Menuju konten utama

Gaji PPPK Paruh Waktu Pembimbing Kesehatan Kerja & Tugasnya

Ketahui tugas dan perkiraan besaran gaji posisi pembimbing kesehatan kerja dalam PPPK Paruh Waktu 2025 beserta kapan gaji pertama cair.

Gaji PPPK Paruh Waktu Pembimbing Kesehatan Kerja & Tugasnya
Para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pemerintah daerah kota Banda Aceh memperlihatkan surat keputusan pengangkatan kerja di halaman Balai Kota, Banda Aceh, Aceh, Rabu (15/10/2025). ANTARA FOTO/Irwansyah Putra/bar

tirto.id - Pembimbing Kesehatan Kerja merupakan salah satu jabatan dalam pengusulan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu 2025. Ketahui besaran gaji dan juga tugasnya.

PPPK Paruh Waktu merupakan pegawai aparatur sipil negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah. Ketentuan ini mengacu pada Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Nomor 16 Tahun 2025.

Adapun pengadaan PPPK Paruh Waktu ini dilaksanakan untuk mengisi kebutuhan beberapa jabatan. Salah satunya yakni Pembimbing Kesehatan Kerja.

Lalu, apa saja tugas PPPK Paruh Waktu Pembimbing Kesehatan Kerja? Simak penjelasan berikut ini beserta perkiraan jumlah gaji yang diterima.

Tugas PPPK Paruh Waktu Pembimbing Kesehatan Kerja

Hal mengenai jabatan dan tugas Pembimbing Kesehatan Kerja, telah diatur dalam Peraturan MenPANRB Nomor 13 Tahun 2013 tentang Jabatan Fungsional Pembimbing Kesehatan Kerja dan Angka Kreditnya.

Pembimbing Kesehatan Kerja adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan upaya kesehatan kerja.

Menurut Pasal 3 Bab II mengenai Rumpun Jabatan, Kedudukan, dan Tugas Pokok dalam peraturan tersebut, Pembimbing Kesehatan Kerja berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang kesehatan kerja pada unit organisasi lingkup kesehatan kerja pada instansi pemerintah.

Adapun tugas pokoknya, mengacu pada Pasal 4 bab yang sama, adalah melakukan kegiatan pembimbingan kesehatan kerja yang meliputi persiapan, pelaksanaan, monitoring, dan evaluasi di bidang kesehatan kerja.

Perkiraan Gaji PPPK Paruh Waktu Pembimbing Kesehatan Kerja

Mengenai gaji PPPK Paruh Waktu Pembimbing Kesehatan Kerja, ketentuannya mengacu pada Keputusan MenPANRB Nomor 16 Tahun 2025. Di dalamnya telah dijelaskan mengenai ketentuan upah atau gaji PPPK Paruh Waktu.

Dalam diktum ke-19, misalnya, diatur bahwa: “PPPK Paruh Waktu diberikan upah paling sedikit sesuai dengan besaran yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN atau sesuai dengan upah minimum yang berlaku di suatu wilayah.”

Dengan demikian, gaji PPPK Paruh Waktu untuk posisi Pembimbing Kesehatan Kerja mengacu pada upah minimum provinsi (UMP) atau kabupaten/kota (UMK). Berikut ini daftar UMP tiap daerah di Indonesia pada 2025 yang dapat dijadikan sebagai acuan gaji, dikutip dari laman Satu Data Ketenagakerjaan Kemnaker RI.

No

Provinsi

Upah Minimum (Rp)

