Menuju konten utama

Apa Fungsi ASN, Jenjang Karier, Gaji, dan Tujuannya?

Pelajari secara lengkap tentang tugas dan fungsi ASN dalam mendukung roda pemerintahan, termasuk tujuan, jenjang karier, serta gaji dan tunjanganya.

Apa Fungsi ASN, Jenjang Karier, Gaji, dan Tujuannya?
Ilustrasi ASN sedang bekerja. (FOTO/Shutterstock/Odua Images)

tirto.id - Fungsi ASN memiliki peran penting dalam roda pemerintahan, terutama dalam hal pelayanan publik. Di sisi lain, ASN juga menjadi salah satu profesi idaman bagi masyarakat Indonesia. Lalu, apa tugas dan fungsi ASN? Bagaimana jenjang karier dan gajinya?

Aparatur Sipil Negara atau ASN adalah pegawai pemerintahan Indonesia. Keberadaannya telah diatur dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, baik itu terkait rekrutmen, hak dan kewajiban, serta tentang pemberhentian.

Menurut undang-undang tersebut, ASN adalah sebutan profesi bagi dua macam pegawai, yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), yang keduanya sama-sama bekerja di instansi pemerintah.

Adapun yang dimaksud dengan PNS adalah warga negara Indonesia yang sudah memenuhi syarat tertentu dan diangkat sebagai pegawai ASN secara tetap untuk menduduki suatu jabatan di instansi pemerintahan.

Sementara itu, PPPK adalah pegawai ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu untuk melaksanakan tugas pemerintahan dan/atau menduduki jabatan di suatu instansi pemerintahan.

Fungsi ASN dan Tugasnya

Ilustrasi CPNS

Ilustrasi CPNS. tirto.id/Fuad

Setiap instansi pemerintahan di Indonesia membutuhkan sumber daya manusia yang andal dan profesional untuk menjalankan roda birokrasi. Di sinilah peran ASN menjadi sangat penting. Berikut beberapa tugas dan fungsi ASN menurut UU Nomor 20 Tahun 2023.

Fungsi ASN

1. Pelaksana Kebijakan Publik

Fungsi ASN adalah sebagai pelaksana kebijakan publik. Artinya, seluruh ASN bertanggung jawab menjalankan setiap program dan kebijakan yang telah ditetapkan oleh pemerintah sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Jadi, ASN seolah menjadi ujung tombak dalam mewujudkan visi dan misi pemerintah dalam tindakan nyata di lapangan, baik dalam bentuk pelayanan, pengaturan, maupun pemberdayaan masyarakat.

ASN harus memastikan bahwa program maupun kebijakan pemerintah dapat diterapkan secara efektif demi kepentingan masyarakat luas. Dalam hal ini, ASN harus bertindak netral dan profesional, serta bebas dari intervensi golongan tertentu atau partai politik.

2. Pelayan Publik

Fungsi ASN berikutnya adalah sebagai pelayan publik yang harus memberikan layanan yang profesional kepada masyarakat sesuai standar operasional yang telah ditetapkan. Pelayanan tersebut tak hanya cepat dan tepat, tapi juga transparan, adil, dan tanpa diskriminasi.

Pelayanan tersebut mencakup layanan administrasi kependudukan, pendidikan, kesehatan, hingga layanan hukum, semuanya berada dalam ruang lingkup kerja ASN sebagai pelayan masyarakat.

ASN diharapkan mampu memahami dan memenuhi kebutuhan masyarakat dengan baik. Integritas dan etika pun sangat ditekankan dalam menjalankan fungsi ini agar pelayanan publik dapat berjalan sempurna dan bersih dari praktik KKN.

3. Perekat dan Pemersatu Bangsa

Selain tugas administratif dan pelayanan, ASN memiliki peran penting dalam menjaga keutuhan negara. Hal ini bisa diterapkan dalam kehidupan sehari-hari dengan menjunjung tinggi nilai-nilai persatuan di tengah masyarakat.

ASN harus bersikap netral, tidak memihak dalam politik praktis, serta menjadi garda terdepan sekaligus teladan dalam menjaga kerukunan, toleransi, serta persatuan di tengah keberagaman masyarakat.

