tirto.id - Gaji PPPK Paruh Waktu pengelola umum operasional pada tahun 2025 dapat bervariasi di setiap instansi pemerintah, tergantung pada besaran anggaran daerah dan kebijakan masing-masing satuan kerja.
Skema PPPK Paruh Waktu dirancang secara fleksibel agar menyesuaikan kemampuan keuangan serta kebutuhan sumber daya manusia di tiap instansi.
Dengan demikian, meskipun pemerintah telah menetapkan ketentuan dasar mengenai gaji dan tunjangan melalui regulasi nasional, pelaksanaannya tetap bergantung pada kapasitas fiskal serta prioritas daerah dalam mengelola belanja pegawai.
Kebijakan ini memberi ruang bagi instansi pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah, untuk menentukan besaran upah dan fasilitas tambahan sesuai dengan karakteristik jabatan serta beban kerja.
Dalam konteks jabatan pengelola umum operasional, pegawai yang bertugas di wilayah dengan alokasi anggaran lebih besar, berpotensi memperoleh gaji dan tunjangan lebih tinggi dibanding mereka yang bekerja di daerah dengan anggaran terbatas.
Gaji PPPK Paruh Waktu Pengelola Umum Operasional
Secara umum, gaji PPPK Paruh Waktu untuk jabatan pengelola umum operasional pada tahun 2025 ditetapkan mengacu pada kebijakan nasional sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KepmenPAN-RB) Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu.
Dalam aturan tersebut, gaji PPPK Paruh Waktu ditetapkan minimal setara dengan penghasilan terakhir saat berstatus tenaga honorer atau mengikuti besaran upah minimum yang berlaku di suatu wilayah.
"PPPK Paruh Waktu diberikan upah paling sedikit sesuai dengan besaran yang diterima saat menjadi pegawai nonASN atau sesuai dengan upah minimum yang berlaku di suatu wilayah," bunyi Diktum ke-19 KepmenPAN-RB 16/2025.
Mengacu aturan itu, seorang pengelola umum operasional yang diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu berpotensi menerima gaji bulanan yang disesuaikan dengan standar upah layak di wilayahnya, sekaligus mempertimbangkan kemampuan anggaran instansi terkait.
Perlu diingat, selain mengacu upah minimum, gaji PPPK Paruh Waktu juga bisa saja merujuk pada besaran upah pegawai saat masih berstatus honorer. Kebijakan gaji PPPK Paruh Waktu sesuai dengan upah honorer itu, seperti diterapkan di Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan.
“Kalau sebelumnya menerima honor Rp1,5 juta, maka tetap sebesar itu. Tidak ada tabel gaji khusus, karena disesuaikan dengan kemampuan anggaran daerah,” jelas Kepala Bidang Data Pengadaan dan Pengembangan SDM BKPSDMD Hulu Sungai Tengah, Agus Setiadi, dikutip dari ANTARA Kalsel pada Rabu (8/10/2025).
Selain gaji pokok, pengelola umum operasional PPPK Paruh Waktu juga berhak atas sejumlah tunjangan. Sejauh ini, belum ada regulasi yang rinci menjelaskan tunjangan untuk PPPK Paruh Waktu.
Namun lantaran termasuk unsur ASN, kemungkinan PPPK Paruh Waktu akan mendapatkan fasilitas seperti tunjangan kinerja, keluarga, pangan, jabatan, serta hak atas THR, gaji ke-13, dan jaminan sosial BPJS.
"PPPK Paruh Waktu mendapatkan upah dan fasilitas lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Diktum ke-21 KepmenPAN-RB 16/2025.
Sementara itu, meski disebut paruh waktu, PPPK jenis ini tidak serta-merta akan bekerja hanya 4 jam. Beberapa instansi telah menetapkan durasi kerja harian normal alias penuh waktu, yakni selama 8 jam. Kebijakan ini seperti diterapkan di Hulu Sungai Selatan.
Instansi lain yang juga menetapkan durasi kerja 8 jam untuk PPPK Paruh Waktu itu ialah Pemerintah Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur.
"Jam kerja tetap sama dengan ASN, baik PPPK penuh maupun PNS. Soal besaran gaji disesuaikan instansi masing-masing," kata Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, Data, dan Sistem Informasi Aparatur (P3DSI ASN) BKPSDM Ponorogo Ahmad Zamroni, dikutip dari ANTARA Jatim pada 15 September 2025.
Tugas Pengelola Umum Operasional
Tugas pengelola umum operasional pada dasarnya berfokus pada pelaksanaan kegiatan administrasi dan operasional di lingkungan instansi pemerintahan.
Namun, rincian tugasnya dapat berbeda-beda di setiap instansi, bergantung pada struktur organisasi, kebutuhan unit kerja, serta kebijakan daerah masing-masing.
Misalnya, di tingkat kecamatan, tugasnya mungkin lebih menekankan pada kebersihan dan pemeliharaan lingkungan kantor. Sementara di badan atau sekretariat pemerintahan, fokusnya dapat bergeser ke kegiatan administrasi dan pengelolaan dokumen.
Secara umum, pengelola umum operasional bertanggung jawab mengelola kegiatan administratif dan mendukung kelancaran operasional kantor.
Tugasnya mencakup pemeriksaan, pengarsipan, dan pendistribusian surat masuk dan keluar; penyusunan laporan kegiatan serta data kelembagaan; hingga membantu pelaksanaan tugas-tugas pimpinan sesuai dengan fungsi unit kerja.
Selain itu, mereka juga berperan menjaga keakuratan data dan dokumen, serta memastikan proses administrasi berjalan tertib sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Di luar aspek administratif, jabatan ini menuntut penguasaan keterampilan dasar perkantoran dan teknologi informasi, seperti penggunaan komputer, aplikasi sistem pemerintahan, serta perangkat dokumentasi seperti printer dan pemindai.
Dalam menjalankan tugasnya, pengelola umum operasional diharapkan memiliki ketelitian, tanggung jawab, serta kemampuan bekerja di bawah tekanan.
Jelajahi informasi lain terkait PPPK Paruh Waktu melalui tautan berikut: Kumpulan Informasi PPPK Paruh Waktu di Tirto
Penulis: Astam Mulyana
Editor: Dicky Setyawan
Masuk tirto.id


































