tirto.id - Indonesia merupakan negara kesatuan yang berbentuk republik. Penjabaran konsep bentuk negara Indonesia itu tertuang dalam Undang-undang Dasar (UUD) 1945. Berdasar pasal 4 ayat (1) UUD 1945, kekuasaan pemerintahan yang tertinggi dipegang oleh Presiden Republik Indonesia.
Prinsip utama dari negara kesatuan adalah peletakan kekuasaan tertinggi atas seluruh urusan pengelolaan negara di tangan pemerintah pusat. Kekuasaan tertinggi atas urusan negara itu dipegang oleh pemerintah pusat tanpa ada pelimpahan wewenang ke pemerintahan di daerah.
Namun, menukil ulasan bertajuk “Harmonisasi Pemerintah Pusat dengan daerah Sebagai Efektifitas Sistem Pemerintahan” dalam Jurnal Legislasi Indonesia (Vol. 16, No. 4, 2019), meski kekuasaan tertinggi dipegang oleh pemerintah pusat, sistem pemerintahan Indonesia menganut asas negara kesatuan yang didesentralisasikan (otonomi). Oleh karena itu, terdapat tugas-tugas tertentu dalam urusan pengelolaan negara yang diserahkan kepada pemerintah daerah.
Luasnya wilayah Indonesia menjadi pertimbangan dalam pemberian landasan konstitusional untuk penyelenggaraan pemerintah daerah melalui UUD 1945. Maka, UUD 1945 mengatur bahwa Kabinet dalam Pemerintahan Pusat dapat berkoordinasi dengan satuan Pemerintah Daerah yang dikepalai oleh Kepala Daerah.
Menukil pemaparan di laman BPHN, hubungan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah di Indonesia mempunyai empat dimensi. Keempat dimensi tersebut adalah hubungan kewenangan, hubungan keuangan, hubungan kelembagaan, dan hubungan pengawasan.
Penjelasan terkait dengan 4 dimensi itu adalah sebagai berikut:
1. Dalam hal pembagian kewenangan penyelenggaraan urusan pemerintahan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, obyek yang diurusi bisa jadi sama tetapi wewenang keduanya berbeda.
2. Pembagian kewenangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah di atas membawa implikasi kepada hubungan keuangan, yang diatur dalam UU No. 33 Tahun 2004. Undang-undang ini mengatur perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
3. Implikasi terhadap hubungan kelembagaan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah mengharuskan kehati-hatian dalam hal besaran kelembagaan yang diperlukan untuk melaksanakan tugas yang menjadi urusan masing-masing.
4. Hubungan pengawasan merupakan konsekuensi yang muncul dari pemberian kewenangan. Pengawasan perlu diatur agar terjaga keutuhan Indonesia sebagai negara kesatuan.
Dari pemaparan di atas, dapat disimpulkan bahwa dalam penyelenggaraan pemerintahan di negara Indonesia, ada pembagian tugas antara pemerintah pusat dan daerah.
Mengingat Indonesia menganut konsep Trias Politica, ada tiga komponen kekuasaan yang menjadi landasan pembagian fungsi dalam pemerintahan. Ketiganya adalah kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
Mengutip laman BPHN, kekuasaan eksekutif yaitu kekuasaan dalam menjalankan undang-undang atau menjalankan pemerintahan. Kekuasaan legislatif sebagai kekuasaan membentuk undang-undang. Lalu, kekuasaan yudikatif merupakan kekuasaan mengadili pelanggaran terhadap undang-undang.
Tiga komponen kekuasaan melandasi pembagian fungsi di pemerintah pusat. Sementara di daerah, terdapat 2 fungsi, yakni eksekutif dan legislatif.
Tugas dan Fungsi Pemerintah Pusat di Indonesia
Secara garis besar, fungsi pemerintahan pusat ada 3 macam, yaitu: fungsi legislatif, fungsi eksekutif, fungsi yudikatif. Merujuk buku Aku Warga Negara Indonesia (Depdiknas, 2009:47), pembagian fungsi tersebut adalah sebagai berikut:
- Fungsi legislatif di negara Indonesia dijalankan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat (MPR), dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
- Fungsi eksekutif dijalankan oleh Presiden/Wakil Presiden dan para menteri di kabinet.
- Fungsi yudikatif dijalankan oleh Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi.
