tirto.id - Sejumlah instansi telah melakukan penyerakan Surat Keputusan (SK) PPPK Paruh Waktu. Tahap penyerahan SK PPPK Paruh Waktu menjadi momen yang sangat dinantikan. Hal ini menandai status kepegawaian peserta telah resmi berubah menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Penyerahan SK PPPK Paruh Waktu hanya dapat dilakukan jika Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah memberikan persetujuan terkait usulan Nomor Induk (NI) yang seelumnya telah diajukan oleh peserta.
Peserta PPPK Paruh Waktu yang telah menerima SK Pengangkatan bisa segera menerima gaji pertama. Lantas, bagimana bagi peserta yang belum memeroleh SK? Apa syarat gaji PPPK Paruh waktu bisa segera cair?
Syarat Gaji Pertama PPPK Paruh Waktu cair
Selain gaji pokok, sejumlah instansi juga dapat memberikan tambahan bagi PPPK Paruh Waktu. Tambahan ini bisa berupa tunjangan transportasi, insentif kinerja, atau uang makan yang sesuai kebijakan masing-masing daerah.
Untuk memastikan gaji pertama PPPK Paruh Waktu cair tepat waktu pada awal November 2025, berikut ini ialah sejumlah persyaratan administrasi yang bisa dipenuhi peserta, simak selengkapnya:
- SK Pengangkatan yang sudah diterbitkan oleh instansi masing-masing.
- Tanggal Mulai Tugas (TMT) yang telah ditetapkan serta tercatat di sistem kepegawaian.
- Data pegawai yang telah diverifikasi dan disahkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
- Administrasi gaji di unit keuangan instansi telah selesai diproses sebelum jadwal pencairan.
Kisaran Daftar Gaji PPPK Paruh Waktu Semua Wilayah
DKI Jakarta tercatat sebagai provinsi dengan gaji PPPK Paruh Waktu tertinggi, yakni sebesar Rp5,3 juta. Sementara itu, Jawa Tengah menempati posisi terendah dengan gaji sebesar Rp2,16 juta.
Kisaran gaji di atas mengacu pada Keputusan MenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025. Dalam aturan tersebut, PPPK Paruh Waktu menerima upah minimal setara pegawai non-ASN atau sesuai upah minimum daerah masing-masing.
Berikut ini ialah prediksi daftar gaji PPPK Paruh Waktu berdasarkan UMP masing-masing wilayah tahun 2025, simak di bawah ini:
- Gaji PPPK Paruh Waktu Sulawesi Selatan: Rp3.657.527
- Gaji PPPK Paruh Waktu Sulawesi Barat: Rp3.104.430
- Gaji PPPK Paruh Waktu Sulawesi Tenggara: Rp3.073.551
- Gaji PPPK Paruh Waktu Sulawesi Tengah: Rp2.915.000
- Gaji PPPK Paruh Waktu Sulawesi Utara: Rp3.775.425
- Gaji PPPK Paruh Waktu Gorontalo: Rp3.221.731
- Gaji PPPK Paruh Waktu DKI Jakarta: Rp5.396.761
- Gaji PPPK Paruh Waktu Jawa Barat: Rp2.191.232
- Gaji PPPK Paruh Waktu Jawa Tengah: Rp2.169.349
- Gaji PPPK Paruh Waktu Jawa Timur: Rp2.305.985
- Gaji PPPK Paruh Waktu Banten: Rp2.905.119
- Gaji PPPK Paruh Waktu Daerah Istimewa Yogyakarta:Rp2.264.080
- Gaji PPPK Paruh Waktu Kalimantan Utara: Rp3.580.160
- Gaji PPPK Paruh Waktu Kalimantan Timur: Rp3.579.313
- Gaji PPPK Paruh Waktu Kalimantan Selatan: Rp3.496.195
- Gaji PPPK Paruh Waktu Kalimantan Tengah: Rp3.473.621
- Gaji PPPK Paruh Waktu Kalimantan Barat: Rp2.878.286
- Gaji PPPK Paruh Waktu Sumatra Barat: Rp2.994.193
- Gaji PPPK Paruh Waktu Sumatra Utara: Rp2.992.559
- Gaji PPPK Paruh Waktu Sumatra Selatan: Rp3.681.571
- Gaji PPPK Paruh Waktu Aceh: Rp3.685.616
- Gaji PPPK Paruh Waktu Riau: Rp3.508.776
- Gaji PPPK Paruh Waktu Lampung: Rp2.893.070
- Gaji PPPK Paruh Waktu Bengkulu: Rp2.670.039
- Gaji PPPK Paruh Waktu Jambi: Rp3.234.535
- Gaji PPPK Paruh Waktu Kepulauan Riau: Rp3.623.654
- Gaji PPPK Paruh Waktu Kepulauan Bangka Belitung: Rp3.876.600
- Gaji PPPK Paruh Waktu Bali: Rp2.996.561
- Gaji PPPK Paruh Waktu Nusa Tenggara Barat: Rp2.602.931
- Gaji PPPK Paruh Waktu Nusa Tenggara Timur: Rp2.328.969
- Gaji PPPK Paruh Waktu Maluku Utara: Rp3.408.000
- Gaji PPPK Paruh Waktu Maluku: Rp3.141.700
- Gaji PPPK Paruh Waktu Papua: Rp4.285.850
- Gaji PPPK Paruh Waktu Papua Barat: Rp3.615.000
- Gaji PPPK Paruh Waktu Papua Tengah: Rp4.285.848
- Gaji PPPK Paruh Waktu Papua Pegunungan: Rp4.285.850
- Gaji PPPK Paruh Waktu Papua Barat Daya: Rp3.614.000
- Gaji PPPK Paruh Waktu Papua Selatan: Rp4.285.850
Editor: Iswara N Raditya
Masuk tirto.id


































