Menuju konten utama

Info Gaji Tenaga Sanitasi Lingkungan PPPK Paruh Waktu

Simak info besaran gaji Tenaga Sanitasi Lingkungan PPPK Paruh Waktu 2025, tugas yang dilakukan, dan jabatan yang diemban dalam PPPK Paruh Waktu.

Info Gaji Tenaga Sanitasi Lingkungan PPPK Paruh Waktu
Sejumlah CPNS dan PPPK mengikuti upacara penyerahan surat keputusan pengangkatan di Kantor Wali Kota Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu (30/4/2025). ANTARA FOTO/Jessica Wuysang/Spt.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Pemerintah membuka skema PPPK Paruh Waktu untuk sejumlah jabatan teknis, termasuk Tenaga Sanitasi Lingkungan. Skema ini memberi kesempatan bekerja dengan jam yang lebih fleksibel, tanpa kehilangan status profesional. Opsi ini dinilai cocok untuk tenaga ahli yang ingin tetap aktif, tetapi tidak terikat penuh waktu.

Tenaga Sanitasi Lingkungan memiliki peran penting dalam mendukung kebersihan dan kesehatan lingkungan, terutama di fasilitas umum dan kawasan padat penduduk. Sebagai PPPK Paruh Waktu, mereka tetap menerima honorarium yang disesuaikan dengan jam kerja dan beban tugas. Selain itu, hak-hak dasar seperti jaminan sosial juga tetap diberikan sesuai ketentuan kontrak.

Lalu, seperti apa lingkup tugas Tenaga Sanitasi Lingkungan dan gaji yang diterima dalam skema paruh waktu?

Jabatan Tenaga Sanitasi Lingkungan dan Tugasnya

Tenaga Sanitasi Lingkungan menjadi garda terdepan dalam upaya menciptakan lingkungan yang sehat dan layak huni. Kehadiran mereka sering kali tak terlihat, namun berdampak langsung pada kualitas hidup masyarakat. Dalam keseharian, mereka bersinggungan erat dengan kondisi riil lingkungan yang kerap luput dari sorotan.

Tenaga Sanitasi Lingkungan bertugas memberikan pelayanan kesehatan lingkungan dengan fokus pada penyehatan media lingkungan. Mereka mengawasi pengamanan limbah, sampah, zat kimia berbahaya, serta pestisida dan radiasi yang berpotensi membahayakan masyarakat. Selain itu, pengendalian faktor risiko dari vektor dan binatang pembawa penyakit juga termasuk dalam tanggung jawab mereka.

Dalam menjalankan tugasnya, tenaga ini juga mengelola kesehatan lingkungan dalam kondisi khusus serta melakukan manajemen kesehatan lingkungan secara menyeluruh. Posisi ini diatur dalam Permenpan RB No. 71 Tahun 2021 yang menjadi landasan pelaksanaan tugas. Kualifikasi minimal untuk jabatan ini adalah lulusan S1 bidang Kesehatan Masyarakat, Kesehatan Lingkungan, atau Teknik Lingkungan.

Struktur jabatan Tenaga Sanitasi Lingkungan berada di bawah Dinas Kesehatan dengan beberapa tingkatan pengawasan.

  • Sub Koordinator Kesehatan Lingkungan bertugas memberikan instruksi dan arahan pelaksanaan tugas serta menerima laporan.
  • Pejabat fungsional dan pelaksana lainnya bertanggung jawab melakukan koordinasi pelaksanaan tugas.
  • Kabid Kesehatan Masyarakat memimpin, memberikan instruksi, serta mengarahkan seluruh kegiatan di bidang kesehatan masyarakat.

Info Gaji PPPK Paruh Waktu Tenaga Sanitasi Lingkungan

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024, gaji pokok PPPK Paruh Waktu ditentukan sesuai golongan. Untuk Tenaga Sanitasi Lingkungan yang berstatus S1, gaji pokok berada di Golongan IX dengan rentang Rp 3.203.600 hingga Rp 5.261.500. Angka ini cukup menarik terutama bagi fresh graduate sarjana yang mencari pekerjaan di sektor publik.

Selain gaji pokok, PPPK juga menerima tunjangan yang bervariasi tergantung jabatan dan instansi. Contohnya, guru bisa mendapatkan tunjangan antara Rp 500 ribu sampai Rp 1 juta per bulan, sementara teknisi mendapat Rp 300 ribu sampai Rp 800 ribu. Besaran tunjangan ini berkisar 5-20 persen dari gaji pokok, disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing instansi.

Sama seperti PNS, PPPK berhak memperoleh Tunjangan Hari Raya (THR) setara satu bulan gaji pokok. Jadi, jika gaji pokok Tenaga Sanitasi Lingkungan di Golongan IX sekitar Rp 3,2 juta, maka THR yang diterima juga sebesar itu. THR ini biasanya dibayarkan menjelang Idul Fitri atau Natal, sesuai dengan agama masing-masing pegawai.

Informasi seputar PPPK Paruh Waktu dapat diakses lewat tautan di bawah ini.

Artikel tentang PPPK Paruh Waktu

Baca juga artikel terkait PPPK PARUH WAKTU atau tulisan lainnya dari Yulita Putri

tirto.id - Edusains
Kontributor: Yulita Putri
Penulis: Yulita Putri
Editor: Wisnu Amri Hidayat