Menuju konten utama

Contoh Format Surat Perjanjian Sewa Gudang Simple

Berikut ini contoh format surat perjanjian sewa gudang yang simple, mudah dipahami, dan ringkas. 

Contoh Format Surat Perjanjian Sewa Gudang Simple
Ilustrasi surat perjanjian sewa. (FOTO/iStockphoto)

tirto.id - Surat perjanjian sewa gudang termasuk jenis dokumen hukum. Maka itu, format surat perjanjian sewa gudang perlu memuat unsur yang memperjelas kedudukan pengguna dan penyedia jasa penyewaan fasilitas pergudangan.

Sebagai dokumen hukum, surat perjanjian sewa gudang menjadi acuan bagi penyedia jasa dan penyewa gudang untuk melindungi hak serta kewajiban mereka. Dokumen ini setidaknya harus berisi ketentuan yang menunjukkan hak, kewajiban, dan tanggung jawab masing-masing pihak yang terlibat dalam perjanjian sewa gudang.

Meskipun begitu, format surat perjanjian sewa gudang yang simpel mungkin dibuat tanpa harus mengabaikan kejelasan aturan yang harus dipatuhi kedua belah pihak. Agar kesalahpahaman antara penyewa dan penyedia jasa sewa gudang dapat dihindari, isi perjanjian perlu dipastikan cukup jelas maksudnya.

Sebagai contoh, format surat perjanjian sewa gudang yang simple dapat dipakai di Sewagudang.net. Situs web milik PT Mega Manunggal Property Tbk (MMP) tersebut menyediakan layanan sewa sejumlah fasilitas pergudangan di berbagai lokasi strategis.

Melalui Sewagudang.net, Anda bisa menyewa fasilitas gudang di kawasan Jababeka, Cibitung, Cikarang Bekasi, Intirub Halim Business Park Jakarta Timur, Depok, Gresik, Semarang, hingga Surabaya. Gudang-gudang yang disewakan oleh MMP dipastikan memiliki fasilitas berstandar internasional, dan telah tersertifikasi ISO 14001.

Isi Surat Perjanjian Sewa Gudang

Pada saat membuat surat perjanjian sewa gudang, sangat disarankan untuk menjabarkan ketentuan di dalamnya secara jelas dan mudah dipahami. Dengan begitu, risiko terjadi perselisihan atau kesalahpahaman di kemudian hari bisa dihindari.

Berikut ini daftar poin yang bisa menjadi isi surat perjanjian sewa gudang:

  • Identitas pihak-pihak dalam perjanjian (nama, alamat, NIK KTP, nomor kontak)
  • Deskripsi fasilitas gudang (lokasi, ukuran, jenis fasilitas)
  • Keterangan masa sewa gudang (tanggal disebutkan secara jelas)
  • Keterangan biaya sewa gudang (besaran nominal yang harus dibayar penyewa)
  • Metode pembayaran biaya sewa gudang (transfer bank, tunai, atau lainnya)
  • Tenggat pembayaran sewa gudang (tanggal jangka waktu pembayaran sewa lunas)
  • Waktu penyerahan kunci gudang (tanggal penyerahan kunci gudang dan syaratnya)
  • Jenis layanan yang disediakan penyedia jasa sewa (fasilitas keamanan dan lainnya)
  • Pemberian jaminan oleh penyewa (bisa berupa deposit uang atau surat jaminan bank)
  • Kewajiban penyewa dan penyedia jasa sewa gudang
  • Klausul penghentian perjanjian (ketentuan jika ada perjanjian yang dilanggar)
  • Ketentuan tambahan (tergantung kesepakatan penyewa dan penyedia jasa sewa).
  • Tanda tangan pihak-pihak dalam perjanjian.

Format Surat Perjanjian Sewa Gudang Sederhana

Surat perjanjian sewa gudang dengan muatan isi seperti di atas dapat disusun dengan format yang sederhana dan praktis. Berikut format surat perjanjian sewa gudang yang simple dan mudah dipahami:

Surat Perjanjian Sewa Gudang

Kami yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama:

Alamat:

Nomor KTP:

Nomor Telp:

Dalam hal ini disebut sebagai Pihak Pertama (Penyedia Jasa Sewa Gudang).

Nama:

Alamat:

Nomor KTP:

Nomor Telp:

Dalam hal ini disebut sebagai Pihak Kedua (Penyewa Gudang).

Pihak Pertama dan Pihak Kedua bersepakat membuat Surat Perjanjian Sewa Gudang dengan sejumlah ketentuan berikut:

1. OBJEK SEWA

-Pihak Pertama telah setuju untuk menyewakan gudang di [Alamat Lokasi Gudang] kepada Pihak Kedua.

