tirto.id - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu 2025 akan menerima gaji pertama setelah keputusan pengangkatan resmi dan administrasi penggajian diproses oleh instansi. Lantas bagaimana cara cek besaran gaji pertama PPPK Paruh Waktu?
Kepastian jumlah dan waktu pembayaran bergantung pada dokumen resmi pengangkatan, kebijakan penempatan, serta mekanisme penggajian daerah. Sehingga pegawai PPPK Paruh Waktu mengetahui cara mengecek besaran gaji sejak awal, agar penerima dapat memastikan haknya terpenuhi.
Secara garis besar gaji PPPK Paruh Waktu diperhitungkan atas dasar ketersediaan anggaran instansi, upah minimum yang berlaku di suatu wilayah, atau didasarkan besaran upah saat pegawai masih berstatus honorer.
Aturan gaji tersebut sejauh ini tertuang dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KepmenPAN-RB) Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu. Angka hasil perhitungan akan berbeda-beda di setiap daerah sesuai pertimbangan KepmenPAN-RB 16/2025.
Cara Cek Besaran Gaji Pertama PPPK Paruh Waktu
Sejauh ini, belum ada ketentuan resmi terkait cara cek gaji pertama PPPK Paruh Waktu. Kendati begitu, calon PPPK Paruh Waktu bisa menggunakan cara pengecekkan gaji PPPK penuh waktu yang umum digunakan.
Berikut cara-cara yang paling umum dan mudah dipraktikkan:
(Disclaimer: Panduan di bawah ini hanya sebagai perkiraan, bukan prosedur yang dikeluarkan pemerintah)
1. Cek Gaji di SK Pengangkatan PPPK Paruh Waktu
Surat keputusan (SK) pengangkatan adalah dokumen hukum dasar yang biasanya menetapkan status, rentang masa kerja, serta dasar perhitungan hak-hak PPPK Paruh Waktu.Mengacu pada Lampiran II Surat Edaran Kepala BKN nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penetapan NI PPPK Paruh Waktu, SK pengangkatan ini juga akan memuat informasi gaji.
Oleh sebab itu, pegawai PPPK Paruh Waktu wajib teliti saat membaca SK, khususnya bagian diktum yang mengatur hak dan kewajiban. Bila SK mencantumkan nilai upah atau menyebut rujukan upah minimum setempat, itu menjadi acuan resmi untuk gaji pertama.
Bagi PPPK Paruh Waktu yang belum mendapatkan SK, tentunya masih harus bersabar menunggu pemrosesan penerbitan dokumen tersebut.
Hingga Oktober 2025, Badan Kepegawaian Negara (BKN) masih memproses data penetapan NI PPPK Paruh Waktu sebelum penyerahan SK dan pelantikan honorer menjadi ASN.
2. Cek Gaji di Slip Gaji PPPK Paruh Waktu
Slip gaji adalah bukti pembayaran yang memuat rincian terkait gaji pokok, tunjangan, potongan, dan gaji bersih yang didapat oleh pegawai.Slip gaji pertama biasanya diterbitkan sesuai proses penggajian berjalan dan menjadi rujukan apakah besaran yang tertera sesuai dengan SK dan ketentuan yang berlaku.
Jika slip belum diterima, tanyakan ke bagian kepegawaian/keuangan instansi atau periksa portal internal jika ada. Contoh slip gaji dan komponennya dapat dilihat pada dokumen slip gaji PPPK yang beredar sebagai referensi.
3. Cek Peraturan dan Dokumen Pendukung
Selain SK, ada regulasi tingkat kementerian yang mengatur PPPK Paruh Waktu. Saat ini, secara umum penetapan gaji itu mengacu KepmenPAN-RB 16/2025.Peraturan tersebut menjelaskan bahwa PPPK Paruh Waktu minimal memperoleh upah tidak lebih rendah dari upah yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN (honorer) sebelumnya.
Berikut link dokumen Keputusan Menteri PAN-RB tentang PPPK Paruh Waktu.
Link SK Menteri PAN-RB PPPK Paruh Waktu
Hanya, sejauh ini belum ada regulasi yang secara rinci memberikan tabel gaji PPPK Paruh Waktu. Namun, kemungkinan gaji PPPK Paruh Waktu itu akan disesuaikan dengan anggaran dan kebijakan masing-masing instansi.
