Menuju konten utama

Apakah ASN-PNS Boleh Ikut Pemilu dan Bagaimana Ketentuannya?

Apakah ASN boleh mengikuti Pemilu 2024 dan bagaimana ketentuannya? Baca terus artikel berikut ini untuk mengetahui jawabannya.

Apakah ASN-PNS Boleh Ikut Pemilu dan Bagaimana Ketentuannya?
Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) menunjukkan surat suara pada tahapan penghitungan dalam simulasi pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024 di Kantor KPU Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat (29/12/2023). ANTARA FOTO/Muhammad Ramdan/wpa/nym.

tirto.id - Menjelang pelaksanaan Pemilu 2024, Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) diharapkan menjaga netralitas dan tidak memihak pada kepentingan politik siapa pun. Jika harus bersikap netral, apakah PNS/ASN boleh ikut pemilu?

ASN merupakan pegawai pemerintah yang bekerja dalam jabatan struktural dan fungsional di lingkungan pemerintahan. Berdasarkan Undang-Undang (UU) ASN Nomor 5 Tahun 2014 pekerjaan yang termasuk sebagai ASN hanya ada dua, yaitu PNS dan PPPK.

Salah satu aturan yang wajib ditaati oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) terkait posisinya di pemerintahan adalah bersikap netral dalam pemilihan umum (Pemilu). Ketidaknetralan ASN akan sangat merugikan negara, pemerintah, dan masyarakat.

Prinsip-prinsip netralitas, seperti bebas dari intervensi, tidak memihak, dan objektif, merupakan landasan etika yang harus dijunjung tinggi oleh para pegawai ASN. Karena pada dasranya ASN merupakan pelayan public dalam menjalankan proses birokrasi pemerintah.

Apakah ASN/PNS Punya Hak Memilih dalam Pemilu?

Berbeda dengan anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) yang tidak memiliki hak pilih dalam Pemilu. ASN masih bisa mengikuti pemilu dengan menjadi pemilih yang memberikan suaranya.

Meski ASN wajib bersikap netral, ASN tetap berhak datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) guna mencoblos sekalipun dilarang menunjukkan dukungan kepada kandidat tertentu. Namun, penting untuk diingat bahwa ASN harus tetap menjaga netralitas, profesionalisme, dan tidak boleh terlibat dalam kampanye politik.

Apakah PNS Boleh Ikut Kampanye Pemilu?

Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak diperbolehkan untuk ikut serta dalam kampanye pemilu. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menegaskan bahwa pegawai ASN harus menjaga netralitas dan tidak boleh terlibat dalam kampanye politik.

Selain itu larangan ASN mengikuti kampanye tertuang dalam PP RI Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil Pasal 5 huruf n, yang berbunyi:

PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, atau calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan cara:

  • ikut kampanye;
  • menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS;
  • sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain;
  • sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara;
  • membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye;
  • mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, imbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat; dan/atau
  • memberikan surat dukungan disertai fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Tanda Penduduk.
ASN dilarang mengikuti kampanye karena statusnya sebagai pegawai pemerintah yang sangat mengikat. ASN tidak boleh menunjukkan keberpihakan pada kandidat atau partai yang menjadi peserta pemilihan umum.

Artinya, ASN diangkat agar menjalankan tanggung jawabnya kepada publik, bukan untuk kepentingan suatu golongan atau parpol tertentu.

Ketentuan dan Aturan Netralitas ASN/PNS selama Masa Pemilu

Netralitas ASN penting untuk memastikan tidak ada penggunaan fasilitas negara dalam upaya mendukung peserta pemilu tertentu.

Pemerintah menerbitkan Surat Keputusan Bersama tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.

Penerbitan SKB bertujuan untuk menjamin terjaganya netralitas ASN pada pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah serentak di tahun 2024.

Selain itu Pedoman netralitas ASN juga diatur dalam UU ASN Nomor 5 Tahun 2014. Berdasarkan UU ASN 5/2014, tindakan yang menunjukan ketidaknetralan ASN adalah ikut serta dalam politik praktis.

Hal tersebut menunjukan bahwa ASN tidak boleh bergabung menjadi anggota maupun pengurus partai politik.

Politik praktis juga bisa diwujudkan dalam beberapa tindakan yang menunjukkan keberpihakan, termasuk mengikuti kampanye hingga menunjukkan dukungan lewat unggahan media sosial.

Baca juga artikel terkait PEMILU 2024 atau tulisan lainnya dari Ruhma Syifwatul Jinan

tirto.id - Pendidikan
Kontributor: Ruhma Syifwatul Jinan
Penulis: Ruhma Syifwatul Jinan
Editor: Dhita Koesno