Menuju konten utama

Kapan PPPK Paruh Waktu Mulai Kerja? Cek Perkiraan Jadwal

Kapan PPPK Paruh Waktu mulai kerja? Cek perkiraan jadwal PPPK Paruh Waktu mulai bekerja.

Kapan PPPK Paruh Waktu Mulai Kerja? Cek Perkiraan Jadwal
Ilustrasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). ANTARA FOTO/Hasrul Said/bar

tirto.id - Proses pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu 2025 tengah berlangsung di berbagai instansi. Sejumlah instansi daerah sudah memulai tahapan akhir. Kapan PPPK Paruh Waktu mulai kerja? Cek perkiraan jadwalnya.

Sementara instansi lainnya masih menunggu penyelesaian administrasi. Tahapan ini mencakup penetapan Nomor Induk hingga penerbitan dokumen tugas.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) terus memproses usulan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu dari seluruh Indonesia hingga pertengahan Oktober 2025. Beberapa kantor regional mencatat progres tinggi dan lainnya masih mengejar target. Progres ini menjadi penentu jadwal kerja resmi PPPK.

Instansi yang telah menerima Nomor Induk diperkirakan segera menyampaikan TMT dan SPMT kepada pegawai bersangkutan. Jadwal kerja resmi PPPK paruh waktu akan dimulai setelah dokumen tersebut diterbitkan. Dengan begitu, tiap daerah akan memiliki waktu mulai yang berbeda.

Kapan PPPK Paruh Waktu Mulai Kerja?

Pelaksanaan tugas bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu hanya bisa dimulai setelah adanya ketetapan resmi.

Secara umum, PPPK baru dianggap aktif bekerja setelah menerima dua dokumen penting: TMT (Terhitung Mulai Tanggal) dan SPMT (Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas). Kedua dokumen ini menjadi dasar hukum dan administrasi yang mengesahkan dimulainya masa kerja mereka.

Kondisi ini juga berlaku di Kota Tanjungbalai. Saat ini mereka tengah memproses penetapan 65 tenaga non-ASN menjadi PPPK Paruh Waktu. Namun, mereka belum bisa mulai bertugas tanpa TMT dan SPMT. Proses pengajuan Nomor Induk PPPK sedang berjalan di BKPSDM Kota Tanjungbalai.

Secara nasional, aturan ini sejalan dengan ketentuan dalam PP No. 11 Tahun 2017 dan Permendagri No. 6 Tahun 2021. Pelantikan, SPMT, dan TMT menjadi prasyarat wajib sebelum PPPK mulai bekerja dan menerima haknya, termasuk gaji serta tunjangan. Status kepegawaian belum sah secara hukum Ttanpa dokumen tersebut.

Dengan demikian, Kota Tanjungbalai menjadi contoh konkret pelaksanaan prosedur PPPK Paruh Waktu sesuai regulasi. Meskipun pengisian DRH telah selesai, para calon pegawai masih harus menunggu proses administrasi rampung. Jika semua berjalan lancar, mereka dijadwalkan mulai aktif bekerja pada 1 Oktober 2025.

Perkiraan Jadwal PPPK Paruh Waktu Mulai Bekerja

Sejumlah instansi di berbagai daerah telah lebih dulu mempekerjakan PPPK Paruh Waktu. Sementara itu, masih banyak pula instansi yang menunggu proses administrasi tuntas. Hal ini bergantung pada progres penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Hingga pertengahan Oktober 2025, beberapa kantor regional BKN menunjukkan progres signifikan. Kanreg III BKN Bandung dalam laporannya mencatat 73,8% usulan NIP telah disetujui dari total 157.637 pengajuan. Sementara Kanreg IV BKN Makassar masih berada pada angka 37%.

Di wilayah kerja Kanreg II BKN Surabaya, lebih dari 10.000 usul NIP PPPK Paruh Waktu telah selesai diproses. Tim penetapan terus bekerja bahkan di luar hari kerja demi mengejar target nasional. Ini bisa menjadi indikator bahwa sebagian besar instansi kemungkinan akan menyusul dalam waktu dekat.

Berdasarkan kecepatan progres di berbagai wilayah, PPPK Paruh Waktu diperkirakan mulai aktif bekerja pada pekan pertama hingga ketiga November 2025.

Jadwal pasti bisa jadi berbeda antar instansi tergantung pada waktu keluarnya NIP dan dokumen pelengkap lainnya. Penyerahan TMT dan SPMT diproyeksi menyusul segera setelah NIP diterbitkan.

Informasi seputar PPPK Paruh Waktu dapat diakses melalui tautan di bawah ini:

Artikel Seputar PPPK Paruh Waktu

Baca juga artikel terkait PPPK PARUH WAKTU atau tulisan lainnya dari Yulita Putri

tirto.id - Edusains
Kontributor: Yulita Putri
Penulis: Yulita Putri
Editor: Beni Jo