Tugas ASN

1. Mengimplementasikan Kebijakan Pemerintah

ASN bertugas melaksanakan kebijakan yang telah dirumuskan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dengan tetap mengacu pada ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

2. Menyediakan Layanan Publik yang Profesional dan Bermutu

Dalam menjalankan peran pelayanan, ASN diharapkan mampu memberikan layanan kepada masyarakat secara kompeten, efisien, dan berorientasi pada kualitas.

3. Mempererat Persatuan dan Kesatuan NKRI

Melalui sikap netral, integritas, dan pengabdian, ASN berkontribusi dalam mempererat persatuan serta menjaga stabilitas nasional demi tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia yang utuh.

Jenjang Karier ASN

CPNS 2021

Sejumlah Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) mengikuti apel di halaman kantor Bupati, Kabupaten Gorontalo, Gorontalo, Jumat (15/1/2021). ANTARA/Adiwinata Solihin.

Setelah memahami tugas dan fungsi ASN, masyarakat juga patut mengetahui jenjang karier dalam profesi ini. Jenjang karier bagi seorang ASN, baik PNS maupun PPPK, cukup terstruktur dan menawarkan peluang pengembangan diri.

Setiap ASN pun memiliki kesempatan yang sama untuk mengembangkan karier selama memenuhi kompetensi, kualifikasi, dan persyaratan yang dibutuhkan.

Jenjang Karier PNS

Jenjang karier untuk PNS sering kali dimulai dari golongan yang paling rendah dan terus naik seiring dengan masa kerja, pendidikan, pelatihan, hingga pencapaian kinerja. Berikut pangkat dan golongan PNS:

1. Golongan I (Juru)

Golongan ini memerlukan keahlian dasar dan belum diharuskan menguasai keterampilan ilmu tertentu. PNS Golongan I bertanggung jawab membantu PNS Golongan II. Adapun pangkat dari golongan ini meliputi:

  • Golongan Ia: Juru Muda
  • Golongan Ib: Juru Muda Tingkat I
  • Golongan Ic: Juru
  • Golongan Id: Juru Tingkat I

2. Golongan II (Pengatur)

PNS dalam golongan ini sudah harus memiliki keterampilan khusus pada bidang tertentu. Golongan ini bertanggung jawab merealisasikan suatu kegiatan operasional. Adapun pangkat dari golongan ini meliputi:

  • Golongan IIa: Pengatur Muda
  • Golongan IIb: Pengatur Muda Tingkat I
  • Golongan IIc: Pengatur
  • Golongan IId: Pengatur Tingkat I

3. Golongan III (Penata)

Pegawai pemerintah di golongan ini harus memiliki keterampilan pada bidang tertentu dan pemahaman keilmuan yang lebih mendalam. Penata bertanggung jawab menjamin mutu proses dan hasil dari setiap pekerjaan PNS Golongan II. Adapun pangkat dari golongan ini meliputi:

  • Golongan IIIa: Penata Muda
  • Golongan IIIb: Penata Muda Tingkat I
  • Golongan IIIc: Penata
  • Golongan IIId: Penata Tingkat I

4. Golongan IV (Pembina)

Ini adalah golongan PNS tertinggi. Golongan ini harus memiliki keahlian ilmu yang mendalam, matang, sekaligus bijak selama masa kerjanya. Golongan ini bertanggung jawab membina dan mengembangkan sumber daya untuk mewujudkan visi dan misi lembaga tempatnya bekerja. Adapun pangkat dari golongan ini meliputi:

  • Golongan IVa: Pembina
  • Golongan IVb: Pembina Tingkat I
  • Golongan IVc: Pembina Utama Muda
  • Golongan IVd: Pembina Utama Madya
  • Golongan IVe: Pembina Utama

Jenjang Karier PPPK

Serupa dengan PNS, PPPK pun terbagi menjadi beberapa golongan, yakni golongan I hingga golongan XVII yang dibedakan berdasarkan tingkat pendidikan. Terkait jabatan, ada dua jenis jabatan PPPK, yaitu Jabatan Fungsional (JF) dan Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT).

