Menuju konten utama

Profil Ma'ruf Cahyono, Eks Sekjen MPR Tersangka Gratifikasi MPR

Ma'ruf Cahyono kembali diperiksa KPK terkait kasus dugaan gratifikasi pengadaan barang dan jasa di MPR. Berikut profil dari eks Sekjen MPR RI tersebut.

Profil Ma'ruf Cahyono, Eks Sekjen MPR Tersangka Gratifikasi MPR
Sekretaris Jenderal MPR RI Ma'ruf Cahyono. FOTO/mpr.go.id
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Mantan Sekretaris Jenderal MPR RI Ma’ruf Cahyono jadi sorotan publik karena jadi tersangka kasus korupsi. Ma’ruf diduga telah menerima gratifikasi senilai miliaran rupiah untuk memenangkan salah satu pihak dalam tender proyek pengadaan barang dan jasa di lembaga itu.

Kasus dugaan gratifikasi itu semula telah diumumkan KPK sejak tengah tahun 2025 lalu. Kala itu, Ma’ruf ditetapkan KPK sebagai tersangka karena diduga telah menerima uang sogokan demi memenangkan sejumlah pihak dalam lelang tender.

Penyelidikan dan penyidikan kasus ini kemudian terus berlanjut sejak itu. Lalu, pada Kamis (25/6/2026), Ma’ruf diperiksa di Gedung Merah Putih KPK di Jakarta.

“Pemeriksaan hari ini dalam kapasitasnya sebagai tersangka dugaan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Setjen MPR RI,” ujar juru bicara KPK Budi Prasetyo, Kamis, dikutip dari Antara.

Pada pertengahan 2025 lalu, Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu sempat menyatakan bahwa korupsi yang diduga dilakukan Ma’ruf itu berkaitan dengan gratifikasi lelang tender.

"Ini terkait dengan pengiriman atau logistik, jadi pengiriman barang, ada produk-produk yang dihasilkan di MPR dan produk itu harus dikirim ke wilayah daerah-daerah, bentuknya ada buku dan lain-lain, cetakan-cetakan gitu," ujar Asep kala itu.

Menurut Asep kala itu, Ma’ruf diduga telah menerima uang sogokan dari pihak swasta senilai Rp17 miliar. Oleh para konspirator ini, mereka diduga menggunakan kode “uang hangus” untuk merujuk aliran dana haram ini.

Kemudian pada Januari 2026 lalu, KPK turut memanggil sejumlah saksi dari lingkungan Sekretariat Jenderal MPR RI dan swasta. Kini Ma’ruf Cahyono kembali diperiksa untuk kasus yang sama.

Profil Ma'ruf Cahyono dan Kekayaannya

Sebelum kini terjerat kasus korupsi, Ma’ruf lebih dulu dikenal sebagai orang lama di Sekretariat Jenderal MPR RI. Ia menjabat sebagai sekretaris jenderal (sekjen) di lembaga itu selama dua periode, dari 2016 hingga 2023.

Sebelum menjabat jabatan prestisius itu, Ma’ruf juga berkarier sebagai birokrat di lembaga tersebut. Ia pernah menjabat Kepala Biro Hubungan Masyarakat MPR RI.

Dikenal sebagai birokrat senior, Ma’ruf juga punya karier di bidang akademik. Ia merupakan Guru Besar Kehormatan Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang. Gelar untuk dosen tak tetap itu didapat Ma’ruf pada 2022 lalu.

Ditilik dari rekam jejak akademiknya, tersangka korupsi kelahiran Banyumas pada 29 April 1967 ini merupakan lulusan Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman. Di sana, ia mendapatkan gelar sarjananya.

Sementara itu, gelar magister diraih Ma’ruf dari IBLAM School of Law Jakarta. Adapun gelar doktor Ma’ruf Cahyono berasal dari Universitas Jayabaya Jakarta.

Gelar akademik itu lalu jadi modal bagi Ma’ruf untuk mengajar di sejumlah tempat. Selain di Unissula Semarang, ia juga sempat mengajar untuk Universitas Satyagama Jakarta dan Universitas Pancasila.

Namun, meski punya bekal pengetahuan yang cukup untuk mengajari orang lain seluk beluk hukum di Indonesia, Ma’ruf justru terjerat kasus hukum. Ia jadi tersangka korupsi setelah bertahun-tahun meniti karier sebagai birokrat Sekretariat Jenderal MPR RI.

Kariernya di Setjen MPR RI itu berjalan beriringan dengan kariernya sebagai akademisi. Sebelum jadi sekjen, ia merupakan kepala biro pada 2016 dan Kepala Pusat Pengkajian MPR RI pada 2007.

Semula, kariernya di Setjen MPR RI juga tampak tanpa cela. Ia ditunjuk sebagai sekjen pada 2019 ketika MPR diketuai oleh Zulkifli Hasan. Namanya juga masih jadi sekjen ketika MPR diketuai Bambang Soesatyo.

Pada 2023, Ma’ruf pensiun dari jabatan itu, juga dari kariernya sebagai birokrat Setjen MPR RI. Rekam jejaknya yang tampak tak tercela itu sempat membuat Ma’ruf mencalonkan diri sebagai Bupati Banyumas dalam Pemilu 2024 jika saja berkasnya tak ditolak KPU karena tidak lengkap.

Namun, rupanya ada borok yang ditutupi dari kariernya yang cemerlang. Ma’ruf jadi tersangka korupsi pada 2025 karena kasus yang terjadi semasa ia jadi Sekjen MPR RI.

KPK mengendus aliran uang haram senilai Rp17 miliar telah masuk ke kantong pribadi Ma’ruf selama menjabat. Uang sogokan yang diduga telah diterima itu bahkan jauh lebih besar dari total kekayaan yang ia laporkan pada 2023.

Seturut Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Ma’ruf, ia memiliki total kekayaan Rp6 miliar pada penghujung kariernya sebagai Sekjen MPR RI. Jauh lebih sedikit dari nilai gratifikasi yang diduga telah diterimanya.

Dalam dokumen LHKPN itu, kekayaan terbesar seorang Ma’ruf Cahyono adalah aset tanah dan bangunan senilai Rp5,2 miliar. Nilai itu didapat dari 19 aset yang tersebar di Depok, Jakarta Selatan, dan Banyumas.

Pos kekayaan Ma’ruf yang terbesar selanjutnya adalah kendaraan bermotor. Ia melaporkan kepemilikan lima mobil dengan total nilai Rp745 juta. Selain itu, Ma’ruf melaporkan kepemilikan harta bergerak lainnya senilai Rp94 juta, serta kas dan setara kas senilai Rp13,4 juta.

Baca juga artikel terkait PROFIL TOKOH atau tulisan lainnya dari Rizal Amril Yahya

tirto.id - Flash News
Kontributor: Rizal Amril Yahya
Penulis: Rizal Amril Yahya
Editor: Ilham Choirul Anwar