tirto.id - Berdasarkan update terbaru per Jumat, 17 Oktober 2025, penetapan nomor induk (NI) PPPK Paruh Waktu di wilayah Jawa Tengah (Jateng) dan Yogyakarta (DIY) masih berlangsung.
Penetapan NI oleh Badan Kepegawaian Nasional (BKN) merupakan tahapan terakhir sebelum calon PPPK Paruh Waktu tahun anggaran 2024 bisa dilantik oleh instansi terkait.
Untuk wilayah Jateng dan DIY, tahap penetapan NI PPPK dilakukan oleh Kantor Regional I BKN yang terletak di Yogyakarta.
Berikut laporan terbaru mengenai progres tahap penetapan NI PPPK Paruh Waktu di wilayah Jateng dan DIY.
Progres Terbaru NI PPPK Paruh Waktu Jateng-DIY, Kapan Bisa Dilantik?
Per Jumat, 17 Oktober 2025, mayoritas progres penetapan NI PPPK Paruh Waktu di Jateng-DIY sudah berkisar di angka 90 persen.
Setidaknya hingga Jumat pagi pukul 05.00 WIB, progres di tiga wilayah di DIY dan Jateng juga telah mencapai 100 persen.
Untuk wilayah Yogyakarta, wilayah yang seluruh usulan NI-nya telah disetujui BKN adalah PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) DIY. Dari total 2 usulan, seluruhnya telah disetujui BKN.
Untuk tahap penetapan NI di wilayah lainnya di DIY, BKN hingga hari ini masih belum selesai memprosesnya.
Berikut update progres terbaru penetapan NI PPPK Paruh Waktu di DIY berdasarkan keterangan Kantor Regional I BKN melalui Instagram-nya pada 17 Oktober:
- Pemda DIY: sudah 2 dari 2 usulan (100 persen),
- Kabupaten Bantul: sudah 2.590 dari 3.393 usulan (76 persen),
- Kabupaten Gunung Kidul: sudah 1.871 dari 1.988 usulan (94 persen),
- Kabupaten Kulon Progo: sudah 1.993 dari 2.021 usulan (98 persen),
- Kabupaten Sleman: sudah 2.974 dari 3.518 usulan (84 persen),
- Kota Yogyakarta: sudah 1.052 dari 1.266 usulan (83 persen).
Sementara itu, di Jateng, terdapat dua wilayah yang usulan NI PPPK Paruh Waktunya telah sepenuhnya disetujui BKN, yaitu Kabupaten Rembang dan Kota Tegal.
Usulan NI PPPK Paruh Waktu dari Kabupaten Rembang dan Kota Tegal memang terbilang lebih sedikit dari wilayah lain. Di Kabupaten Rembang hanya empat usulan NI yang diajukan, sementara Kota Tegal hanya mengajukan 33 usulan NI PPPK Paruh Waktu.
Untuk wilayah Jateng selain dua daerah tersebut, proses penetapan NI PPPK Paruh Waktu masih belum selesai dilakukan di BKN.