Sementara untuk jenjang jabatan pada PPPK terbagi menjadi empat:

  • Ahli Pertama: Jenjang jabatan dengan kualifikasi profesional tingkat dasar.
  • Ahli Muda: Jenjang di atas Ahli Pertama yang membutuhkan kualifikasi profesional tingkat lanjutan.
  • Ahli Madya: Jenjang di atas Ahli Muda yang membutuhkan kualifikasi profesional tingkat tinggi.
  • Ahli Utama: Jenjang teratas yang membutuhkan kualifikasi profesional tingkat tertinggi.
PPPK awalnya memiliki masa kerja terbatas, yaitu 1-5 tahun yang dapat diperpanjang berdasarkan evaluasi kinerja maupun kebutuhan di instansi pemerintah. Di tahun 2025, peraturan mengenai masa kerja PPPK mengalami perubahan.

Kebijakan baru memungkinkan PPPK memiliki masa kontrak sampai mencapai usia pensiun. Akan tetapi, tidak semua PPPK bisa langsung mendapatkan kontrak kerja sampai usia pensiun. Hanya PPPK yang mampu menjaga stabilitas kinerjanya dengan baik yang berhak mendapatkan kontrak kerja hingga usia pensiun.

Di sisi lain, PPPK juga tidak memiliki sistem jenjang karier seperti PNS. Namun, dalam Pasal 7 Peraturan Menteri PANRB Nomor 14 Tahun 2019 disebutkan bahwa dalam hal kebutuhan jabatan, PPPK yang menduduki JF dapat diangkat ke jenjang JF yang yang lebih tinggi dengan beberapa persyaratan.

Persyaratan tersebut meliputi pemenuhan masa perjanjian kerja hingga 90%, target kinerja minimal 90%, memiliki prestasi baik, hingga tidak pernah mengalami pemutusan hubungan perjanjian kerja dengan tidak hormat.

Apa Tujuan Utama ASN?

Aturan tugas kedinasan dari rumah bagi ASN

Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) mengikuti apel hari pertama masuk kerja usai cuti bersama Lebaran 1445 Hijriah di halaman Kantor Wali Kota Pontianak, Kalimantan Barat, Selasa (16/4/2024). ANTARA FOTO/Jessica Wuysang/wpa.

ASN memiliki peran besar dalam pembangunan nasional. Oleh karena itu, penting untuk memahami apa tujuan utama ASN yang dibentuk dan diatur oleh undang-undang. Tujuan utama ASN tercantum dalam Pasal 12 UU Nomor 20 Tahun 2023. Secara umum, berikut tujuan utama ASN sesuai dengan undang-undang:

  • Menjadi Perencana, Pelaksana, dan Pengawas
ASN bertujuan untuk menjalankan peran strategis dalam pembangunan, khususnya dalam hal merencanakan, melaksanakan, dan mengawasi seluruh tugas umum pemerintahan serta pembangunan nasional.
  • Melaksanakan Kebijakan dan Pelayanan Publik yang Profesional
Tujuan penting ASN adalah memastikan kebijakan pemerintah terlaksana dengan baik dan memberikan pelayanan publik berkualitas tinggi secara profesional kepada masyarakat.
  • Mewujudkan Birokrasi yang Netral
ASN bertujuan untuk menjadi aparatur yang netral, yakni tidak terpengaruh oleh kepentingan politik praktis dalam menjalankan tugasnya.

  • Menciptakan Birokrasi yang Bersih dan Bebas KKN
Salah satu tujuan penting ASN adalah menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) demi terwujudnya pemerintahan yang akuntabel dan transparan.

Struktur Gaji dan Tunjangan ASN

Ilustrasi Uang Kertas

Ilustrasi Gaji. foto/istockphoto

Salah satu daya tarik profesi ASN adalah adanya struktur gaji dan tunjangan yang jelas. Pemerintah telah menetapkan sistem penggajian ASN berdasarkan golongan hingga masa kerjanya.

Selain gaji pokok, ASN juga menerima berbagai jenis tunjangan yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan serta memotivasi kinerjanya.

