Menuju konten utama

Info Gaji PPPK Paruh Waktu Gorontalo dan Tunjangannya

Tersedia informasi seputar gaji PPPK Paruh Waktu Gorontalo dan tunjangannya yang dapat menjadi referensi pembaca.

Info Gaji PPPK Paruh Waktu Gorontalo dan Tunjangannya
PPPK Paruh Waktu. ANTARA FOTO/Andry Denisah/foc.

tirto.id - Proses penetapan PPPK Paruh Waktu Kabupaten Gorontalo tengah berlangsung. Kini, informasi seputar gaji PPPK Paruh Waktu Gorontalo dan tunjangannya menjadi perbincangan banyak pihak.

PPPK Paruh Waktu merupakan pegawai ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja secara paruh waktu dan diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah.

Meski status kepegawaian termasuk pegawai ASN, PPPK Paruh Waktu tentu berbeda dengan PPPK Penuh Waktu. Profesi ini diangkat berdasarkan perjanjian kerja dengan durasi kerja lebih pendek.

Alokasi PPPK Paruh Waktu Kabupaten Gorontalo

Panitia daerah seleksi pengadaan ASN Kabupaten Gorontalo telah merilis pengumuman Nomor: 14/PPS-CASN/KABGOR/2025 tentang penetapan kebutuhan alokasi PPPK Paruh Waktu Kabupaten Gorontalo.

Berdasarkan pengumuman tersebut, jumlah alokasi PPPK Paruh Waktu Kabupaten Gorontalo 3.037 dengan rincian Tenaga Guru berjumlah 1.025 orang, Tenaga Kesehatan 393 orang, dan Tenaga Teknis sebanyak 1.619 orang.

Skema baru ini ditetapkan pemerintah sebagai upaya penataan tenaga honorer atau non-ASN di tingkat pusat maupun daerah. Status ini tetap memberikan Nomor Induk Pegawai (NIP), masa kontrak tahunan, serta evaluasi kinerja berkala melalui Sasaran Kinerja Pegawai (SKP).

Meski berstatus kontrak, PPPK Paruh Waktu dapat diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu apabila memiliki kinerja yang baik.

Dalam hal jam kerja, PPPK Paruh Waktu hanya bekerja empat jam per hari, Sementara PPPK Penuh Waktu memiliki jam kerja delapan jam sehari dengan lima hari kerja.

Info Gaji PPPK Kab Gorontalo dan Tunjangannya

Formasi PPPK Paruh Waktu Teknis 2025 difokuskan pada jabatan yang mendukung pelayanan publik, terutama di sektor guru, tenaga Kesehatan, tenaga teknis, dan administrasi.

Prioritas utama PPPK Paruh Waktu Tenaga Teknis diberikan bagi tenaga honorer/non-ASN yang sudah terdata di database BKN dan belum terakomodasi dalam seleksi PPPK penuh waktu.

Sementara itu, PPPK Paruh Waktu juga mendapatkan gaji minimal setara dengan penghasilan terakhir saat masih berstatus honorer atau sesuai upah minimum di daerah masing-masing. Hal ini diatur dalam Surat Keputusan MenPANRB Nomor 16 Tahun 2025.

“PPPK Paruh Waktu akan diberikan bayaran gaji/upah minimal setara dengan besaran upah honorer atau disesuaikan dengan Upah Minimum wilayah tempat pegawai bekerja,” bunyi diktum ke-19 Peraturan Kementerian PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025.

Aturan ini memberikan jaminan bahwa pendapatan mereka tidak akan lebih rendah dari sebelumnya dan memenuhi standar kelayakan hidup di daerah masing-masing.

Dengan begitu, maka pembaca perlu memahami UMP yang berlaku di Kabupaten Gorontalo. Mengacu Keputusan Gubernur Gorontalo Nomor 482/34/XII/2024, UMP Gorontalo tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp3.221.731 (tiga juta dua ratus dua puluh satu ribu tujuh ratus tiga puluh satu rupiah).

Berdasarkan keputusan tersebut, gaji PPPK Paruh Waktu Kabupaten Gorontalo berkisar Rp3.221.731. Namun, angka tersebut bukanlah satu-satunya komponen yang menjadi dasar penentuan PPPK Paruh Waktu 2025. Gaji tersebut tetap disesuaikan dengan anggaran yang dimiliki oleh instansi daerah terkait.

Mengingat statusnya sebagai ASN, PPPK Paruh Waktu juga berhak atas fasilitas lain. Namun, belum ada regulasi rinci yang mengatur ketentuan rincian fasilitas lain bagi PPPK Paruh Waktu 2025.

Berikut ini beberapa jenis tunjangan yang umumnya melekat pada ASN, yang kemungkinan juga didapatkan PPPK Paruh Waktu:

  • Tunjangan Kinerja: Besaran tunjangan kinerja yang diterima PPPK Paruh Waktu sesuai ketentuan yang berlaku.
  • Tunjangan Tambahan: Selain tunjangan kinerja, PPPK Paruh Waktu berhak atas tunjangan keluarga, pangan, dan jabatan sesuai peraturan yang berlaku.
  • THR dan Gaji ke-13: PPPK paruh waktu juga mendapatkan hak atas Tunjangan Hari Raya (THR) serta gaji ke-13. Merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024, Gaji ke-13 mencakup gaji pokok dan tunjangan-tunjangan yang relevan.
  • Jaminan Sosial: PPPK Paruh Waktu mendapat BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Pegawai juga berhak atas layanan kesehatan serta jaminan kecelakaan dan hari tua.
  • Hak Cuti: Pegawai diberikan hak cuti sesuai regulasi, baik cuti tahunan maupun cuti alasan penting.
Pembaca yang ingin membaca artikel sejenis terkait PPPK Paruh Waktu dapat mengakses tautan berikut ini:

Link Artikel tentang PPPK Paruh Waktu

Baca juga artikel terkait PPPK PARUH WAKTU atau tulisan lainnya dari Sarah Rahma Agustin

tirto.id - Edusains
Kontributor: Sarah Rahma Agustin
Penulis: Sarah Rahma Agustin
Editor: Beni Jo