Menuju konten utama

Contoh Surat Perjanjian Kontrak Kerja, Format, dan Isinya

Surat perjanjian kerja menjadi rujukan penting ketentuan kerja dua pihak. Artikel ini menyajikan format & contoh surat perjanjian kontrak kerja.

Contoh Surat Perjanjian Kontrak Kerja, Format, dan Isinya
Perjanjian Kontrak bisnis . FOTO/iStockphoto

tirto.id - Surat perjanjian kontrak kerja diperlukan dalam keterikatan hubungan kerja antara pemberi kerja dan karyawan. Dokumen surat kontrak kerja berperan penting untuk mengatur hak-hak dan kewajiban masing-masing pihak.

Kesepakatan surat perjanjian kerja menjadi bukti tertulis atas berbagai hal yang akan dipenuhi dan dilaksanakan masing-masing pihak. Tentunya poin-poin dalam surat perjanjian kontrak kerja perlu disepakati dua belah pihak sebelum ditandatangani bersama.

Poin penting dalam pelaksanaan kerja, seperti hak, kewajiban, dan syarat ketentuan kerja dua pihak tertuang dalam surat kontrak kerja karyawan. Dokumen perjanjian kerja akan berfungsi juga untuk mengurangi potensi sengketa dua pihak.

Keberadaan perjanjian kerja menjadi rujukan penting terkait ketentuan kerja dua pihak. Lantas, bagaimana surat perjanjian kontrak kerja dan contoh surat perjanjian kontrak kerja?

Apa itu Surat Perjanjian Kontrak Kerja?

ilustrasi surat

Orang menandatangani kontrak. FOTO/iStockphoto

Apa itu surat perjanjian kontrak kerja? Melansir laman Hukum Online, kontrak kerja adalah suatu perjanjian antara pekerja dan pengusaha secara lisan dan atau tulisan, baik untuk waktu tertentu maupun untuk waktu tidak tertentu yang memuat syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban.

Surat kontrak kerja juga dapat diartikan sebagai dasar terjadinya hubungan kerja. Penjelasan definisi tersebut sejalan dengan Pasal 1 angka 14 UU Ketenagakerjaan yang berbunyi: “Perjanjian kerja adalah perjanjian antara pekerja/ buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak.”

Definisi surat perjanjian kontrak kerja dapat disimpulkan sebagai dokumen resmi yang memuat kesepakatan tertulis antara karyawan dan perusahaan. Menurut konteks dunia kerja profesional, surat kontrak kerja bukan hanya formalitas, melainkan juga wujud perlindungan hukum.

Kehadiran surat perjanjian kerja mengakomodasi hak dan tanggung jawab masing-masing pihak. Dengan demikian, berbagai poin terkait dalam urusan pekerjaan dapat ditegakkan sesuai hukum ketenagakerjaan di Indonesia.

Kontrak kerja biasanya berlaku dalam jangka waktu tertentu dan dapat diperbarui atau diakhiri sesuai dengan kesepakatan dua pihak. Pekerja dan perusahaan sama-sama wajib memahami isi surat perjanjian ini secara mendalam sebelum menandatanganinya.

Isi Penting dalam Surat Perjanjian Kontrak Kerja

ilustrasi surat
Pengusaha bekerja dengan dokumen dan komputer. FOTO/iStockphoto

Format surat perjanjian kontrak kerja penting untuk diketahui oleh pemberi kerja dan karyawan. Informasi tentang isi penting surat perjanjian kontrak kerja diperlukan supaya tidak ada ketimpangan dalam memahami peran dan kepentingan surat perjanjian kerja.

Pemberi kerja dan karyawan berada pada posisi yang sama di mata hukum. Informasi tentang isi surat perjanjian kontrak kerja wajib diketahui kedua belah pihak. Berikut ini isi penting dalam surat perjanjian kontrak kerja:

1. Identitas Pekerja dan Pemberi Kerja

Poin pertama ialah identitas pekerja dan pemberi kerja. Informasi terkait identitas ini berupa nama lengkap, alamat, dan informasi kontak.

2. Jabatan dan Tugas Pokok

Isi penting surat perjanjian kontrak kerja berikutnya ialah jabatan dan tugas pokok kedua belah pihak. Surat perjanjian kerja wajib mendeskripsikan pekerjaan secara rinci.

3. Waktu Kontrak

Informasi penting yang wajib ada dalam surat perjanjian kontrak kerja berikutnya ialah tentang waktu kontrak. Surat perjanjian kontrak kerja wajib mengatur masa berlaku kontrak, bisa bulanan atau tahunan.

4. Upah dan Tunjangan

Isi penting surat perjanjian kontrak kerja selanjutnya, yakni upah dan tunjangan. Informasi upah dan tunjangan wajib disampaikan di dalam surat perjanjian kerja memuat gaji pokok, tunjangan, serta mekanisme pembayaran.