Adapun tugas dari masing-masing lembaga di pemerintah pusat tersebut bisa dicermati di rincian berikut ini.
1. Tugas dan wewenang MPR (berdasarkan pasal 3 UUD 1945):
- Mengubah dan menetapkan UndangUndang Dasar;
- Melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden;
- Memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden (dapat dilakuman dalam masa jabatan presiden/wakil presiden jika terdapat pelanggaran memungkinkan pemberhentian, seperti pengkhiatan terhadap negara dan pelanggaran berat lainnya).
2. Tugas dan wewenang Presiden sebagai Kepala Pemerintahan (Berdasar UUD 1945):
- Memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar (pasal 4 ayat 1)
- Menetapkan Peraturan Pemerintah dalam menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya (pasal 5 ayat 2 UUD 1945)
- Membentuk Dewan Pertimbangan yang bertugas memberi nasihat dan pertimbangan kepada Presiden (pasal 16)
- Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri (Pasal 17 ayat 2)
- Mengajukan Rancangan Undang-Undang kepada DPR (Pasal 5 ayat 1)
- Bersama-sama DPR menyetujui setiap rancangan undang-undang (Pasal 20 ayat 2)
- Mengesahkan rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama DPR (Pasal 20 ayat 4)
- Menetapkan Peraturan Pemerintah sebagai Pengganti Undang-Undang (Pasal 22 ayat 1)
- Memberi grasi dan rehabilitasi dengan pertimbangan Mahkamah Agung (Pasal 11 ayat 1)
- Memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR.
3. Tugas dan wewenang Presiden sebagai kepala negara (Berdasar UUD 1945):
- Membuat perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR (Pasal 11 ayat 1);
- Mengangkat duta dan konsul (Pasal 13 ayat 1);
- Menerima duta dari negara lain (Pasal 13 ayat 3);
- Memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan (Pasal 15);
- Memegang kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara (Pasal 10)
- Menyatakan perang dan membuat perdamaian dengan negara lain dengan persetujuan DPR (Pasal 11 ayat 1);
- Menyatakan keadaan bahaya (Pasal 12).
4. Tugas dan fungsi DPR (Berdasar UUD 1945):
- Membahas dan menyetujui bersama dari rancangan undang-undang yang diajukan presiden
- Memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan (pasal 20A ayat 1).
5. Tugas dan fungsi DPD:
Dewan Perwakilan Daerah (DPD) bersidang sedikitnya sekali dalam setahun. DPD dapat mengajukan RUU berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah kepada DPR. DPD juga membahas dan mengawasi pelaksanaan UU tersebut.
6. Tugas dan fungsi Mahkamah Agung
Dalam pasal 24 UUD 1945 disebutkan, kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan lain-lain badan kehakiman menurut undang-undang. Mahkamah Agung dan badan peradilan lainnya adalah pemegang kekuasaan kehakiman yang terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah.
Berdasarkan pasal 28 - 29 UU Nomor 14 tahun 1985, tugas dan wewenang MA adalah:
- Memeriksa dan memutuskan: (1) permohonan kasasi; (2) sengketa tentang kewenangan mengadili; (3) permohonan peninjauan kembali putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
- Memutuskan permohonan kasasi terhadap putusan pengadilan tingkat banding atau tingkat terakhir dari semua lingkungan peradilan.
7. Tugas dan wewenang Mahkamah Konstitusi:
Berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 yang ditegaskan kembali dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a sampai dengan d UU 24/2003, ada 4 wewenang Mahkamah Konstitusi, yakni:
- Menguji undang-undang terhadap undang-undang dasar
- Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang wewenangnya diberikan UUD 1945
- Memberikan putusan terkait pembubaran partai politik
- Memberikan putusan terkait perselisihan mengenai hasil pemilihan umum.
Sementara tugas Mahkamah Konstitusi ialah memberikan putusan terkait dengan pendapat Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) soal dugaan pelanggaran oleh Presiden dan atau Wakil Presiden.
Sesuai dengan Pasal 7 ayat (1) sampai (5) dan Pasal 24C ayat (2) UUD 1945 yang ditegaskan lagi oleh Pasal 10 ayat (2) UU 24 tahun 2003, kewajiban atau tugas Mahkamah Konstitusi adalah:
"Memberi keputusan atas pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum, atau perbuatan tercela, atau tidak memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945."