4. Cek UMP/UMK dan Upah Saat Masih Menjadi Honorer
Sebagaimana dijelaskan dalam KepmenPAN-RB 16/2025, secara umum gaji PPPK Paruh Waktu akan mengacu beberapa hal. Di antaranya sesuai ketersediaan anggaran, didasarkan upah minimum suatu wilayah, serta bisa saja didasarkan upah saat pegawai masih berstatus honorer."Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu adalah pegawai aparatur sipil negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah," bunyi Diktum ke-1 KepmenPAN-RB 16/2025.
"PPPK Paruh Waktu diberikan upah paling sedikit sesuai dengan besaran yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN atau sesuai dengan upah minimum yang berlaku di suatu wilayah," bunyi Diktum ke-19 KepmenPAN-RB 16/2025.
Dari aturan tersebut, salah satu cara praktis untuk memperkirakan besaran gaji PPPK Paruh Waktu ialah dengan mengecek kembali upah pegawai saat masih berstatus honorer.
Pasalnya beberapa instansi yang sudah mengonfirmasi rencana pengupahan PPPK Paruh Waktu menyebutkan, gaji PPPK Paruh Waktu nantinya akan disesuaikan besaran saat masih berstatus honorer.
Salah satu instansi yang menerapkan kebijakan gaji PPPK Paruh Waktu sama dengan saat berstatus non-ASN ialah Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan.
“Kalau sebelumnya menerima honor Rp1,5 juta, maka tetap sebesar itu. Tidak ada tabel gaji khusus, karena disesuaikan dengan kemampuan anggaran daerah,” jelas kata Kepala Bidang Data Pengadaan dan Pengembangan SDM BKPSDMD Hulu Sungai Selatan, Agus Setiadi, dikutip dari ANTARA Kalsel pada Rabu, 8 Oktober 2025.
5. Konfirmasi ke Bagian Kepegawaian/Keuangan Instansi
Bagian kepegawaian dan bagian keuangan adalah pihak yang menetapkan dan memproses penggajian.Jika ada ketidakjelasan pada SK atau slip, ajukan permintaan klarifikasi tertulis, seperti lewat email atau surat dinas. Dengan demikian instansi dapat menjelaskan dasar perhitungan dan tanggal pencairan gaji pertama.
Berapa Gaji & Jam Kerja PPPK Paruh Waktu?
Besaran gaji PPPK Paruh Waktu ditentukan oleh jumlah jam kerja dan beban tugas yang diemban. Ketentuan ini diatur dalam KepmenPAN-RB 16/2025, yang disahkan pada 13 Januari 2025.
Pada diktum ke-19, dijelaskan bahwa penghasilan PPPK Paruh Waktu tidak boleh lebih rendah dari gaji terakhir saat masih berstatus tenaga honorer.
Selain itu, perhitungan gaji juga dapat merujuk pada Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK di wilayah penempatan masing-masing.
Perlu diingat, meski disebut paruh waktu, jenis PPPK ini masih bisa bekerja selama penuh waktu alias 8 jam. Misalnya, kebijakan kerja 8 jam PPPK Paruh Waktu diterapkan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan.
"Jadi bukan berarti kerja setengah hari,” kata Kepala Bidang Data Pengadaan dan Pengembangan SDM BKPSDMD Hulu Sungai Selatan, Agus Setiadi, dikutip dari ANTARA Kalsel pada Rabu, 8 Oktober 2025.
Instansi lain menerapkan skema 8 jam kerja bagi PPPK Paruh Waktu ialah Pemerintah Kabupaten Ponorogo.
"Jam kerja tetap sama dengan ASN, baik PPPK penuh maupun PNS. Soal besaran gaji disesuaikan instansi masing-masing," kata Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, Data, dan Sistem Informasi Aparatur (P3DSI ASN) BKPSDM Ponorogo Ahmad Zamroni, dikutip dari ANTARA Jatim pada 15 September 2025.
Jika Pembaca ingin membaca lebih banyak info PPPK Paruh Waktu, klik tautan di bawah ini:
Penulis: Arif Budiman
Editor: Dicky Setyawan
Masuk tirto.id
































