Menuju konten utama

Contoh Surat Permohonan Mutasi PNS

PNS bisa mengajukan mutasi dengan sejumlah syarat. Termasuk di antaranya dengan menyertakan surat permohonan mutasi. Cek contohnya.

Contoh Surat Permohonan Mutasi PNS
Ilustrasi Pengumuman CPNS. foto/freepik

tirto.id - Pegawai Negeri Sipil (PNS) dapat mengajukan permohonan mutasi. Sesuai ketentuan setelah menjalani masa jabatannya sekurang‑kurangnya 2 tahun. Mutasi dapat dilakukan dilakukan paling singkat 2 tahun dan paling lama 5 tahun.

Mutasi adalah perpindahan tugas atau lokasi dalam instansi pusat, antar-instansi pusat,

1 instansi daerah, antar-instansi daerah, antar-instansi pusat dan instansi daerah, serta ke perwakilan Negara Indonesia di luar negeri, atau juga atas permintaan sendiri.

Mutasi ini dapat dipertimbangkan apabila kompetensi PNS sesuai dengan persyaratan klasifikasi jabatan serta pola karier yang ditetapkan, sambil tetap memperhatikan kebutuhan organisasi.

Seluruh ketentuan teknis—mulai dari perencanaan, persyaratan, hingga prosedur persetujuan mutasi—diatur dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi.

Jenis-jenis Mutasi PNS

Menurut Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi, ada 6 (enam) jenis mutasi, yaitu:

  • Mutasi PNS dalam satu Instansi Pusat atau Daerah;
  • Mutasi PNS antar-Kabupaten/Kota dalam satu Provinsi;
  • Mutasi PNS antar-Kabupaten/Kota antar-Provinsi dan antar-Provinsi;
  • Mutasi PNS Provinsi/Kabupaten/Kota ke Instansi Pusat atau sebaliknya;
  • Mutasi PNS antar-Instansi Pusat;
  • Mutasi PNS ke perwakilan Negara Kesatuan Republik Indonesia di luar negeri.
Selain itu, diatur dalam Pasal 2 Peraturan BKN 5/2019, mutasi juga dapat dilakukan atas dasar pengajuan PNS sendiri. Mutasi itu berkaitan dengan tugas atau lokasi.

Syarat-syarat Mutasi Atas Permintaan Sendiri

Menurut Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2019, terdapat sejumlah syarat bagi PNS untuk mengajukan mutasi. Di antaranya, berkaitan dengan prestasi kerja bernilai baik dalam 2 tahun terakhir.

Syarat lain, misalnya terkait status pegawai yang tidak sedang menjalani tugas belajar atau ikatan dinas, yang dibuktikan dengan surat pejabat pembina kepegawaian (PPK) atau pejabat lain yang menangani kepegawaian paling rendah menduduki jabatan pimpinan tinggi (JPT) pratama

Selain itu, berikut persyaratan yang harus dipenuhi dalam pengajuan mutasi PNS:

  • Berstatus PNS;
  • Analisis jabatan dan analisis beban kerja terhadap jabatan PNS yang akan mutasi;
  • Surat permohonan mutasi dari PNS yang bersangkutan;
  • Surat usul mutasi dari PPK instansi penerima dengan menyebutkan jabatan yang akan diduduki;
  • Surat persetujuan mutasi dari PPK instansi asal dengan menyebutkan jabatan yang akan diduduki;
  • Surat pernyataan dari instansi asal bahwa PNS yang bersangkutan tidak sedang dalam proses atau menjalani hukuman disiplin atau proses peradilan yang dibuat oleh PPK atau pejabat lain yang menangani kepegawaian paling rendah menduduki JPT Pratama;
  • Salinan/fotokopi sah keputusan dalam pangkat atau jabatan terakhir;
  • Salinan/fotokopi sah penilaian prestasi kerja bernilai baik dalam 2 tahun terakhir;
  • Surat pernyataan tidak sedang menjalani tugas belajar atau ikatan dinas yang dibuat oleh PPK atau pejabat lain yang menangani kepegawaian paling rendah menduduki JPT Pratama;
  • Surat keterangan bebas temuan yang diterbitkan Inspektorat dimana PNS tersebut berasal.

Link Contoh Surat Permohonan Mutasi PNS

Seperti disebutkan dalam syarat mutasi, PNS mesti menyerahkan sejumlah surat sebagai berkas yang dimintakan. Contoh surat permohonan mutasi PNS yang sesuai dengan ketentuan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2019, dapat dicek melalui link di bawah ini dan menuju halaman lampiran:

Link Contoh Surat Permohonan Mutasi PNS

Baca juga artikel terkait MUTASI PNS atau tulisan lainnya dari Febriyani Suryaningrum

tirto.id - Edusains
Reporter: Febriyani Suryaningrum
Penulis: Febriyani Suryaningrum
Editor: Dicky Setyawan