tirto.id - Sejumlah instansi telah mengumumkan penetapan Nomor Induk (NI) PPPK Paruh Waktu. Setelah menerima NIP, kapan PPPK Paruh Waktu menerima gaji pertama menjadi perhatian banyak pihak. Cek aturannya.
NIP merupakan identitas resmi dan unik yang diberikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN). Nomor ini berfungsi sebagai tanda pengenal resmi yang mencantumkan berbagai informasi penting, seperti tanggal lahir, tahun pertama pengangkatan, jenis kelamin, serta nomor urut pegawai.
NI PPPK Paruh Waktu menjadi dasar hukum bagi instansi terkait untuk mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan.
Kapan Gaji Pertama PPPK Paruh Waktu Cair?
Setelah menerima NI PPPK Paruh Waktu dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), pegawai akan menerima SK pengangkatan dari instansi terkait. SK ini menjadi dokumen resmi yang menetapkan posisi peserta dalam jabatan yang sudah dialokasikan.
Setelah itu, PPPK Paruh Waktu mengikuti prosesi pelantikan dan menandatangani perjanjian kerja yang berisi masa kontrak dan tanggung jawab yang harus dijalankan. Sebagai informasi, masa kontrak bagi PPPK Paruh Waktu berlangsung setidaknya 1 tahun sebagaimana diatur dalam peraturan ASN.
"Masa perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu ditetapkan setiap 1 tahun yang dituangkan dalam perjanjian kerja sampai dengan diangkat menjadi PPPK," bunyi Diktum Ketiga Belas KepmenPAN-RB 16/2025.
Setelah pelantikan, peserta perlu melaporkan diri ke instansi penempatan dan menerima beberapa dokumen penting lainnya seperti Surat Perintah Mengemban Tugas (SPMT) dan Tanggal Mulai Tugas (TMT).
Dengan diterbitkannya SPMT, maka PPPK Paruh Waktu sudah bisa melaksanakan tugasnya sesuai dengan unit kerja dan jabatan yang ditentukan. Secara umum, terbitnya SPMT menunjukkan tanggal pertama PPPK mulai bekerja sebagai pegawai di unit kerja bersangkutan.
Dalam hal ini, pelantikan dan penerbitan SPMT/TMT disesuaikan dengan kebijakan masing-masing instansi. Dengan begitu, gaji pertama PPPK Paruh Waktu akan cair menyesuaikan kebijakan instansi.
Beberapa instansi akan memberikan gaji pertama PPPK Paruh Waktu di bulan November-Desember 2025. Sementara, sebagian lainnya akan menerima gaji pertama pada bulan Januari 2026.
Skema dan Ketentuan Gaji PPPK Paruh Waktu
PPPK Paruh Waktu diatur dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025. Keputusan tersebut memuat ketentuan gaji, jam kerja, dan sumber pendanaan.
Dalam keputusan tersebut, PPPK Paruh Waktu memiliki jadwal kerja yang lebih singkat yaitu 4 jam per hari atau 20 jam per minggu. Mengingat jam kerja yang kebih pendek, PPPK Paruh Waktu juga mendapatkan gaji yang relatif lebih sedikit dibanding PPPK Penuh Waktu di masing-masing wilayah.
Kendati begitu, PPPK Paruh Waktu memiliki peluang untuk diangkat menjadi PPPK penuh waktu apabila memenuhi syarat dan berprestasi.
Berdasarkan diktum ke sembilan belas Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, berikut ketentuan gaji PPPK Paruh Waktu formasi perawat:
- Gaji paling sedikit sama dengan upah terakhir saat menjadi honorer.
- Mengikuti Upah Minimum Provinsi (UMP/UMK) di daerah masing-masing.
Mengutip laman Satu Data Ketenagakerjaan Kemnaker RI, besaran UMP di berbagai provinsi di Indonesia terendah mulai Rp2.169.349 (Jawa Tengah) hingga tertinggi Rp5.396.761 (DKI Jakarta).
Namun, UMP bukan satu-satunya komponen yang menjadi dasar penentuan PPPK Paruh Waktu perawat. Gaji tersebut tetap disesuaikan dengan anggaran yang dimiliki oleh instansi daerah terkait.
Informasi PPPK Paruh Waktu lainnya dapat diakses melalui tautan Tirto.id di bawah ini:
Penulis: Sarah Rahma Agustin
Editor: Beni Jo
Masuk tirto.id







