Berikut update progres terbaru penetapan NI PPPK Paruh Waktu di Jateng berdasarkan unggahan Instagram Kantor Regional I BKN pada 17 Oktober:
- Provinsi Jawa Tengah: sudah 11.871 dari 13.117 usulan (90 persen),
- Kabupaten Banjarnegara: sudah 1.466 dari 1.522 usulan (96 persen),
- Kabupaten Banyumas: sudah 4.092 dari 4.141 usulan (93 persen),
- Kabupaten Batang: sudah 2.649 dari 2.823 usulan (93 persen),
- Kabupaten Blora: sudah 60 dari 62 usulan (96 persen),
- Kabupaten Boyolali: sudah 1.174 dari 1.250 usuan (93 persen),
- Kabupaten Brebes: sudah 3.818 dari 4.370 usulan (87 persen),
- Kabupaten Cilacap: sudah 2.543 dari 2.590 usulan (98 persen),
- Kabupaten Demak: sudah 2.359 dari 2.425 usulan (97 persen),
- Kabupaten Grobogan: sudah 3.375 dari 3.446 usulan (97 persen),
- Kabupaten Jepara: sudah 1.668 dari 1.808 (92 persen),
- Kabupaten Karanganyar: sudah 2.995 dari 3.040 usulan (98 persen),
- Kabupaten Kebumen: sudah 3.392 dari 4.548 usulan (95 persen),
- Kabupaten Kendal: sudah 1.031 dari 1.110 usulan (92 persen),
- Kabupaten Klaten: sudah 3.046 dari 3.092 usulan (98 persen),
- Kabupaten Kudus: sudah 1.459 dari 1.519 usulan (96 persen),
- Kabupaten Magelang: sudah 2.372 dari 2.441 usulan (97 persen),
- Kabupaten Pati: sudah 3.352 dari 3.527 usulan (95 persen),
- Kabupaten Pekalongan: sudah 1.788 dari 1.886 usulan (94 persen),
- Kabupaten Pemalang: sudah 3.314 dari 3.331 usulan (99 persen),
- Kabupaten Purbalingga: sudah 2.786 dari 2.837 usulan (98 persen),
- Kabupaten Purworejo: sudah 1.208 daei 1.221 usulan (98 persen),
- Kabupaten Rembang: sudah 4 dari 4 usulan (100 persen),
- Kabupaten Semarang: sudah 1.603 dari 1.667 usulan (96 persen),
- Kabupaten Sragen: sudah 2.098 dari 2.131 usulan (98 persen),
- Kabupaten Sukoharjo: sudah 2.357 dari 2.445 usulan (96 persen),
- Kabupaten Tegal: sudah 3.912 dari 3.966 usulan (98 persen),
- Kabupaten Temanggung: sudah 1.327 dari 1.347 (98 persen),
- Kabupaten Wonogiri: sudah 2.066 dari 2.210 usulan (93 persen),
- Kabupaten Wonosobo: sudah 1.857 dari 1.918 usulan (96 persen),
- Kota Magelang: sudah 1.348 dari 1.363 usulan (98 persen),
- Kota Pekalongan: sudah 2.315 dari 2.356 (98 persen),
- Kota Salatiga: sudah 871 dari 910 usulan (95 persen),
- Kota Semarang: sudah 1.786 dari 2.366 usulan (82 persen),
- Kota Surakarta: sudah 1.800 dari 2.181 usulan (82 persen),
- Kota Tegal: sudah 33 dari 33 usulan (100 persen).
Sementara itu, terkait jadwal pelantikan PPPK Paruh Waktu, tahap peresmian itu dapat dilakukan apabila penetapan NI oleh BKN sudah rampung. Syarat pelantikan tersebut sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Kepala BKN nomor 6 Tahun 2025.
Sedangkan, untuk pelantikan PPPK Paruh Waktu di Jateng-DIY yang usulan NI-nya telah sepenuhnya disetujui BKN nantinya akan menjadi kewenangan masing-masing instansi.
Umumnya, masing-masing instansi akan melantik PPPK Paruh Waktu setelah pelantikan PPPK tahap II telah selesai dilakukan.
Di Kota Tegal misalnya, pelantikan PPPK Paruh Waktu akan menjadi kewenangan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tegal.
Sebelumnya, pada September lalu, Kota Tegal baru saja melantik PPPK tahap II untuk mengisi jabatan fungsional.
Pasca-pelantikan itu, Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono, menyatakan bahwa pelantikan PPPK Paruh Waktu dijadwalkan terjadi pada Oktober 2025.
"Alhamdulilah kita untuk PPPK sudah seratus persen, tinggal bulan depan kita minta segera untuk diangkat tenaga paruh waktu yang berjumlah kurang lebih 33 orang," kata Dedy pada September lalu, dikutip dari kanal Instagram resmi BKPSDM Kota Tegal.
Namun, untuk jadwal pasti dari tahap pelantikan, calon PPPK Paruh Waktu di tiap daerah diimbau untuk menunggu pengumuman resmi dari instansi terkait demi mencegah hoaks.
Penulis: Rizal Amril Yahya
Editor: Dicky Setyawan
Masuk tirto.id


































