tirto.id - Pemerintah resmi memberlakukan skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu mulai 2024. Aturan ini tertuang dalam Keputusan MenPANRB Nomor 347 Tahun 2024. Skema ini menjadi bagian dari transformasi status kepegawaian di lingkungan instansi pusat dan daerah.
PPPK Paruh Waktu dihadirkan untuk menggantikan peran tenaga honorer yang selama ini digunakan secara tidak seragam. Seluruh instansi pemerintah kini dilarang mengangkat pegawai non-ASN di luar skema PPPK. Dengan begitu, PPPK menjadi satu-satunya jalur penerimaan pegawai non-PNS di sektor publik.
Berbeda dari PPPK Penuh Waktu, pegawai paruh waktu bekerja dengan durasi lebih pendek dari jam kerja ASN pada umumnya. Perbedaan jam kerja ini turut memengaruhi beban tugas dan tanggung jawab masing-masing. Penetapan status dan pengangkatan keduanya tetap melalui proses seleksi resmi dari BKN.
Dari sisi penghasilan, PPPK Paruh Waktu menerima gaji berdasarkan sistem upah per jam. Besaran gaji ini lebih rendah dibanding PPPK Penuh Waktu karena perbedaan durasi kerja. Ketentuan gaji tersebut mengikuti Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023.
Berapa Gaji PPPK Paruh Waktu Instansi Pusat?
Pemerintah telah menetapkan skema PPPK Paruh Waktu mulai tahun 2024. Pegawai dalam skema ini bekerja berdasarkan perjanjian kerja dengan durasi terbatas. Ketentuan ini diatur dalam Keputusan MenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025.
PPPK Paruh Waktu melaksanakan tugas kedinasan dengan jam kerja di bawah standar ASN. Mereka tidak bekerja penuh waktu, namun tetap menjalankan fungsi pemerintahan. Penugasan dilakukan di kementerian dan lembaga yang berada di bawah pemerintah pusat.
Penetapan gaji PPPK Paruh Waktu mengacu pada tiga opsi utama. Yakni berdasarkan gaji terakhir sebelum diangkat, upah terakhir sebelum menjadi ASN, atau menggunakan Upah Minimum Provinsi. Instansi pusat di Jakarta akan mengacu pada UMP DKI Jakarta tahun berjalan.
UMP DKI Jakarta tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp5.396.761. Besaran ini menjadi acuan minimal penghasilan untuk PPPK Paruh Waktu di instansi pusat wilayah Jakarta. Namun, besarnya gaji aktual akan disesuaikan dengan jam kerja yang dijalani.
Karena skemanya paruh waktu, penghitungan gaji dilakukan secara proporsional. Jika seorang pegawai bekerja setengah dari jam kerja normal, maka penghasilan yang diterima bisa sekitar 50 persen dari UMP. Dalam kasus ini, setara dengan sekitar Rp2,6 juta per bulan.
Di luar gaji pokok, pegawai juga berhak atas beberapa tunjangan tertentu. Termasuk tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta hak cuti dan hari raya. Namun, pemberian tunjangan bergantung pada kebijakan masing-masing instansi pusat dan ketersediaan anggaran.
Perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu berlaku selama satu tahun. Perpanjangan bisa dilakukan setelah evaluasi kinerja dan sesuai kebutuhan formasi. Instansi pusat memiliki kewenangan penuh dalam menentukan kelanjutan kontrak pegawai.
Status PPPK Paruh Waktu memberi kepastian hukum bagi tenaga kerja non-ASN yang sebelumnya belum diatur jelas. Dengan pengangkatan resmi oleh instansi pusat, status mereka kini tercatat dalam sistem kepegawaian nasional. Pengelolaannya dilakukan langsung oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Bagi pelamar yang ingin bekerja di kementerian atau lembaga pusat, skema PPPK Paruh Waktu menjadi alternatif legal yang diakui negara. Meski penghasilannya tidak sebesar pegawai penuh waktu, skema ini tetap memberikan akses formal ke dalam sistem ASN. Di Jakarta, nilainya pun relatif lebih tinggi dibanding daerah lain karena tingginya UMP provinsi.
Pembaca yang ingin mengetahui informasi seputar PPPK Paruh Waktu dapat klik tautan di bawah ini.
Penulis: Satrio Dwi Haryono
Editor: Indyra Yasmin
Masuk tirto.id







































