tirto.id - PPPK Paruh Waktu merupakan skema kepegawaian pemerintah yang tergolong baru. Dicanangkan sejak akhir 2023 lalu, skema ini baru terealisasi pada 2025.
Oleh karenanya, peraturan terkait durasi kerja PPPK Paruh Waktu masih terbatas, termasuk terkait ketentuan soal jam kerja PPPK Paruh Waktu.
Sejauh ini, peraturan resmi terkait PPPK Paruh Waktu tertuang dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kepmenpan-RB) Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu.
Diktum ke-14 dari peraturan itu menyatakan bahwa jangka waktu bekerja dan jam kerja PPPK Paruh Waktu akan ditentukan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Namun belum dijelaskan rincian durasi kerja per harinya.
Dalam peraturan itu, penetapan waktu kerja akan didasarkan pada "ketersediaan anggaran dan karakteristik pekerjaan".
Berapa Durasi Kerja PPPK Paruh Waktu per Hari? Apakah Tetap 8 Jam?
Jam kerja PPPK Paruh Waktu ditetapkan oleh PPK dengan kriteria tertentu. Akan tetapi, meski disebut paruh waktu, bukan berarti durasi kerja pegawai skema ini hanya setengah hari atau sekitar 4 jam saja.
Di beberapa instansi, lama waktu kerja PPPK Paruh Waktu per harinya bisa juga selama 8 jam sebagaimana PPPK Penuh Waktu. Hal ini, misalnya, terjadi di Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan.
Kepala Bidang Data Pengadaan dan Pengembangan SDM BKPSDMD Hulu Sungai Tengah, Agus Setiadi, menyatakan bahwa jam kerja PPPK Paruh Waktu bisa ditetapkan selama 8 jam sehari.
"Jadi bukan berarti kerja setengah hari," kata Agus pada 8 Oktober 2025 lalu, dikutip dari Antara Kalsel.
Agus juga menjelaskan bahwa PPPK Paruh Waktu akan bekerja dengan masa kontrak satu tahun dan dapat diperpanjang sesuai hasil evaluasi kinerja.
Lama kontrak ini merupakan perbedaan yang mendasar antara PPPK yang berstatus paruh waktu dan penuh waktu, selain sumber upah dan besaran gajinya.
Durasi kerja 8 jam untuk PPPK Paruh Waktu ini tak hanya diterapkan di Kabupaten Hulu Sungai Tengah, tetapi juga terjadi di Wonogiri, Jawa Tengah dan Ponorogo, Jawa Timur.
"Jam kerja tetap sama dengan ASN, baik PPPK penuh maupun PNS. Soal besaran gaji disesuaikan instansi masing-masing," kata Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, Data, dan Sistem Informasi Aparatur (P3DSI ASN) BKPSDM Ponorogo Ahmad Zamroni, dikutip dari Antara Jatim pada 15 September 2025.
Skema pengangkatan PPPK Paruh Waktu sebelumnya dicanangkan sebagai cara untuk menyelesaikan mandat UU Nomor 20 Tahun 2023 mengenai penyelesaian penataan status tenaga honorer pada 2025.
Sejauh ini, pengusulan PPPK Paruh Waktu 2025 sudah memasuki tahap akhir. Berdasarkan jadwal termutakhir, penetapan nomor induk (NI) PPPK Paruh Waktu 2025 dijadwalkan berlangsung hingga 30 September. Selanjutnya, ialah proses penyerahan surat keputusan (SK) pengangkatan hingga pelantikan.
Instansi kabupaten/kota yang telah melantik PPPK Paruh Waktu, salah satunya ialah Pemkab Tanah Laut. Pemkab setempat melakukan pelantikan 2.655 pegawai pada Selasa (7/10) lalu.
Jadwal pelantikan PPPK Paruh Waktu ini tidak dilakukan serentak pada tanggal yang sama secara nasional. Oleh karenanya, waktu pelantikan dapat berbeda menurut daerah masing-masing.
Penulis: Rizal Amril Yahya
Editor: Dicky Setyawan
Masuk tirto.id


































