Menuju konten utama

Poin Penting Perjanjian PPPK Paruh Waktu yang Harus Dipahami

Poin penting perjanjian PPPK Paruh Waktu yang harus dipahami mencakup jabatan, target kerja, skema, hingga sanksi.

Poin Penting Perjanjian PPPK Paruh Waktu yang Harus Dipahami
Ilustrasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). ANTARA FOTO/Irwansyah Putra/bar

tirto.id - PPPK Paruh Waktu merupakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang memiliki jam kerja lebih singkat dibandingkan dengan PPPK Penuh Waktu. Program tersebut diatur pada Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025. Apa saja poin penting Perjanjian PPPK Paruh Waktu yang harus dipahami?

Program PPPK Paruh Waktu memiliki tujuan agar status tenaga honorer yang sudah terdaftar di database BKN memiliki kejelasan dalam karier. PPPK Paruh Waktu juga menjadi solusi instansi yang punya keterbatasan anggaran namun masih butuh tenaga kerja.

Meski tidak penuh waktu, status PPPK Paruh Waktu tetap resmi. Pegawai PPPK Paruh Waktu punya kontrak kerja tahunan serta Nomor Induk PPPK yang resmi dari BKN.

Lalu bagaimana dengan perjanjian tentang PPPK Paruh Waktu? Apa ada poin penting yang harus diperhatikan oleh calon PPPK Paruh Waktu?

Poin Penting dalam Perjanjian Kerja PPPK Paruh Waktu yang Harus Dipahami

Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu adalah salah satu program untuk ribuan tenaga honorer yang ada di seluruh Indonesia. Bukan tanpa sebab, apabila masuk program PPPK Paruh Waktu bisa membuka peluang untuk menjadi bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN).

Sebelum menjadi PPPK Paruh Waktu, akan ada surat perjanjian kerja yang ditanda tangani. Bukan hanya formalitas, surat perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu jadi landasan hukum antara pegawai dengan instansi pemerintah.

Pada surat perjanjian kerja akan dicantumkan terkair hak, kewajiban, dan aturan yang menjadi pedoman saat bekerja. Skema PPPK paruh waktu merupakan hal yang sangat krusial dan perlu diperhatikan oleh para calon pegawai.

Dikutip dari KepmenPANRB No. 16/2025, ada 7 poin penting yang harus diperhatikan dalam surat perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu:

Jabatan

Pada surat perjanjian akan dijabarkan terkait nama jabatan fungsional atau teknis yang akan diduduki.

Target Kerja

Di dalam surat perjanjian, ada standar kinerja atau target kerja yang harus dicapai saat menjalani masa perjanjian PPPK Paruh Waktu. Ini juga akan menjadi bahan evaluasi kinerja di kemudian hari.

Penempatan

Tak hanya detail pekerjaan, namun unit penempatan kerja juga menjadi hal yang dicantumkan dalam surat perjanjian PPPK Paruh Waktu.

Skema PPPK Paruh Waktu

Salah satu di antara tujuh poin yang harus diperhatikan adalah pembeda utamanya yakni skema paruh waktu. Surat Perjanjian Kerja PPPK mengatur pola kerja yang lebih fleksibel. PPPK Paruh Waktu memiliki durasi 4 jam kerja per hari.

Masa Perjanjian Kerja

Beda dengan PPPK Penuh Waktu, masa perjanjian kerja ditetapkan selama satu tahun. Perjanjian antara Pemerintah dan PPPK Paruh Waktu ini bisa diperpanjang tergantung hasil evaluasi kinerja serta kebutuhan instansi.

Hak dan Kewajiban

Informasi seputar hak gaji minimal setara UMP atau gaji terakhir, hingga jaminan kesehatan dan sosial, serta hak cuti turut menjadi poin penting dalam surat perjanjian kerja.

Kemudian ada kewajiban di mana PPPK Paruh Waktu juga wajib taat semua peraturan kedinasan yang berlaku bagi ASN. Beberapa yang diatur termasuk jam kerja, pemakaian seragam, serta menjaga integritas.

Sanksi yang Berlaku

Di dalam Surat Perjanjian Kerja PPPK Paruh Waktu juga mencantumkan terkait sanksi apabila ada pelanggaran disiplin. Sanksi juga bisa berlaku apabila pegawai tak bisa memenuhi ekspektasi kinerja di mana bisa berujung pada pemutusan hubungan kerja.

Apabila ingin mengetahui artikel atau berita yang membahas tentang PPPK Paruh Waktu 2025, bisa langsung mengakses kumpulan artikel melalui link berikut ini:

Artikel PPPK Paruh Waktu

Baca juga artikel terkait PPPK atau tulisan lainnya dari Lita Candra

tirto.id - Edusains
Kontributor: Lita Candra
Penulis: Lita Candra
Editor: Beni Jo