1

Aceh

3,685,616.00

2

Sumatera Utara

2,992,559.00

3

Sumatera Barat

2,994,193.47

4

Riau

3,508,776.22

5

Jambi

3,234,535.00

6

Sumatera Selatan

3,681,571.00

7

Bengkulu

2,670,039.39

8

Lampung

2,893,070.00

9

Bangka Belitung

3,876,600.00

10

Kepulauan Riau

3,623,654.00

11

DKI Jakarta

5,396,761.00

12

Jawa Barat

2,191,232.18

13

Jawa Tengah

2,169,349.00

14

DI. Yogyakarta

2,264,080.95

15

Jawa Timur

2,305,985.00

16

Banten

2,905,119.90

17

Bali

2,996,561.00

18

Nusa Tenggara Barat

2,602,931.00

19

Nusa Tenggara Timur

2,328,969.69

20

Kalimantan Barat

2,878,286.00

21

Kalimantan Tengah

3,473,621.04

22

Kalimantan Selatan

3,496,195.00

23

Kalimantan Timur

3,579,313.77

24

Kalimantan Utara

3,580,160.00

25

Sulawesi Utara

3,775,425.00

26

Sulawesi Tengah

2,915,000.00

27

Sulawesi Selatan

3,657,527.37

28

Sulawesi Tenggara

3,073,551.70

29

Gorontalo

3,221,731.00

30

Sulawesi Barat

3,104,430.00

31

Maluku

3,141,700.00

32

Maluku Utara

3,408,000.00

33

Papua Barat

3,615,000.00

34

Papua Barat Daya

3,614,000.00

35

Papua

4,285,850.00

36

Papua Selatan

4,285,850.00

37

Papua Tengah

4,285,848.00

38

Papua Pegunungan

4,285,850.00

Selain memperoleh gaji, PPPK Paruh Waktu juga memperoleh tunjangan karena nantinya memperoleh Nomor Induk (NI) PPPK yang menandakan kedudukannya sama dengan ASN. Berikut ini rincian tunjangan yang diterima PPPK Paruh Waktu Pembimbing Kesehatan Kerja:

  • Tunjangan Kinerja (Tukin) sesuai dengan beban kerja dan jabatan di instansi
  • Tunjangan Keluarga meliputi tunjangan untuk pasangan dan anak sesuai ketentuan
  • Tunjangan Pekerjaan/Jabatan
  • Tunjangan Pangan berupa uang atau bentuk kebutuhan pokok lain seperti beras
  • Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13
  • Fasilitas pendukung, termasuk BPJS Kesehatan, jaminan ketenagakerjaan, cuti, dan fasilitas kerja lain sesuai ketentuan instansi

Kapan Gaji PPPK Paruh Waktu Pembimbing Kesehatan Kerja Cair?

Perlu diketahui, setelah menerima Nomor Induk (NI) PPPK Paruh Waktu dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan. SK ini menjadi dokumen resmi yang menetapkan posisi peserta dalam jabatan yang sudah dialokasikan.

Kemudian, PPPK Paruh Waktu mengikuti proses pelantikan dan menandatangani perjanjian kerja yang berisi masa kontrak dan tanggung jawab. Pasca-pelantikan, PPPK Paruh Waktu perlu melaporkan diri ke instansi penempatan serta menerima beberapa dokumen penting, seperti Surat Perintah Mengemban Tugas (SPMT) dan Tanggal Mulai Tugas (TMT).

Terbitnya SPMT ini menandakan PPPK Paruh Waktu sudah bisa melakukan tugasnya sesuai dengan unit kerja dan jabatan yang ditentukan. Selain itu, terbitnya SPMT juga menunjukkan tanggal pertama PPPK Paruh Waktu mulai bekerja sebagai pegawai di unit kerja masing-masing.

Sebagai informasi, pelantikan dan penerbitan SPMT/TMT disesuaikan dengan kebijakan tiap instansi. Dengan demikian, gaji pertama PPPK Paruh Waktu baru dapat cair menyesuaikan kebijakan instansi.

Beberapa instansi akan memberikan gaji pertama PPPK Paruh Waktu pada November-Desember 2025. Sementara itu, instansi lainnya akan memberikan gaji pertama pada Januari 2026.

Pembaca yang ingin membaca artikel sejenis terkait PPPK Paruh Waktu dapat mengakses tautan berikut ini:

Link Artikel Tentang PPPK Paruh Waktu

Baca juga artikel terkait PPPK PARUH WAKTU atau tulisan lainnya dari Umu Hana Amini

tirto.id - Edusains
Kontributor: Umu Hana Amini
Penulis: Umu Hana Amini
Editor: Wisnu Amri Hidayat