-Pihak Kedua sudah setuju untuk menyewa gudang di [Alamat Lokasi Gudang] untuk tujuan [tujuan sewa].

2. LAMA SEWA

-Perjanjian sewa gudang berlaku mulai [Tanggal Mulai Sewa] dan berakhir pada [Tanggal Akhir Sewa].

-Pihak Pertama dan Pihak Kedua dapat memperpanjang lama sewa gudang sesuai kesepakatan bersama.

3. BIAYA SEWA

-Pihak Kedua bersedia membayar biaya sewa gudang sebesar [Jumlah Biaya Sewa] per [pekan/bulan/tahun].

-Pihak Kedua wajib melakukan pembayaran setiap [Tanggal Pembayaran] per [pekan/bulan/tahun]

-Pembayaran sewa gudang harus masuk rekening Pihak Pertama paling lambat pada tanggal tersebut.

4. PENYERAHAN KUNCI GUDANG

-Pihak Pertama akan menyerahkan kunci gudang kepada Pihak Kedua setelah pelunasan biaya Sewa dilakukan.

-Pihak Kedua mengembalikan kunci gudang kepada Pihak Pertama paling lambat sehari setelah masa sewa berakhir.

5. JAM OPERASIONAL GUDANG

-Pihak Kedua dapat mengakses gudang selama jam operasional [Dari pukul...hingga pukul...]

-Jam operasional gudang di atas berlaku selama....[setiap hari/hari kerja saja]

6. KEAMANAN

-Pihak Pertama bertanggung jawab atas keamanan gudang.

-Pihak Kedua wajib turut menjaga ketertiban di gudang.

-Pihak Kedua tidak melakukan aktivitas yang dapat merusak gudang.

7. PERAWATAN DAN PERBAIKAN

-Pihak Pertama bertanggung jawab untuk merawat dan memelihara gudang dalam kondisi yang baik selama masa sewa.

-Pihak Kedua wajib menginformasikan kepada Pihak Pertama jika ada kerusakan atau masalah di gudang.

8. PENGALIHAN SEWA

Pihak Pertama tidak mengizinkan kepada Pihak Kedua untuk menggantikan atau membagi hak sewa gudang kepada pihak ketiga tanpa izin tertulis dari Pihak Pertama.

9. PENGHENTIAN PERJANJIAN

Perjanjian ini dapat berakhir dengan kesepakatan bersama oleh kedua belah pihak dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya selama [Jumlah Hari Pemberitahuan] hari.

10. JAMINAN KERUSAKAN GUDANG

-Pihak Kedua menyerahkan jaminan untuk mengantisipasi kerusakan fasilitas di gudang.

-Pihak Kedua bisa menyerahkan jaminan berupa deposit uang senilai [besaran jaminan] atau dokumen [jenis dokumen].

-Pihak Kedua menyerahkan jaminan sebelum Pihak Pertama memberikan kunci gudang.

-Pihak Pertama mengembalikan jaminan paling lambat sehari setelah masa sewa gudang berakhir.

11. KETENTUAN HUKUM

-Perjanjian ini merujuk aturan hukum yang berlaku di [Negara/Provinsi].

-Jika ada perselisihan hukum, Pihak Pertama dan Pihak Kedua setuju untuk menyelesaikan di pengadilan.

-Jika ada perselisihan hukum, Pihak Pertama dan Pihak Kedua bersedia melakukan mediasi terlebih dahulu sebelum mengajukan perkara ke pengadilan.

Pihak Pertama dan Pihak Kedua menyatakan telah membaca, memahami, dan menyetujui semua ketentuan dalam Perjanjian Sewa Gudang ini.

[Tanggal]

[Nama Pihak Pertama] dan [Tanda Tangan Pihak Pertama] dan [Cap Perusahaan (jika ada)]

[Tanggal]

[Nama Pihak Kedua] dan [Tanda Tangan Pihak Kedua] dan [Cap Perusahaan (jika ada)]

Demikian contoh format surat perjanjian sewa gudang yang simple dan mudah dipahami. Pihak penyewa gudang sebaiknya berkonsultasi terlebih dahulu dengan pengacara atau ahli hukum bisnis untuk memastikan isi perjanjian tidak merugikannya. Langkah seperti itu dapat mengantisipasi risiko kerugian atau perselisihan ketika perjanjian sewa gudang dilaksanakan.

(JEDA)

Penulis: Tim Media Servis