tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik telah menyelesaikan proses verifikasi atas laporan penolakan gratifikasi yang disampaikan oleh Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni. Gratifikasi tersebut yakni pemberian amplop dari Bupati Kuansing nonaktif, Suhardiman Amby.
Namun, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, hasil verifikasi tersebut hanya bisa disampaikan ke Raja Juli selaku palapor. Hasilnya tidak dapat disampaikan kepada publik.
"Namun kami tidak bisa menyampaikan hasilnya apa begitu ya, apakah hasilnya dapat ditindaklanjuti atau tidak dapat ditindaklanjuti," kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (16/7/2026).
Budi mengatakan, berdasarkan dengan Perkom Nomor 1 Tahun 2026 tentang gratifikasi, terdapat beberapa hal yang membuat laporan penolakan gratifikasi tak dapat ditindaklanjuti. Salah satunya penyebab tidak dapat ditindaklanjuti jika diduga berkaitan dengan dugaan korupsi. Namun, Budi tak menyebut secara pasti bahwa laporan Raja Juli ditolak.
"Ketika salah satu analisis yang digunakan oleh tim gratifikasi berpedoman pada Perkom 1 2026 di antaranya di pasal 14 yang memang menyebutkan bahwa suatu laporan gratifikasi tidak dapat ditindaklanjuti salah satunya jika itu diduga terkait dengan suatu tindak pidana korupsi, gitu ya," tutur Budi.
"Ya untuk hasilnya kami tidak bisa menyampaikan gitu ya. Namun yang pasti dalam proses verifikasi analisis dan juga koordinasi dengan tim internal KPK salah satu basis aturan yang digunakan adalah pasal 14 Perkom 1 2026," tambah Budi.
Sementara, Budi menegaskan bahwa penerimaan yang dilakukan Raja Juli akan tetap didalami dalam proses penindakan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjadikan Bupati Kuansing sang pemberi amplop sebagai tersangka.
"Sedangkan di penindakan ini masih akan terus didalami keterkaitannya. Karena dalam konstruksi perkaranya Pak Bupati setelah mengumpulkan uang dari para pihak tersebut, kemudian uang ini diberikan kepada Pak Menteri. Nah, ini tentu didalami maksud, tujuan, inisiatifnya dari pihak siapa, motifnya untuk apa, semuanya akan didalami," tutur Budi.
Diketahui, Suhardiman ditetapkan sebagai tersangka bersama Sekda Kuansing, Zulkarnain; dan Dirut PT Mitra Ideal Consultant, Ardiles.
Selain diduga menerima suap jabatan, Suhardiman juga diduga menerima gratifikasi terkait pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT). Terkait HPPT, pemda berwenang memberikan rekomendasi teknis dan kesesuaian tata ruang, sedangkan pelepasan kawasan hutan sepenuhnya menjadi otoritas pada Kementerian Kehutanan.
Dalam kasus ini, Suhardiman telah mengakui memberikan sejumlah uang kepada Raja Juli terkait pengurusan pelepasan kawasan hutan di Kuansing.
Suhardiman diduga menerima gratifikasi dari potongan gaji 900 petani di bahwa Koperasi Unit Desa (KUD) atas lahan seluas sekitar 1.800 hektar. Uang yang berhasil dikumpulkan kemudian dikonversi menjadi valas berupa Dolar Singapura dan diduga menjadi sumber uang untuk diberikan kepada Raja Juli.
Sementara, Raja Juli juga telah mengaku adanya pemberian amplop dari Suhardiman usai acara audiensi 2 Juni 2026 lalu. Raja Juli menyebut telah mengembalikan uang itu kepada Suhardiman melalui ajudannya pada 12 Juni 2026 atau 17 hari sebelum Suhardiman menyerahkan diri ke KPK pada 30 Juni 2026.
Kemudian, Raja Juli melaporkan penolakan gratifikasi ke KPK pada 3 Juli 2026. Berdasarkan Perkom Nomor 1 Tahun 2026 disebutkan bahwa maksimal pelaporan gratifikasi sejak penerimaan adalah 30 hari. Sementara, Raja Juli membuat laporan pada waktu yang lebih dari aturan tersebut dan masih akan didalami oleh KPK.
Penulis: Rizal Amril Yahya
Editor: Ilham Choirul Anwar
Masuk tirto.id

































