tirto.id - Kantor Regional (Kanreg) V Badan Kepegawaian Negara (BKN) Jakarta merilis progres terkini penetapan nomor induk (NI) PPPK Paruh Waktu 2025. Data tervalidasi mencapai 90 persen untuk Kanreg V yang meliputi DKI Jakarta, Kalimantan Barat, dan Lampung, berdasarkan laporan termutakhir pada Kamis (16/10/2025),
Penetapan NI PPPK Paruh Waktu sebelumnya dijadwalkan berlangsung sepanjang 28 Agustus-30 September 2025, berdasarkan Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 14120/B-KS.04.01/SD/D/2025 tanggal 23 September 2025 perihal Penyesuaian Jadwal PPPK Paruh Waktu Tahun Anggaran 2024.
Kendati begitu, proses penetapan NI PPPK Paruh Waktu sejauh ini masih dilakukan di BKN hingga pertengahan Oktober. Penetapan NI PPPK Paruh Waktu ini menjadi tahapan penting sebelum pegawai dilantik untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Sejauh mana progres penetapan NI PPPK Paruh Waktu 2025 di Jakarta, Kalbar, dan Lampung?
Progres Penetapan NI PPPK Paruh Waktu di Jakarta, Lampung, Kalbar, & Kapan Pelantikan?
Sejauh ini, proses pelantikan PPPK Paruh Waktu di sejumlah instansi masih terkendala dengan belum rampungnya penetapan NI yang berlangsung di BKN. Hingga kini, masih banyak instansi yang belum melakukan pelantikan maupun penyerahan surat keputusan (SK) bagi PPPK Paruh Waktu.
Tidak hanya di Kanreg V BKN Jakarta (DKI Jakarta, Kalimantan Barat, dan Lampung). Proses penetapan NI PPPK Paruh Waktu juga masih dilakukan Kanreg I BKN Yogyakarta (Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta), Kanreg X BKN Denpasar (Bali, NTT, dan NTB), serta regional lainnya.
Terlepas dari itu, beberapa instansi sudah melantik PPPK Paruh Waktu pada Oktober 2025. Di antaranya seperti Pemerintah Provinsi Gorontalo yang melantik 2.459 PPPK Paruh Waktu pada Jumat (17/10/2025); lalu juga Pemerintah Kota Bontang, Kalimantan Timur pada Kamis (16/10/2025); hingga Pemerintah Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan pada Selasa (7/10/2025).
Sementara di Kanreg V BKN Jakarta, mayoritas penyelesaian penetapan NI PPPK Paruh Waktu belum rampung. Misalnya Pemerintah Provinsi Lampung baru mencapai 22 persen yang dinyatakan memenuhi syarat (MS), Pemerintah Kota Metro 96 persen MS, Pemerintah Kota Pontianak 85 persen MS. Sebaliknya, penetapan NI PPPK Paruh Waktu sudah ditetapkan 100 persen untuk Pemerintah Kabupaten Bengkayang.
Berikut ini rincian progres penetapan NI PPPK Paruh Waktu 2025 di DKI Jakarta, Lampung, dan Kalimantan Selatan, berdasarkan data terbaru yang dirilis Kanreg V BKN Jakarta pada Kamis (16/10/2025):
Keterangan: "Nama instansi: Target usulan - Usulan masuk (Sudah dinyatakan MS)".
- Pemprov DKI Jakarta: 16.591 - 0 (0 persen)
- Pemprov Lampung: 870 - 824 (22 persen)
- Pemkot Bandar Lampung: 5.890 -5.690 (10 persen)
- Pemkot Metro: 1.925 - 1.910 (96 persen)
- Pemkab Way Kanan: 3.289 - 1.526 (84 persen)
- Pemkab Tanggamus: 4.216 - 214 (89 persen)
- Pemkab Pesisir Barat: 1.140 - 637 (90 persen)
- Pemkab Pringsewu: 460 - 456 (93 persen)
- Pemkab Tulang Bawang: 2.537 - 1.516 (19 persen)
- Pemkab Tulang Bawang Barat: 2.245 - 2.229 (84 persen)
- Pemkab Mesuji: 1.005 - 1.050 (78 persen)
- Pemkab Pesawaran: 3.492 - 1.996 (96 persen)
- Pemkab Lampung Utara: 4.835 - 2.575 (81 persen)
- Pemkab Lampung Selatan: 5.829 - 5.342 (93 persen)
- Pemkab Lampung Tengah: 4.802 - 371 (98 persen)
- Pemkab Lampung Barat: 2.336 - 2.020 (77 persen)
- Pemkab Lampung Timur: 4.121 - 1.013 (25 persen)
- Pemprov Kalimantan Barat: 995 - 0 (0 persen)
- Pemkot Pontianak: 89 - 87 (85 persen)
- Pemkot Singkawang: 824 - 0 (0 persen)
- Pemkab Sintang: 2.391 - 2.047 (94 persen)
- Pemkab Mempawah: 732 - 717 (97 persen)
- Pemkab Bengkayang: 60 - 57 (100 persen)
- Pemkab Sanggau: 119 - 117 (92 persen)
- Pemkab Landak: 282 - 276 (61 persen)
- Pemkab Ketapang: 2.476 - 2.463 (91 persen)
- Pemkab Sekadu: 215 - 211 (92 persen)
- Pemkab Kayong Utara: 101 - 100 (93 persen)
- Pemkab Kubu Raya: 1.857 - 1.841 (86 persen)
- Pemkab Melawi: 1.196 - 1.193 (98 persen)\
Berapa Lama Kontrak dan Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu?
PPPK Paruh Waktu yang akan dilantik, berikutnya bakal mendapatkan kontrak kerja setidaknya selama 1 tahun. Namun kontrak tersebut bisa diperpanjang hingga pegawai terkait diangkat menjadi PPPK penuh waktu.
“Masa perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu ditetapkan setiap 1 tahun yang dituangkan dalam perjanjian kerja sampai dengan diangkat menjadi PPPK,” bunyi DIktum ke-13 Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KepmenPAN-RB) 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu.
Hanya saja, informasi soal gaji sejauh ini masih sumir. Pasalnya KepmenPAN-RB 16/2025 menyebutkan 2 kriteria dasar penetapan gaji PPPK Paruh Waktu, yakni sesuai besaran saat masih berstatus honorer serta bisa didasarkan dengan upah minimum suatu wilayah.
“PPPK Paruh Waktu diberikan upah paling sedikit sesuai dengan besaran yang diterima saat menjadi pegawai nonASN atau sesuai dengan upah minimum yang berlaku di suatu wilayah,” bunyi Diktum ke-19 KepmenPAN-RB 16/2025.
Selain mengacu pada 2 hal tersebut, gaji PPPK Paruh Waktu juga ditetapkan berdasarkan ketersediaan anggaran suatu instansi. Alhasil, gaji ini bisa berbeda-beda tergantung kebijakan masing-masing instansi.
Sementara, beberapa daerah yang sudah mengkonfirmasi besaran gaji itu, seperti Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan. Pemerintah setempat menetapkan besaran gaji PPPK Paruh Waktu senilai besaran saat masih menjadi honorer.
“Kalau sebelumnya menerima honor Rp1,5 juta, maka tetap sebesar itu. Tidak ada tabel gaji khusus, karena disesuaikan dengan kemampuan anggaran daerah,” jelas Kepala Bidang Data Pengadaan dan Pengembangan SDM BKPSDMD Hulu Sungai Tengah, Agus Setiadi, dikutip dari ANTARA Kalsel pada Rabu (8/10/2025).
Editor: Iswara N Raditya
Masuk tirto.id

































