tirto.id - Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu Penyuluh Pertanian dapat bervariasi di setiap daerah. Namun, perkiraan besaran minimal adalah sesuai gaji sebelumnya atau UMP suatu daerah.
Pemerintah sedang menjalankan proses penetapan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Salah satunya untuk mengisi formasi jabatan Penyuluh Pertanian.
PPPK Paruh Waktu merupakan PPPK yang memiliki jam kerja lebih sedikit dibandingkan pekerja Penuh Waktu. Pegawai ini punya Nomor Induk PPPK sendiri, kemudian bekerja secara resmi dengan kontrak kerja per tahun.
Adapun pemerintah membuka kesempatan lowongan tersebut untuk berbagai lulusan, termasuk SMA/SMK/Sederajat dan S1. Kebutuhannya menyesuaikan dengan formasi yang tersedia di instansi daerah maupun pusat.
Lantas, berapa gaji PPPK Paruh Waktu pengisi formasi Penyuluh Pertanian lulusan S1 dan SMA/SMK? Apa saja tunjangan yang mereka dapatkan dari kerja paruh waktu di kantor pemerintahan?
Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu Penyuluh Pertanian
Sesuai Peraturan KemenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025, PPPK Paruh Waktu Penyuluh Pertanian mendapatkan gaji minimal sama dengan gaji yang diterima ketika menjadi non-ASN. Jika lebih rendah dari Upah Minimum Provinsi (UMP), angkanya akan disetarakan dengan batas minimal.
Adapun UMP di Indonesia tahun 2025 telah mengalami peningkatan senilai 6,5 persen dari tahun 2024. Daerah Jawa Tengah menjadi salah satu wilayah dengan upah paling rendah, yaitu Rp2.169.348.
Sementara itu, Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta menduduki posisi pertama dalam daftar UMP. Masyarakat yang bekerja di wilayah tersebut digaji sesuai UMP tertinggi sebesar Rp5.396.761.
Lantaran PPPK Paruh Waktu Penyuluh Pertanian mendapatkan gaji paling rendah sesuai UMP, uang per bulan yang mereka terima pun sesuai dengan angka minimal tersebut. Berdasarkan penempatan, Gaji PPPK Paruh Waktu Penyuluh Pertanian sekitar Rp2.169.348-Rp5.396.761.
Di sisi lain, Perpres Nomor 11 Tahun 2024 membagi secara rinci gaji PPPK Penuh waktu menurut golongannya. Lulusan SMA (Golongan V) memperoleh gaji Rp2,51 juta-Rp4,18 juta, sementara S1 (Golongan IX) senilai Rp3,20 juta-Rp5,26 juta.
Sesuai golongan tersebut, angka penerimaan gaji PPPK Paruh Waktu akan lebih rendah. PPPK Paruh Waktu Penyuluhan Pertanian menerima nominal gaji berbeda-beda dan disesuaikan kembali dengan anggaran instansi.
Rincian Tunjangan PPPK Paruh Waktu
PPPK Paruh Waktu, termasuk pengisi formasi Penyuluh Pertanian, berhak mendapatkan bayaran gaji atas pekerjaannya. Pegawai juga dapat menerima tunjangan tertentu mengikuti kebijakan yang dikeluarkan oleh instansi tempat kerja masing-masing.
Kendati kerja lebih sedikit, PPPK Paruh Waktu berkemungkinan untuk menerima tunjangan. Aturan tunjangan ini menyesuaikan dengan kontrak kerja pegawai yang diberikan instansi.
Berdasarkan peraturan terbaru, tunjangan PPPK Paruh Waktu bisa meliputi daftar berikut.
- Tunjangan Pekerjaan: nominalnya ditentukan sesuai beban kerja dan tanggung jawab pegawai.
- Tunjangan Hari Raya: tunjangan yang diberikan jelang hari raya keagamaan tertentu.
- Tunjangan Transportasi dan Fasilitas Kerja: tunjangan untuk mendukung kualitas fasilitas dan perjalanan pegawai.
- Tunjangan Perlindungan Sosial: tunjangan untuk menunjang tenaga kerja (BPJS Ketenagakerjaan) dan kesehatan pekerja (BPJS Kesehatan).
Ingin mengetahui lebih banyak informasi seputar PPPK Paruh Waktu Penyuluh Pertanian dan formasi-formasi lainnya? Pantau terus berita terbaru tentang PPPK Paruh Waktu di laman berikut.
Editor: Syamsul Dwi Maarif
Masuk tirto.id







































