tirto.id - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu juga mendapatkan tunjangan sebagaimana PPPK Penuh Waktu. Lantas, apa perbedaan antara keduanya? Berikut penjelasannya.
Sesuai Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) RI Nomor 16 Tahun 2025, PPPK Paruh Waktu memperoleh gaji atau upah berdasarkan pada ketersediaan anggaran instansi terkait.
PPPK Paruh Waktu sebelumnya dibuat oleh pemerintah sebagai salah satu solusi bagi tenaga honorer yang belum lolos seleksi CPNS atau PPPK Penuh Waktu, namun keberadaannya dibutuhkan oleh instansi pemerintah.
Sementara itu, PPPK Penuh Waktu adalah pegawai yang diangkat melalui mekanisme pengangkatan yang disesuaikan pada kebutuhan formasi atau jabatan tertentu di setiap instansi pemerintah.
Perbedaan PPPK Paruh Waktu dengan Penuh Waktu
Dinukil dari portal berita Pemerintah Kota Depok, ada sejumlah perbedaan yang mendasar antara PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu.
Menurut Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok, Rahman Pujiarto, dalam keterangannya pada Jumat (17/01/2025) lalu, perbedaan dari dua jenis pegawai itu tertelak pada tugas, upah, dan kontrak.
Berikut adalah penjelasan perbedaan antara PPPK Paruh Waktu dan PPPK Penuh Waktu:
1. Jam Kerja
Jam kerja adalah perbedaan yang paling menonjol. PPPK Penuh Waktu memiliki jam kerja sebagaimana PNS, yakni sekitar 8 jam perhari.Sementara itu, PPPK Paruh Waktu memiliki fleksibilitas jam kerja sesuai kebutuhan instansi. Dalam skema kepegawaian ini, instansi diperbolehkan untuk mengatur sendiri apa saja tugas dan pekerjaan PPPK Paruh Waktu.
Karena tugas satu PPPK Paruh Waktu dengan yang lainnya bisa berbeda bergantung instansi yang mempekerjakannya, maka jam kerjanya pun bisa jadi berbeda.
Namun, ada pula instansi yang menerapkan jam kerja penuh waktu (8 jam) bagi PPPK Paruh Waktu. Beberapa instansi tersebut ialah Pemkab Hulu Sungai Tengah hingga Pemkab Ponorogo.
2. Gaji dan Pendanaan
Perbedaan berikutnya adalah penentuan gaji dan sumber dananya. Gaji PPPK Penuh Waktu disesuaikan dengan struktur golongan dan masa kerja yang telah diatur dalam Peraturan Presiden.Sedangkan gaji PPPK Paruh Waktu lebih fleksibel. Sumber pendanaannya dapat berasal dari luar pos belanja pegawai dan memberi kelonggaran untuk anggaran daerah.
3. Masa Kontrak
Perbedaan yang mendasar berikutnya ada pada durasi kontrak keduanya. PPPK Penuh waktu memiliki masa kontrak kerja lebih panjang yaitu 5 tahun.Sedangkan, PPPK Paruh Waktu dipekerjakan dengan kontrak berjangka waktu 1 tahun.
Meskipun masa waktu kontrak kerja PPPK Paruh Waktu lebih sedikit, namun keduanya sama-sama memiliki mekanisme perpanjangan kontrak berdasarkan evaluasi.
Bedanya Tunjangan PPPK Paruh Waktu 2025 dengan Penuh Waktu
Terkait tunjangan, PPPK Paruh Waktu juga mendapatkan fasilitas di luar gaji. Hal itu didasarkan pada Keputusan MenPAN-RB No. 16 Tahun 2025 yang menjelaskan bahwa "PPPK Paruh Waktu mendapatkan upah dan fasilitas lain sesuai peraturan perundang-undangan".
Menurut peraturan tersebut, maka PPPK Paruh Waktu juga berpotensi mendapatkan tunjangan sebagaimana yang didapatkan ASN lain seperti PPPK Penuh Waktu.
Tunjangan yang diterima PPPK Penuh Waktu sendiri, berdasarkan Perpres Nomor 98 Tahun 2020, terdiri dari tunjangan keluarga, pangan, jabatan, hari raya, hak cuti, dan tunjangan lainnya.
Bedanya, tunjangan PPPK Paruh Waktu sejauh ini belum diregulasi secara rinci. Sehingga, belum diketahui secara detail tunjangan apa saja yang didapatkan PPPK Paruh Waktu.
Sementara itu, berdasarkan Keputusan MenPAN-RB No. 16 Tahun 2025, PPPK Paruh Waktu mendapatkan gaji atau upah minimal sesuai dengan salah satu dari tiga ketentuan, yaitu:
- Ketentuan tersebut adalah sesuai dengan gaji terakhir sebelum menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN),
- Gaji terakhir sebelum pengangkatan, dan
- Sesuai upah minimum provinsi (UMP) yang berlaku di wilayah tempatnya bekerja.
PPPK Paruh Waktu diangkat sesuai pada perjanjian kerja yang berlaku selama satu tahun dan bisa diperpanjang sesuai kebutuhan instansi. PPPK Paruh Waktu juga memiliki peluang untuk diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu berdasarkan pada evaluasi kinerja dan ketersediaan anggaran.
Bagi pembaca yang ingin mengetahui lebih banyak tentang PPPK, bisa mengakses kumpulan artikel lainnya pada link berikut:
Penulis: Tifa Fauziah
Editor: Rizal Amril Yahya & Dicky Setyawan
Masuk tirto.id

































