tirto.id - Proses penetapan PPPK Paruh Waktu di berbagai instansi tengah berlangsung, termasuk formasi perawat. Kini, gaji PPPK Paruh Waktu Perawat dan tunjangan yang akan diterima menjadi perhatian publik.
Melansir laman resmi Kemenpan RB, PPPK Paruh Waktu merupakan skema baru yang ditetapkan pemerintah sebagai upaya penataan tenaga honorer atau non-ASN di tingkat pusat maupun daerah.
Skema ini diperuntukkan bagi non-ASN atau honorer yang sudah terdata dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Profesi PPPK Paruh Waktu memiliki sejumlah keuntungan yang dapat diperoleh bagi honorer yang dinyatakan lolos, termasuk formasi perawat.
Info Gaji PPPK Paruh Waktu Perawat
PPPK Paruh Waktu Perawat diatur dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025. Keputusan tersebut memuat ketentuan gaji, jam kerja, dan sumber pendanaan.
Dalam keputusan tersebut, PPPK Paruh Waktu memiliki jadwal kerja yang lebih singkat dan fleksibel yaitu 4 jam per hari atau 20 jam per minggu, dengan beban kerja yang relatif lebih ringan.
Mengingat jam kerja yang kebih pendek, PPPK Paruh Waktu juga mendapatkan gaji yang relatif lebih sedikit dibanding PPPK Penuh Waktu di masing-masing wilayah.
Kendati begitu, PPPK Paruh Waktu memiliki peluang untuk diangkat menjadi PPPK penuh waktu apabila memenuhi syarat dan berprestasi.
Berdasarkan diktum ke sembilan belas Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, berikut ketentuan gaji PPPK Paruh Waktu formasi perawat:
- Gaji paling sedikit sama dengan upah terakhir saat menjadi honorer.
- Mengikuti Upah Minimum Provinsi (UMP/UMK) di daerah masing-masing.
Mengutip laman Satu Data Ketenagakerjaan Kemnaker RI, besaran UMP di berbagai provinsi di Indonesia terendah mulai Rp2.169.349 (Jawa Tengah) hingga tertinggi Rp5.396.761 (DKI Jakarta).
Namun, UMP bukan satu-satunya komponen yang menjadi dasar penentuan PPPK Paruh Waktu perawat. Gaji tersebut tetap disesuaikan dengan anggaran yang dimiliki oleh instansi daerah terkait.
Secara kepegawaian, PPPK Paruh Waktu akan mendapatkan Nomor Induk PPPK (NI PPPK), yang menandai status resmi sebagai bagian dari ASN.
Artinya, PPPK Paruh Waktu terikat dengan disiplin dan kode etik ASN. Profesi ini berhak mendapatkan gaji sesuai ketentuan dan pengalaman kerjanya diakui untuk pengembangan karier.
Kendati begitu, PPPK Paruh Waktu memiliki hak-hak yang mungkin tidak selengkap dengan hak yang melekat di PPPK Penuh Waktu. Hingga kini, belum ada regulasi rinci yang mengatur ketentuan rincian fasilitas lain bagi PPPK Paruh Waktu 2025.
Beberapa jenis tunjangan yang umumnya melekat pada ASN, yang kemungkinan juga didapatkan PPPK Paruh Waktu diantaranya tunjangan kinerja sesuai ketentuan, tunjangan tambahan berupa tunjangan keluarga, pangan, dan jabatan.
Kemudian, Tunjangan Hari Raya (THR) serta gaji ke-13, jaminan sosial (BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, dan jaminan kecelakaan dan hari tua). Pegawai juga diberikan hak cuti sesuai regulasi, baik cuti tahunan maupun cuti alasan penting.
Informasi PPPK Paruh Waktu lainnya dapat diakses melalui tautan Tirto.id di bawah ini:
Penulis: Sarah Rahma Agustin
Editor: Beni Jo
Masuk tirto.id





