Gaji dan Tunjangan PNS

Jumlah gaji PNS dibedakan berdasarkan golongan maupun masa kerjanya. Gaji PNS pun telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Berikut besaran gaji PNS untuk setiap golongan:

1. Golongan I

  • Golongan Ia: Rp1.685.700 - Rp2.522.600
  • Golongan Ib: Rp1.840.800 - Rp2.670.700
  • Golongan Ic: Rp1.918.700 - Rp2.783.700
  • Golongan Id: Rp1.999.900 - Rp2.901.400

2. Golongan II

  • Golongan IIa: Rp2.184.000 - Rp3.643.400
  • Golongan IIb: Rp2.385.000 - Rp3.797.500
  • Golongan IIc: Rp2.485.900 - Rp3.958.200
  • Golongan IId: Rp2.591.100 - Rp4.125.600

3. Golongan III

  • Golongan IIIa: Rp2.785.700 - Rp4.575.200
  • Golongan IIIb: Rp2.903.600 - Rp4.768.800
  • Golongan IIIc: Rp3.026.400 - Rp4.970.500
  • Golongan IIId: Rp3.154.400 - Rp5.180.700

4. Golongan IV

  • Golongan IVa: Rp3.287.800 - Rp5.399.900
  • Golongan IVb: Rp3.426.900 - Rp5.628.300
  • Golongan IVc: Rp3.571.900 - Rp5.866.400
  • Golongan IVd: Rp3.723.000 - Rp6.114.500
  • Golongan IVe: Rp3.880.400 - Rp6.373.200
Selain gaji pokok, PNS juga berhak mendapatkan tunjangan yang terdiri dari:

  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan jabatan
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan-tunjangan lain

Gaji dan Tunjangan PPPK

Jumlah gaji PPPK dibedakan berdasarkan golongan dan masa kerjanya. Gaji dan tunjangan PPPK pun diatur dalam Perpres Nomor 11 Tahun 2024. Berikut besaran gaji PPPK berdasarkan golongannya:

  • Golongan I: Rp1.938.500 - Rp2.900.900
  • Golongan II: Rp2.116.900 - Rp3.071.200
  • Golongan III: Rp2.206.500 -Rp3.201.200
  • Golongan IV: Rp2.299.800 - Rp3.336.600
  • Golongan V: Rp2.511.500 - Rp4.189.900
  • Golongan VI: Rp2.742.800 - Rp4.367.100
  • Golongan VII: Rp2.858.800 - Rp4.551.800
  • Golongan VIII: Rp2.979.700 - Rp4.744.400
  • Golongan IX: Rp3.203.600 - Rp5.261.500
  • Golongan X: Rp3.339.100 - Rp5.484.000
  • Golongan XI: Rp3.480.300 - Rp5.716.000
  • Golongan XII: Rp3.627.500 - Rp5.957.800
  • Golongan XIII: Rp3.781.000 - Rp6.209.800
  • Golongan XIV: Rp3.940.900 - Rp6.472.500
  • Golongan XV: Rp4.107.600 - Rp6.746.200
  • Golongan XVI: Rp4.281.400 - Rp7.031.600
  • Golongan XVII: Rp4.462.500 - Rp7.329.000
Selain gaji, PPPK juga menerima tunjangan yang terdiri dari:

  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan struktural
  • Tunjangan jabatan fungsional
  • Tunjangan lainnya
Itulah pembahasan lengkap mengenai fungsi ASN, jenjang karier, tujuan utama, hingga gajinya. Sebagai bagian penting dari sistem pemerintahan, ASN berperan mendukung terciptanya pelayanan publik yang berkualitas dan birokrasi yang profesional.

Dengan memahami lebih dalam tentang tugas, karier, dan hak-hak ASN, diharapkan muncul apresiasi yang lebih besar terhadap profesi ini, khususnya dalam hal membangun negara serta menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.

Baca juga artikel terkait ASN atau tulisan lainnya dari Erika Erilia

tirto.id - Edusains
Kontributor: Erika Erilia
Penulis: Erika Erilia
Editor: Erika Erilia & Yulaika Ramadhani