Menuju konten utama

Info Gaji PPPK Paruh Waktu Damkar, Apakah Ada Tunjangan?

Info gaji PPPK Paruh Waktu Damkar, besaran penghasilan, dan tunjangan yang bisa diterima pegawai pemadam kebakaran kontrak pemerintah.

Info Gaji PPPK Paruh Waktu Damkar, Apakah Ada Tunjangan?
Petugas Damkar Kota Bogor menyemprotkan air saat mengikuti lomba Uji Ketangkasan Pemadam Kebakaran 2025 di Katulampa, Kota Bogor, Jawa Barat, Kamis (25/9/2025).ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/agr

tirto.id - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu digelar untuk membuka kesempatan dan ruang kerja fleksibel tenaga honorer yang belum berstatus sebagai ASN penuh waktu.

Beberapa daerah sudah menggelar rekrutmen PPPK paruh waktu, termasuk untuk jabatan fungsional Pemadam Kebakaran (Damkar).

PPPK paruh waktu tak hanya membuka kesempatan bagus untuk berkarier, namun juga dapat gaji pokok yang disesuaikan dengan anggaran yang tersedia. Pegawai Paruh Waktu pun akan memiliki Nomor Induk Pegawai (NIP).

Adapun untuk kewajibannya memang berbeda dengan PPPK Penuh Waktu beserta dengan gajinya. Simak selengkapnya informasi seputar PPPK paruh waktu Damkar di bawah ini.

PPPK Pemadam Kebakaran dan Tugasnya

Pada seleksi PPPK Damkar biasanya membuka tiga formasi. Ada Pemadam Kebakaran yang harus penuhi persyaratan tes fisik dan kesehatan khusus untuk petugas pemadam kebakaran.

Kemudian ada Pranata Pencegahan Kebakaran yang harus memiliki kualifikasi pendidikan dan pengalaman yang sesuai dengan bidang pencegahan kebakaran. Dan yang terakhir yakni ada Analis Kebakaran.

Sebagai PPPK di Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan memiliki tugas yakni harus paham dalam pelaksanaan Urusan Pemerintahan di bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat sub Kebakaran. Hal ini yang menjadi kewenangan Kota dan Tugas Pembantuan yang diberikan kepada Kota.

Sementara itu, PPPK paruh waktu Damkar sendiri yakni pegawai pemerintah non-PNS yang dipekerjakan berdasarkan kontrak kerja dengan jam kerja lebih sedikit dibandingkan dengan PPPK penuh waktu.

Dengan begitu, PPPK paruh waktu Damkar tak perlu hadir penuh, seperti tenaga teknis tertentu, konsultan, atau tenaga pengajar di daerah tertentu.

Gaji PPPK paruh waktu Damkar

PPPK paruh waktu Damkar akan mendapatkan gaji dan berbagai fasilitas lain yang diatur dalam perundang-undangan. Dari program ini, diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan para PPPK.

Komponen gaji dan tunjangan untuk PPPK paruh waktu mencakup Gaji Pokok di mana akan dihitung sesuai jam kerja dan masa kerja. Lalu ada Tunjangan Kinerja, namun hal ini tergantung kebijakan instansi dan kinerja individu.

Kemudian ada juga Tunjangan Transportasi atau Kehadiran, dan Tunjangan Lain Sesuai Jabatan contoh yang fungsional untuk guru atau tenaga kesehatan. Dalam PPPK paruh waktu Damkar juga bisa saja raih tunjangan berbasis proyek atau kinerja sesuai bidang tugas.

Meski begitu, tak semua komponen tunjangan yang biasa melekat pada PPPK penuh waktu akan diberikan. Hal ini tergantung kebijakan masing-masing pemerintah daerah.

Penghasilan yang didapat PPPK paruh waktu tak sebesar PPPK reguler, tetapi tetap memberikan jaminan legalitas dan pengakuan sebagai aparatur pemerintah. Di bawah ini merupakan kisaran dari gaji PPPK paruh waktu:

  • Golongan IX yang merupakan setara SLTA/sederajat mulai dari Rp1,2 juta - Rp1,8 juta per bulan.
  • Golongan X-XI yang merupakan setara D3/S1 mulai dari Rp1,5 juta - Rp2 juta per bulan.
  • Golongan XII-XIII yang merupakan setara S2/S3 mulai dari Rp2 juta - Rp2,5 juta per bulan.
Apabila ingin mengetahui informasi aktual seputar PPPK paruh waktu langsung klik tautan berikut:

Link Kumpulan Artikel Tentang PPPK paruh waktu

Baca juga artikel terkait PPPK PARUH WAKTU atau tulisan lainnya dari Lita Candra

tirto.id - Aktual dan Tren
Kontributor: Lita Candra
Penulis: Lita Candra
Editor: Dipna Videlia Putsanra