Menuju konten utama

Penjelasan Lengkap Kemenkeu Soal Dana Pensiun Beratkan APBN

Tahun ini alokasi pensiun PNS dianggarkan dari APBN sebesar Rp136,4 triliun. Artinya, APBN masih menanggung beban pensiun meski PNS telah membayarkan iuran.

Penjelasan Lengkap Kemenkeu Soal Dana Pensiun Beratkan APBN
direktur eksekutif center for indonesia taxation analysis (cita), yustinus prastowo. (foto/www.satuharapan.com/dok. pribadi)

tirto.id - Anggaran belanja pensiun untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri dinilai menjadi beban bagi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Terlebih dana pensiunan hingga saat ini nilainya mencapai ribuan triliun.

Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo mengatakan, tahun ini alokasi pensiun PNS dianggarkan dari APBN sebesar Rp136,4 triliun. Artinya, APBN masih menanggung beban pensiun meski PNS telah membayarkan iuran dari hasil potongan gaji.

Selama ini, PNS dikenai potongan delapan persen per bulan. Rinciannya 4,75 persen untuk program jaminan pensiun, 3,25 persen untuk program JHT.

Iuran 4,75 persen itu diakumulasikan sebagai akumulasi Iuran Pensiun (AIP), dan bukan dana pensiun. Sementara iuran 3,25 persen dikelola PT Taspen dan diterimakan sekaligus saat PNS pensiun.

Adapun perhitungan dana pensiun PNS di atas sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang 11/1969, yang mengatur program Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Hari Tua (JHT) untuk PNS. JP menggunakan skema pay as you go yang dibayar pemerintah via APBN.

"Jadi jelas ya, kenapa pensiun jadi 'beban APBN'? karena sampai saat ini manfaat pensiun PNS Pusat dan Daerah masih dibiayai pemerintah melalui APBN," kata Yustinus dikutip dari akun Twitter pribadinya @prastow, dan dizinkan untuk dikutip, Jumat (26/8/2022).

Oleh sebab itu, kata Yustinus, perlu dilakukan perubahan skema agar kewajiban tersebut dapat terkontrol. Adapun skema fully funded menjadi opsi yang diusulkan untuk dapat diterapkan.

"Usulan ini tidak dicerna substansinya, kadung dinyinyirin sepihak karena ada yang seolah merasa paling berhak, sudah mengiur. Lupa kalau itu manfaat yang dibayarkan sekaligus," jelasnya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, jika terus menerus menggunakan APBN maka akan menimbulkan suatu risiko dalam jangka panjang.

Apalagi, kata Sri Mulyani, jumlah pensiun ke depannya akan sangat meningkat. Untuk itu, dibutuhkan reformasi terkait dengan anggaran pensiun.

"Maka reformasi di bidang pensiun menjadi sangat penting," tegasnya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Isa Rachmatawarta mengakui, dalam melakukan reformasi pensiun tidak mudah dan memerlukan waktu. Karena dana pensiun ini menyangkut pemerintah pusat dan juga pemerintah daerah.

"Itu konsekuensinya panjang, daerah belum tentu kemudian siap. Jadi, kita harus memperhitungkan hal-hal itu untuk kemudian mereform, arahnya memang harus ada reform untuk yang dana pensiun," katanya.

Baca juga artikel terkait DANA PENSIUN atau tulisan lainnya dari Dwi Aditya Putra

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Dwi Aditya Putra
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Anggun P Situmorang