tirto.id - Regulasi baru terkait PPPK Paruh Waktu melalui Keputusan MenPANRB No. 16 Tahun 2025 sempat membangkitkan harapan di kalangan tenaga honorer. Namun, muncul persoalan yang kini menjadi keluhan utama: Surat Keputusan pengangkatan belum juga diterbitkan, padahal sejumlah instansi telah mengajukan dan bahkan menyetujui NIP PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).
Beberapa instansi menyatakan bahwa sebagian tenaga non-ASN sudah dinyatakan lulus dan siap menjalankan tugas. Meski demikian, banyak di antaranya masih menanti SK sebagai dasar legal untuk mulai bekerja. Kondisi ini menimbulkan tanda tanya di kalangan honorer yang telah lolos seleksi.
Lantas, kenapa SK PPPK Paruh Waktu belum juga terbit? NIP sudah ada, tapi SK tak kunjung keluar. Apa yang sebenarnya menjadi penyebabnya?
Apa Penyebab SK PPPK Paruh Waktu Belum Keluar?
Banyak peserta seleksi PPPK Paruh Waktu saat ini masih menunggu SK pengangkatan. Pengumuman kelulusan sudah lama dirilis, tetapi dokumen resmi belum juga diserahkan. Hal ini membuat ribuan tenaga non-ASN bertanya-tanya.
SK PPPK Paruh Waktu menjadi dasar hukum status kepegawaian. Tanpa SK, peserta tidak bisa menerima gaji maupun tunjangan. Selain itu, mereka belum tercatat dalam sistem administrasi BKN.
Nomor Induk PPPK dijadwalkan selesai akhir September 2025. Namun hingga pertengahan Oktober, prosesnya masih belum rampung. Beberapa wilayah bahkan belum mencapai tahap akhir penetapan NI.
BKN regional secara rutin menyampaikan perkembangan lewat media sosial. Update ini menjadi rujukan bagi peserta yang menanti kepastian. Meski begitu, belum semua daerah menunjukkan progres yang sama.
Salah satu penyebab keterlambatan adalah verifikasi data. Data seperti nama, jabatan, dan formasi harus sesuai di semua sistem. Kesalahan kecil saja bisa membuat proses tertunda.
Instansi juga harus mengajukan usulan resmi ke BKN setelah data diverifikasi. Tanpa pengajuan ini, penetapan NI tidak bisa dilakukan. Hal ini menjadi salah satu titik lambat dalam alur birokrasi.
Di wilayah padat formasi seperti Jawa Barat dan Jawa Timur, proses sinkronisasi membutuhkan waktu yang lebih lama. Jumlah peserta yang besar membuat tahapan administratif lebih kompleks. Hal ini berpengaruh pada kecepatan terbitnya SK.
Ada juga kendala dari sisi peserta. Beberapa di antaranya belum melengkapi dokumen wajib seperti SKCK atau surat sehat. Kekurangan berkas menyebabkan instansi belum bisa memproses pengajuan NI.
Proses teknis seperti persetujuan dari BKN atau pertek juga berperan. Tanpa pertek, SK belum bisa diteken dan didistribusikan. Ini berlaku meski data peserta sudah lengkap.
Selain itu, belum semua instansi mengusulkan formasi secara resmi. Masih ada instansi yang belum menyelesaikan klik final atau unggah data. Ini menyebabkan proses berhenti di tingkat awal.
Alur penerbitan SK melibatkan banyak pihak. Mulai dari instansi daerah, BKN, hingga KemenPANRB. Proses ini berjalan berjenjang dan saling bergantung.
Dengan belum selesainya beberapa tahapan, SK PPPK Paruh Waktu belum bisa diterbitkan secara serentak. Peserta diminta terus memantau kanal resmi masing-masing instansi. Proses akan berjalan bertahap sesuai kelengkapan data dan dokumen.
Jika Anda ingin mengetahui informasi lainnya seputar PPPK dapat klik tautan di bawah ini.
Penulis: Yulita Putri
Editor: Dipna Videlia Putsanra
Masuk tirto.id


































