Menuju konten utama

Pengertian Bentuk Pemerintahan Republik, Jenis & Contoh Negara

Bentuk pemerintahan republik dibedakan menjadi 3: republik absolut, republik konstitusional, dan republik parlementer, berikut penjelasannya.

Pengertian Bentuk Pemerintahan Republik, Jenis & Contoh Negara
Lukisan Lo Fang Pak datang dari kampung Shak Shan Po, Kunyichu, Propinsi Kanton dengan membawa 100 keluarganya dan mendarat di Siantan, Pontianak Utara, pada 1772. FOTO/Istimewa

tirto.id - Salah satu bentuk pemerintahan negara yang sering dijumpai adalah republik. Sistem pemerintahan suatu negara tergantung pada siapa yang menjadi kepala negaranya.

Bentuk pemerintahan sendiri merupakan suatu istilah yang dipakai untuk merujuk pada rangkaian institusi politik agar dapat mengorganisasikan suatu negara dan menegakkan kekuasaannya atas suatu komunitas politik.

Indonesia mempunyai bentuk pemerintahan republik konstitusional dengan presiden sebagai pemimpin negara. Bentuk pemerintahan republik, perintah kekuasaannya berasal dari rakyat dengan mekanisme pemilihan umum.

Teori tertua tentang bentuk pemerintahan dibuat oleh Aristoteles. Menurutnya, hal yang membedakan adanya bentuk negara itu adalah bentuk yang murni dan bentuk merosot (turunan).

Bentuk-bentuk negara menurut Aristoteles, yakni:

  • Monarki (bentuk murni)- tirani (bentuk merosot)
  • Aristokrasi (bentuk murni)- oligarki (bentuk merosot)
  • Demokrasi (bentuk murni)-oklokrasi (bentuk merosot)

Di samping itu, istilah pemerintah dalam arti organ dibagi menjadi dua, yaitu :

  • Pemerintahan dalam arti sempit (mengacu pada kekuasaan eksekutif) misalnya: menurut UUD 1945, pemerintah adalah Presiden yang dibantu oleh Wakil Presiden dan para menteri.
  • Pemerintahan dalam arti luas ialah semua organ negara termasuk DPR. Bentuk pemerintahan yang dikenal misalnya: monarki (kerajaan), republik, dan lain-lain.

Bentuk Pemerintahan Republik

Dalam pelaksanaannya, bentuk pemerintahan republik dibedakan menjadi tiga jenis, yaitu republik absolut, republik konstitusional, dan republik parlementer.

a. Republik absolut

Republik absolut adalah bentuk pemerintahan yang bersifat diktator tanpa ada pembatasan kekuasaan. Penguasa akan mengakibatkan konstitus, kemudian agar bisa melegitimasi kekuasaannya digunakanlah partai politik. Dalam pemerintahan ini, parlemen memang ada, tapi tidak berfungsi.

b. Republik konstitusional

Republik konstitusional adalah bentuk pemerintahan republik dengan presiden memegang kekuasaan kepala negara dan kepala pemerintahan. Namun, kekuasaan presiden dibatasi oleh konstitusi. Sementara itu, pengawasan yang efektif dilakukan oleh parlemen.

c. Republik parlementer

Republik parlementer adalah bentuk pemerintahan republik dengan presiden hanya berfungsi sebagai kepala negara. Namun, keputusan presiden tidak dapat diganggu – gugat. Sementara kepala pemerintah berada di tangan perdana menteri yang bertanggung jawab kepada parlemen.

Dalam sistem republik parlementer, kekuasaan legislatif lebih tinggi dari pada kekuasaan eksekutif.

Contoh Negara dengan Bentuk Pemerintahan Republik

Selain Indonesia, adapun negara-negara lainnya yang menggunakan bentuk pemerintahan republik, yakni:

  • Bulgaria
  • Bosnia Herzegovina
  • Jerman
  • Kroasia
  • Republik Ceko
  • Prancis
  • Italia
  • Finlandia
  • Kazakhstan
  • Romania
  • Rusia
  • San Marino
  • Swiss
  • Turkmenistan
  • Meksiko
  • Molossia
  • Amerika Selatan
  • Argentina
  • Brasil
  • Bolivia
  • Chili
  • Kolombia

Baca juga artikel terkait EDUKASI DAN AGAMA atau tulisan lainnya dari Ega Krisnawati

tirto.id - Pendidikan
Kontributor: Ega Krisnawati
Penulis: Ega Krisnawati
Editor: Yulaika Ramadhani