Menuju konten utama

Benarkah Ada Kenaikan Gaji Pensiunan PNS pada 2025?

Informasi kenaikan gaji pensiunan PNS pada 2025 ramai menjadi perbincangan. Lantas, benarkan ada kenaikan gaji pensiunan PNS? Simak selengkapnya di sini.

Benarkah Ada Kenaikan Gaji Pensiunan PNS pada 2025?
Ilustrasi Gaji. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Beredar kabar mengenai isu kenaikan gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) 2025 di media sosial. Lantas, adakah kenaikan gaji pensiunan PNS pada 2025?

Isu kenaikan gaji pensiunan PNS sebanyak 16% ini muncul berdasarkan Nota Keuangan APBN 2025. Isu ini semakin mencuat pasca Hari Raya Idul Fitri tahun 2025.

Melalui laman resmi Kementerian Keuangan (Kemenkeu), mengatakan bahwa pada dasarnya terjadi kenaikan anggaran belanja pegawai pada tahun 2025.

Kenaikan anggaran belanja pegawai terjadi sebesar dari Rp460,8 triliun pada 2024 menjadi Rp521,4 triliun tahun 2025. Di mana, kenaikan tersebut tidak mencapai 16%, tetapi hanya 13%.

Mengenai isu kenaikan gaji penisunan PNS, melalui akun sosial media resmi @taspen pada 11 Maret 2025, Taspen menegaskan hingga saat ini belum ada kabar resmi dari pemerintah mengenai desas-desus kenaikan gaji pensiunan PNS.

Berapa Besaran Gaji Pensiunan PNS?

Gaji pensiunan PNS ialah penghasilan yang diterima atas jasa setelah bekerja dalam dinas pemerintah. Batas usia penerima pensiun PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.

Berikut ini rincian gaji pensiunan PNS sesuai PP Nomor 8 Tahun 2024 tiap golongan.

Gaji Pensiunan PNS Golongan I

Ia: mulai dari Rp1.748.100 hingga Rp1.962.200

Ib: mulai dari Rp1.748.100 hingga Rp2.077.300

Ic: mulai dari Rp1.748.100 hingga Rp2.165.200

Id: mulai dari Rp1.748.100 hingga Rp2.256.700

Gaji Pensiunan PNS Golongan II

IIa: mulai dari Rp1.748.100 hingga Rp2.833.900

IIb: mulai dari Rp1.748.100 hingga Rp2.953.800

IIc: mulai dari Rp1.748.100 hingga Rp3.078.700

IId: mulai dari Rp1.748.100 hingga Rp3.208.800

Gaji Pensiunan PNS Golongan III

IIIa: mulai dari Rp1.748.100 hingga Rp3.558.600

IIIb: mulai dari Rp1.748.100 hingga Rp3.709.200

IIIc: mulai dari Rp1.748.100 hingga Rp3.866.100

Gaji Pensiunan PNS Golongan IV

IVa: mulai dari Rp1.748.100 hingga Rp4.200.000

IVb: mulai dari Rp1.748.100 hingga Rp4.377.800

IVc: mulai dari Rp1.748.100 hingga Rp4.562.900

IVd: mulai dari Rp1.748.100 hingga Rp4.755.900

IVe: mulai dari Rp1.748.100 hingga Rp4.957.100

Baca juga artikel terkait PNS atau tulisan lainnya dari Umu Hana Amini

tirto.id - Edusains
Kontributor: Umu Hana Amini
Penulis: Umu Hana Amini
Editor: Indyra Yasmin