Menuju konten utama

Jokowi soal Gubernur Dihapus: Kontrol Pusat ke Daerah Makin Jauh

Presiden Joko Widodo mengatakan usulan penghapusan jabatan gubernur harus dikaji dengan matang, jangan sampai rentang kendali pusat ke daerah terlalu jauh.

Jokowi soal Gubernur Dihapus: Kontrol Pusat ke Daerah Makin Jauh
Presiden Joko Widodo menyampaikan pidato pengantar dalam Sidang Kabinet Paripurna di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (16/1/2023).ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/rwa.

tirto.id - Presiden Joko Widodo mengaku tidak mempermasalahkan usulan Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar tentang penghapusan jabatan gubernur. Namun demikian, kepala negara mengingatkan pengubahan sistem kursi kepala daerah harus dipikirkan dengan matang.

"Kalau usulan itu (soal penghapusan kursi gubernur), ini negara demokrasi ya boleh boleh saja namanya usulan, tapi perlu semuanya kajian, perlu perhitungan, perlu kalkulasi," kata Jokowi di Pasar Baturiti, Tabanan, Bali, Kamis (2/2/2023).

Jokowi mencontohkan penghapusan kursi gubernur akan membuat komunikasi pusat ke daerah terlampau jauh. Ia juga memperhitungkan soal rentang kendali ke daerah. Hal itu berkaitan dengan keefektifan pemerintahan.

"Apakah bisa menjadi lebih efisien atau nanti rentang kontrolnya terlalu jauh. Dari pusat langsung misalnya ke bupati, wali kota, juga terlalu jauh. Span of control-nya yang harus dihitung. Semua harus dihitung," tuturnya.

Muhaimin Iskandar menyebut usulan penghapusan kursi gubernur dalam sistem pemerintahan demi menjaga keefektifan birokrasi. Ia melihat gubernur hanya bersifat administratif dan pelaksananya ialah bupati/wali kota.

Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI tersebut melihat arahan gubernur sudah tidak didengar lagi oleh pemerintah tingkat II atau bupati/wali kota. Hal ini yang menguatkan dirinya untuk menghapus jabatan gubernur.

"Di sisi yang lain gubernur ngumpulin bupati sudah tidak didengar karena gubernur ngomong apa saja bahasanya sudah sama. Lebih baik dipanggil menteri, ya, ini dipanggil gubernur, gitu. Alasannya tidak efektif sehingga lebih baik posisi gubernur adalah posisi perpanjangan tangan pemerintah pusat berarti sifatnya administrator," ucap Muhaimin kepada wartawan, Selasa (31/1/2023).

Kalaupun kursi gubernur masih ada, dia mengusulkan agar jabatan tersebut tidak dipilih langsung melalui Pilkada. Sebaiknya, kata Muhaimin, posisi ini diisi oleh administrator (setingkat gubernur) dari Kementerian Dalam Negeri.

"Misalnya administrator NTB dari pejabat kementerian sehingga efisien. Karena ini ya usulan yang agak revolusioner," pungkasnya.

Baca juga artikel terkait PENGHAPUSAN JABATAN GUBERNUR atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Politik
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Fahreza Rizky