tirto.id - Sejumlah instansi telah mencetak dan menyerahkan SK PPPK Paruh Waktu 2025. Informasi tentang Surat Keputusan (SK) ini disampaikan melalui unggahan di kanal Instagram Kantor Regional BKN terkait.
Lantas, kapan SK PPPK Paruh Waktu keluar? SK PPPK Paruh Waktu 2025 telah dicetak dan diserahkan secara bertahap. Sejumlah instansi, bahkan telah melakukan pelantikan.
Berdasarkan jadwal dari BKN, penetapan NIP PPPK Paruh Waktu dilaksanakan pada 28 Agustus hingga 30 September 2025. Melihat update di Instagram BKN Regional hingga pertengahan Oktober 2025, sebagian besar penetapan SK telah dilakukan.
Maka dari itu, tinggal menunggu waktu hingga proses penyerahan dan pelantikan PPPK Paruh Waktu 2025 dilakukan di banyak instansi. Peserta tidak perlu cemas karena jumlah yang banyak memerlukan penyelesaian secara bertahap.
Daftar Instansi Sudah Menggelar Pelantikan & Penyerahan SK PPPK Paruh Waktu 2025
Ada sembilan instansi yang telah menyerahkan SK dan melantik PPPK Paruh Waktu 2025. Jumlah tersebut dimungkinkan terus bertambah.
Berikut ini daftar instansi yang telah melantik PPPK Paruh Waktu 2025:
- Pemerintah Provinsi Gorontalo
- Pemerintah Kabupaten Tanah Laut
- Pemerintah Kota Bontang
- RRI
- Kementerian Hukum RI
- Pemerintah Kota Serang
- Kabupaten Bengkayang
- Kabupaten Banjarbaru
- Kabupaten Tanah Laut.
Daftar Instansi yang Sudah Mencetak SK PPPK Paruh Waktu 2025
Berdasarkan informasi dari sejumlah Instagram BKN Regional, 20 instansi dikabarkan telah mencetak SK PPPK Paruh Waktu 2025. Setelah proses pencetakan, instansi bakal menyerahkan SK dan melantik PPPK Paruh Waktu.
Berikut ini daftar instansi yang telah mencetak SK PPPK Paruh Waktu 2025:
- Kabupaten Madiun
- Kabupaten Jombang
- Kabupaten Ngawi
- Kabupaten Pacitan
- Kabupaten Pamekasan
- Kabupaten Supiori
- Kabupaten Paniai
- Kabupaten Mamberamo Tengah
- Kabupaten Kutai Barat
- Kabupaten Barito Selatan
- Kabupaten Tapin
- Kabupaten Tabalong
- Provinsi Kalimantan Timur
- Kabupaten Paser
- Kabupaten Kutai Timur
- Kota Balikpapan
- Kota Bontang
- Kota Tarakan
- Kabupaten Balangan
- Kabupaten Tanah Bambu.
Apa Saja Tunjangan PPPK Paruh Waktu?
PPPK Paruh Waktu adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diangkat dengan perjanjian kerja yang terbatas, yakni 1 tahun. Masa kontrak ini dapat diperpanjang sesuai kebutuhan instansi terkait.
Akan tetapi, berbeda dengan honorer, kelebihan PPPK Paruh Waktu ialah memiliki Nomor Identitas Pegawai (NIP) ASN.
Lantas, apa saja tunjangan PPPK Paruh Waktu? Sejauh ini, belum ada informasi resmi dan rinci dari BKN mengenai jenis tunjangan yang bakal diterima PPPK Paruh Waktu setelah dilantik.
Informasi terbaru tentang PPPK Paruh Waktu 2025 dapat dilihat secara gratis melalui tautan sebagai berikut:
Editor: Iswara N Raditya
Masuk tirto.id


































