bekerja dengan jam lebih singkat, tetap berhak atas berbagai tunjangan yang disesuaikan dengan jabatan, kinerja, dan masa kerja. Di antara tunjangan yang umumnya diberikan:
- Tunjangan Kinerja (Tukin): diberikan berdasarkan kinerja individu dan kebijakan instansi.
- Tunjangan Transportasi atau Kehadiran: apabila kontrak kerja mengatur kompensasi perjalanan atau biaya hadir kerja.
- Tunjangan Lain Sesuai Jabatan: seperti tunjangan fungsional bagi guru, tenaga kesehatan, atau tenaga teknis sesuai bidang tugas.
Baca informasi lainnya seputar PPPK Paruh Waktu di sini: BERITA TERBARU PPPK PARUH WAKTU.
Penulis: Hafizhah Melania
Editor: Dipna Videlia Putsanra
Masuk tirto.id

































