Menuju konten utama

Tunjangan PPPK Paruh Waktu yang Belum Menikah

Berikut sejumlah tunjangan yang berhak diterima oleh PPPK Paruh Waktu yang belum menikah. Simak selengkapnya melalui artikel berikut ini.

Tunjangan PPPK Paruh Waktu yang Belum Menikah
Ilustrasi PPPK Paruh Waktu. ANTARA FOTO/Andry Denisah/foc.

tirto.id - PPPK Paruh Waktu adalah pegawai ASN yang diangkat melalui perjanjian kerja paruh waktu dan menerima upah sesuai anggaran instansi. Dibanding PPPK Penuh Waktu, PPPK Paruh Waktu memiliki jam kerja yang lebih singkat dan beban tugas yang relatif ringan.

Selain gaji pokok, PPPK Paruh Waktu juga berhak atas sejumlah tunjangan, termasuk tunjangan keluarga untuk suami/istri dan anak sesuai aturan yang berlaku.

Lantas, bagaimana dengan PPPK Paruh Waktu yang belum menikah? Apakah tetap mendapatkan tunjangan?

Tunjangan PPPK Paruh Waktu yang Belum Menikah

Meski memiliki status kerja yang berbeda dengan pegawai Penuh Waktu, PPPK Paruh Waktu tetap berhak mendapatkan tunjangan sesuai dengan aturan yang berlaku. Tunjangan PPPK Paruh waktu meliputi tunjangan pangan, jabatan, dan keluarga.

Sementara itu, bagi PPPK Paruh Waktu yang belum menikah tidak akan mendapatkan tunjangan keluarga dan anak. Ketentuan ini untuk membedakan hak finansial mereka dari PPPK Paruh Waktu yang sudah berkeluarga.

PPPK Paruh Waktu yang belum menikah tetap akan menerima tunjangan lainnya sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

Hak dan Kewajiban PPPK Paruh Waktu

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu memiliki hak yang diatur secara resmi oleh pemerintah, mulai dari penerimaan gaji hingga jaminan sosial. Skema ini diterapkan guna memastikan para pegawai non-ASN mendapatkan perlindungan dan kepastian kerja sesuai kontrak yang berlaku.

Selain hak, PPPK Paruh Waktu juga diwajibkan menjalankan tugas sesuai perjanjian kerja dan menjaga kinerja secara profesional. Disiplin dan tanggung jawab menjadi faktor penting yang menentukan evaluasi serta perpanjangan kontrak pegawai.

Hak PPPK Paruh Waktu

Berikut ialah hak yang dapat diperoleh oleh PPPK Paruh Waktu, simak selengkapnya di sini:

  • Menerima gaji pokok paling sedikit setara dengan penghasilan tenaga honorer atau mengikuti standar UMR/UMP, disesuaikan dengan kemampuan anggaran instansi.
  • Mendapat tunjangan keluarga, meliputi tambahan 10 persen untuk pasangan (suami/istri) dan 2 persen untuk setiap anak, maksimal dua anak dengan ketentuan belum menikah, belum memiliki penghasilan, serta berusia hingga 21 tahun atau 25 tahun bila masih menempuh pendidikan.
  • Berhak memperoleh tunjangan pangan.
  • Menerima Tunjangan Hari Raya (THR) serta gaji ke-13.
  • Terlindungi dalam program jaminan sosial seperti BPJS kesehatan dan ketenagakerjaan.
  • Memiliki hak untuk mengikuti pelatihan atau pengembangan kompetensi.
  • Perjanjian kerja dapat diperpanjang sesuai hasil evaluasi kinerja.

Kewajiban PPPK Paruh Waktu

Berikut ialah kewajiban yang harus dipenuhi oleh PPPK Paruh Waktu, simak selengkapnya di bawah ini:

  • Wajib setia dan taat pada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta mendukung pemerintahan yang sah.
  • Harus mematuhi seluruh ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Menegakkan nilai dasar ASN, menaati kode etik dan kode perilaku, serta menjaga netralitas dalam menjalankan tugas.
  • Melaksanakan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) sesuai dengan target yang telah disepakati dalam perjanjian kerja, serta mengikuti evaluasi secara triwulanan dan tahunan yang menjadi dasar perpanjangan kontrak atau kemungkinan pengangkatan berikutnya.
Tirto telah merangkum sejumlah informasi penting mengenai PPPK Paruh Waktu. Yuk, cek artikel selengkapnya dengan klik tautan di bawah ini!

Kumpulan Artikel PPPK Paruh Waktu

Baca juga artikel terkait PPPK 2025 atau tulisan lainnya dari Indyra Yasmin

tirto.id - Aktual dan Tren
Penulis: Indyra Yasmin
Editor: Yantina Debora