8. Tugas dan fungsi Komisi Yudisial
Komisi Yudisial diberi wewenang khusus yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 pasal 13. Berikut ini wewenang yang dimiliki KY:
- Mengusulkan pengangkatan hakim agung dan hakim ad hoc Mahkamah Agung pada DPR agar diperoleh persetujuan
- Menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim
- Menetapkan Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) bersama Mahkamah Agung
- Menjaga dan menegakkan pelaksanaan Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
Tugas Komisi Yudisial Tugas Komisi Yudisial diatur dalam pasal 20 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011. Komisi Yudisial atau KY memiliki serangkaian tugas seperti berikut:
a. Terkait dengan menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim, tugas Komisi Yudisial yaitu:
- Melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap perilaku hakim
- Menerima laporan dari masyarakat berkaitan dengan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim
- Melakukan verifikasi, klarifikasi, dan investigasi pada laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim secara tertutup
- Memutus benar tidaknya laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim
- Mengambil langkah hukum dan/atau langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat hakim.
b. Komisi Yudisial mengupayakan peningkatan kapasitas dan kesejahteraan hakim.
c. Komisi Yudisial dapat meminta bantuan kepada aparat penegak hukum untuk melakukan penyadapan dan merekam pembicaraan dalam hal adanya dugaan pelanggaran Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim oleh Hakim.
d. Aparat penegak hukum harus menindaklanjuti permintaan Komisi Yudisial sebagaimana dimaksud pada poin c.
e. Tugas KY diatur pula dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 pasal 14. Tugas ini terkait mengatur usulan pengangkatan hakim agung dan hakim ad hoc di Mahkamah Agung pada DPR untuk memperoleh persetujuan. Tugas tersebut adalah:
- Melakukan pendaftaran calon hakim agung
- Melakukan seleksi pada calon hakim agung
- Menetapkan calon hakim agung
- Mengajukan calon hakim agung ke DPR.
Tugas dan Fungsi Pemerintah Daerah di Indonesia
Penyelenggara pemerintahan daerah di Indonesia ialah pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Kepala daerah menjadi pemimpin pemerintahan daerah yang dibantu Wakil Kepala Daerah.
Merujuk buku Aku Warga Negara Indonesia (Depdiknas 2009), DPRD mempunyai fungsi legislatif, sementara kepala daerah menjalankan fungsi eksekutif. Berikut ini tugas wewenang keduanya.
1. Tugas dan wewenang kepala daerah:
- Memimpin penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD;
- Mengajukan rancangan Peraturan Daerah (Perda);
- Menetapkan Perda yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD;
- Menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang APBD kepada DPRD untuk dibahas dan ditetapkan bersama;
- Mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah;
- Mewakili daerah di dalam dan di luar pengadilan, dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakili sesuai peraturan perundang-undangan;
- Melaksanakan tugas dan wewenang lain sesuai peraturan perundang-undangan.
2. Tugas dan wewenang DPRD:
- Membentuk Perda yang dibahas dengan kepala daerah untuk mendapat persetujuan bersama;
- Membahas dan menyetujui rancangan Perda tentang APBD bersama kepala daerah;
- Melakukan pengawasan pelaksanaan Perda dan peraturan perundang-undangan lainnya, peraturan kepala daerah, APBD, kebijakan pemerintah daerah dalam melaksanakan program pembangunan daerah, dan kerja sama internasional di daerah;
- Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian kepala daerah/wakil kepala daerah kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri bagi DPRD provinsi, dan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur bagi DPRD kabupaten/kota;
- Memilih wakil kepala daerah dalam hal terjadi kekosongan jabatan wakil kepala daerah;
- Memberi pendapat dan pertimbangan pada pemerintah daerah terhadap rencana perjanjian internasional di daerah;
- Memberi persetujuan rencana kerja sama internasional yang dilakukan pemerintah daerah;
- Meminta laporan keterangan pertanggungjawaban kepala daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah;
- Membentuk panitia pengawas pemilihan kepala daerah;
- Melakukan pengawasan dan meminta laporan KPUD dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah.
- Memberikan persetujuan rencana kerja sama antardaerah dan dengan pihak ketiga yang membebani masyarakat dan daerah.
Penulis: Ilham Choirul Anwar
Editor: Addi M Idhom