Menuju konten utama

Gaji PPPK Paruh Waktu Golongan V 2025 dan Status Lulusan

Ketahui gaji PPPK Paruh Waktu Golongan V 2025 untuk lulusan SMA/SMK lengkap dengan tunjangan, sistem penggolongan, dan peluang karier ASN baru.

Gaji PPPK Paruh Waktu Golongan V 2025 dan Status Lulusan
Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (tengah) menyerahkan secara simbolis surat keputusan pengangkatan kepada seorang perwakilan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kantor Gubernur Aceh, Banda Aceh, Senin (4/8/2025). ANTARA FOTO/Ampelsa/YU

tirto.id - PPPK paruh waktu merupakan skema baru dalam sistem Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mulai berlaku pada 2025. Berbeda dengan PPPK penuh waktu yang bekerja delapan jam sehari, skema ini menawarkan jam kerja lebih singkat namun tetap berstatus ASN resmi dengan Nomor Induk PPPK.

Dalam penerapannya, PPPK paruh waktu juga dibedakan ke dalam beberapa golongan, mengikuti pola penggolongan PPPK Penuh Waktu yang didasarkan pada jenjang pendidikan dan jenis jabatan.

Pembagian golongan berperan penting karena menjadi dasar penentuan tugas, tanggung jawab, serta besaran gaji yang diterima. Meskipun pemerintah belum merilis rincian resmi untuk PPPK paruh waktu, banyak pihak memperkirakan struktur yang dipakai akan mengacu pada sistem PPPK penuh waktu.

Dengan demikian, lulusan SMA, D3, hingga S1 akan ditempatkan sesuai kualifikasi, termasuk Golongan V yang umumnya diisi oleh lulusan SMA atau SMK.

PPPK Paruh Waktu Golongan V Lulusan Apa?

Sejauh ini, penggolongan resmi untuk PPPK paruh waktu belum ditetapkan pemerintah. Kementerian PANRB dan instansi terkait masih menitikberatkan pada sistem penggajian dan golongan bagi PPPK penuh waktu yang telah diatur sebelumnya. Akibatnya, belum ada dasar hukum yang mengatur pangkat, golongan, maupun gaji bagi pegawai dengan skema paruh waktu.

Jika merujuk pada struktur PPPK penuh waktu, Golongan V biasanya adalah pegawai lulusan SMA atau SMK. Posisi ini umumnya menempati jabatan pelaksana dengan keterampilan menengah dan belum masuk kategori jabatan fungsional ahli pertama. Dengan kata lain, jenjang ini mencerminkan tahap awal karier ASN non-PNS dengan latar belakang pendidikan menengah atas.

Karena itu, jika pemerintah kelak menetapkan sistem khusus PPPK paruh waktu, kemungkinan besar pola penggolongan akan mengikuti struktur yang ada. Artinya, PPPK paruh waktu Golongan V juga adalah lulusan SMA atau SMK dengan penyesuaian beban kerja dan gaji sesuai jam kerja yang lebih singkat dibanding pegawai penuh waktu.

Gaji PPPK Paruh Waktu Golongan V 2025

Hingga 2025, pemerintah belum merilis aturan khusus mengenai penggolongan PPPK paruh waktu, termasuk Golongan V. Namun, sebagai perbandingan, PPPK penuh waktu Golongan V ditempati oleh pegawai lulusan SMA atau SMK pada jabatan pelaksana.

Dengan asumsi pola ini diadaptasi, PPPK paruh waktu Golongan V kemungkinan besar juga akan diisi oleh lulusan menengah atas dengan tanggung jawab yang disesuaikan durasi kerja.

Mengacu pada Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, gaji PPPK paruh waktu tidak lagi ditentukan berdasarkan ijazah, melainkan lokasi penempatan.

Besarannya paling sedikit setara dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di wilayah instansi. Misalnya, PPPK paruh waktu Golongan V di DKI Jakarta menerima minimal Rp5.396.761 per bulan, sedangkan di Jawa Tengah Rp2.169.349.

Selain gaji pokok berbasis UMP/UMK, PPPK paruh waktu juga berhak atas tunjangan tambahan seperti THR, gaji ke-13, tunjangan kinerja, serta jaminan sosial. Dengan skema ini, pegawai tetap memperoleh penghasilan yang layak dan kompetitif meski bekerja paruh waktu. Kebijakan ini membuka peluang baru bagi lulusan SMA/SMK untuk meraih status ASN dan pendapatan stabil di sektor pemerintahan.

Untuk informasi lebih lengkap mengenai kebijakan, gaji, dan aturan terbaru terkait PPPK paruh waktu, pembaca dapat menemukan rangkaian artikel lainnya melalui tautan berikut: PPPK Paruh Waktu

Baca juga artikel terkait PPPK PARUH WAKTU atau tulisan lainnya dari Astam Mulyana

tirto.id - Aktual dan Tren
Kontributor: Astam Mulyana
Penulis: Astam Mulyana
Editor: Dipna Videlia Putsanra