tirto.id - Kortas Tipidkor Polri menggeledah rumah mewah di wilayah Sentul, Bogor, terkait kasus dugaan kecurangan dalam penyaluran batu bara untuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU); kasus Asabri, dan kasus Krakatau Steel, Kamis (9/7/2026) dini hari.
Dari rumah mewah dengan patung didepannya tersebut, tim Kortas Tipidkor Polri menyita sejumlah barang bukti dengan jumlah yang fantastis.
Sejumlah barang bukti tersebut yaitu 74 kilogram emas batangan, 4.767.300 dolar Amerika Serikat, 14.083.800 dolar Singapura, serta uang tunai Rp100 juta yang total nilainya mencapai Rp476 miliar. Sejumlah harta itu, ditemukan dalam tujuh koper yang disimpan di brankas yang terkunci.
Penggeledahan di Sentul ini, menyusul penggeledahan sebelumnya pada Rabu (8/7/2026) di restoran Prancis, de'Clan Signature, di kawasan Cipete, Jakarta Selatan dan sebuah tempat penukaran uang yaitu Koin Money Changer yang digeledah lantaran adanya dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam sejumlah kasus ini.
Rumah di Sentul Milik Eks Jampidsus Febrie Adriansyah?
Ditengah proses penggeledahan di ketiga lokasi tersebut, timbul pertanyaan di masyarakat soal siapa pemiliknya. Beredar sejumlah infomasi bahwa rumah dan restoran yang digeledah merupakan milik Febrie Adriansyah, mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI. Namun, pihak Kortas Tipidkor Polri tak memberikan penjelasan.
Desakan dari publik soal pengungkapan kepemilikan rumah di Sentul ini, terus berdatangan. Akhirnya, pada Jumat (10/7/2026), Febrie, yang kala itu masih menjabat Jampidsus, menggelar konferensi pers dan mengakui bahwa rumah mewah di Sentul yang digeledah adalah kediaman pribadinya sejak lama. Namun, dia membantah adanya keterkaitan dengan restoran Prancis di kawasan Cipete, yang juga digeledah.
Selain itu, Febrie juga menyebut bahwa sejumlah harta yang disita dari kediamannya, memiliki pemilik yang dapat mempertanggungjawabkan asal-usulnya melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Namun, Febrie tidak mengungkap identitas pemilik barang-barang tersebut dan menyatakan bahwa penjelasan lebih lanjut akan disampaikan dalam forum resmi sesuai prosedur hukum.

Rumah di Sentul Tak Ada di LHKPN Febrie Adriansyah
Febrie pada jabatannya sebagai Jampidsus merupakan penyelenggara yang memiliki kewajiban untuk melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Namun, berdasarkan LHKPN yang dilaporkan Febrie untuk periodik 2025 sebagai Jampidsus, tidak ada aset berupa tanah dan bangunan yang berlokasi di Sentul. Sementara, Febrie hanya tercatat memiliki sejumlah tanah dan bangunan di wilayah Jakarta Selatan, Bandung, dan Tangerang Selatan. Rumah di Sentul ini juga tidak ada dalam LHKPN 2022 Febrie.
KPK membenarkan bahwa rumah di Sentul tidak tercatat dalam LHKPN yang dilaporkan Febrie. Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminuddin, mengatakan bahwa Febrie menggunakan nominee atau nama orang lain untuk rumah tersebut.
Hal ini, disampaikan oleh Aminuddin usai mengecek LHKPN Febrie. Bahkan, kata Aminuddin, Febrie menggunakan nama yang tidak ada hubungan keluarga dengannya sehingga tak terdeteksi oleh KPK.
"Sudah dilakukan pemeriksaan atas LHKPN yang bersangkutan, rumah yang di Sentul diduga atas nama nominee," kata Aminuddin.
Pengecekan ini dilakukan ditengah beredarnya sejumlah informasi yang menyebut bahwa Febrie terlibat dalam sejumlah kasus yang ditangani oleh Kortas Tipidkor Polri.
Respons Kejagung
Febrie ditetapkan sebagai tersangka oleh Kortas Tipidkor Polri. Namun, ketiga kasus ini akhirnya dialihkan ke Kejagung.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan bahwa pelaporan LHKPN kepada KPK bersifat pribadi dari masing-masing jaksa. Oleh sebab itu, wajar jika Korps Adhyaksa tidak mengetahui mengenai kepemilikan rumah mewah di Sentul tersebut.
"Pertama saya tidak tahu, LHKPN kan sifatnya pribadi melaporkan kepada KPK," kata Anang.
Anang menegaskan, selama ini sistem di internal hanya melakukan pendataan apakah anggota Korps Adhyaksa sudah melaporkan LHKPN atau belum. Namun, tidak secara detil mendapatkan rincian pelaporannya.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id
