5. Jam Kerja

Surat perjanjian kontrak kerja wajib menjelaskan jam kerja. Informasi jam kerja ini berupa jam masuk, jam pulang, hingga ketentuan lembur perlu diatur di dalamnya.

6. Hak dan Kewajiban

Informasi penting dalam surat perjanjian kontrak kerja selanjutnya adalah hak dan kewajiban. Surat kontrak kerja wajib mengatur hak dan kewajiban dua belah pihak, baik dari pihak karyawan maupun pemberi kerja.

7. Ketentuan Pemutusan Kontrak

Ketentuan pemutusan kontrak juga wajib dicantumkan dalam surat perjanjian kontrak kerja. Ini menjelaskan prosedur dan konsekuensi jika kontrak berakhir lebih cepat.

8. Sanksi Pelanggaran

Informasi penting yang wajib ada di dalam surat perjanjian kontrak kerja berikutnya ialah sanksi pelanggaran. Ini perlu dijelaskan dalam surat kontrak kerja untuk mengatur jika salah satu pihak tidak memenuhi perjanjian kerja.

9. Penyelesaian Perselisihan

Penyelesaian perselisihan perlu dicantumkan dalam poin penting surat kontrak perjanjian kerja. Ini memuat mekanisme mediasi atau hukum yang disepakati.

Seluruh poin atau isi penting surat perjanjian di atas wajib ada di dalam surat kontrak kerja. Tujuannya supaya kontrak kerja dapat memberikan keadilan pada semua pihak yang terlibat.

Format Surat Perjanjian Kontrak Kerja

Ilustrasi Surat

Ilustrasi Surat. foto/IStockphoto

Selain isi penting surat perjanjian kontrak kerja, format kontrak kerja juga perlu diketahui supaya tidak sembarangan dalam menyusun surat kontrak kerja. Apa saja format surat perjanjian kontrak kerja?

-Kop surat atau logo perusahaan (jika diperlukan)

-Judul dokumen, misalnya: “Surat Perjanjian Kontrak Kerja”

-Nomor surat: bila diperlukan oleh administrasi perusahaan

-Pembukaan: identitas lengkap kedua belah pihak

-Isi perjanjian: rincian pekerjaan, gaji, durasi, dan lainnya

-Penutup: tanggal, tempat, serta pernyataan setuju

-Tanda tangan dan meterai: legalitas perjanjian disahkan dengan tanda tangan kedua belah pihak di atas materai

Format yang disebutkan di atas dapat disesuaikan dengan kebutuhan atau peraturan instansi tertentu. Jika ada yang perlu ditambahkan, maka dapat ditambahkan pada bagian tertentu sesuai dengan kebutuhan.

Contoh Surat Perjanjian Kontrak Kerja

Contoh surat perjanjian kontrak kerja dapat dijadikan referensi menyusun surat kontrak kerja. Berikut contoh surat perjanjian kontrak kerja yang sederhana digunakan:

SURAT PERJANJIAN KONTRAK KERJA

Nomor: 003/SPK/HRD/2025

Pada hari ini, Senin, tanggal 6 Januari 2025, kami yang bertanda tangan di bawah ini:

Pihak Pertama

Nama: Ridwan Farhandi

Jabatan: Manajer HRD PT Kenangan Bersama

Alamat: Jl. Anggrek No. 23, Jakarta

Pihak Kedua

Nama: Jihan Arsyila

Alamat: Jl. Jeruk No. 20, Depok

Dengan ini sepakat mengikatkan diri dalam perjanjian kerja dengan ketentuan sebagai berikut:

-Pihak Kedua akan bekerja di PT Maju Bersama sebagai Staf Administrasi.

-Masa kerja dimulai dari 10 Januari 2025 hingga 10 Januari 2026.

-Upah yang diberikan sebesar Rp5.000.000,- (lima juta rupiah) per bulan.

-Jam kerja adalah pukul 08.00 - 17.00 WIB, Senin sampai Jumat.

-Pelanggaran terhadap ketentuan dalam perjanjian ini akan dikenakan sanksi sesuai aturan perusahaan.

Demikian surat ini dibuat dan ditandatangani di Jakarta dengan penuh kesadaran oleh kedua belah pihak.

Pihak Pertama

(tanda tangan + materai)

Pihak Kedua

(tanda tangan)

Rincian contoh surat perjanjian kontrak kerja dapat diakses secara lebih lengkap melalui tautan di bawah ini:

SURAT PERJANJIAN KONTRAK KERJA (1)

SURAT PERJANJIAN KONTRAK KERJA (2)

Surat kontrak kerja menjadi langkah awal untuk menghadirkan hubungan kerja yang sehat dan profesional. Saat menyusun surat kontrak kerja, pastikan seluruh kesepakatan kerja ditulis secara jelas dan tidak merugikan salah satu pihak.

Baca juga artikel terkait SURAT atau tulisan lainnya dari Nurul Azizah

tirto.id - Edusains
Kontributor: Nurul Azizah
Penulis: Nurul Azizah
Editor: Nurul Azizah & Yulaika Ramadhani