tirto.id - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI periode 2019-2021, Ma'ruf Cahyono, dicegah untuk bepergian ke luar negeri. Pencegahan ini diajukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), usai Ma'ruf Cahyono menjadi tersangka kasus dugaan gratifikasi di MPR RI.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo, mengatakan, Ma'ruf Cahyono telah dicegah sejak 10 Juni 2025 lalu.
"Benar. Sudah dilakukan cegah ke luar negeri kepada yang bersangkutan. [Sejak] 10 Juni," kata Budi dalam keterangan tertulis, Kamis (3/7/2025).
Budi mengatakan pencegahan tersebut dilakukan karena keterangan dari Ma'ruf dibutuhkan oleh penyidik, terkait dengan kasus ini. Sehingga dia harus tetap berada di Indonesia.
Diketahui, KPK telah mengumumkan bahwa Ma'ruf Cahyono merupakan tersangka dalam kasus dengan total penerimaan gratifikasi Rp17 miliar ini.
Meski begitu, Budi mengatakan, angka gratifikasi terkait dengan pengadaan barang dan jasa tesebut, merupakan penghitungan awal. Kata Budi, jumlahnya masih bisa bertambah.
Hingga saat ini, Budi maupun pihak KPK lainnya, belum menjelaskan mengenai konstruksi perkara maupun modus yang dilakukan oleh tersangka dalam kasus ini. Ma'ruf juga belum ditahan.
Namun, Budi memastikan, penyidik akan terus menggali kasus ini, dengan memeriksa sejumlah saksi-saksi yang bisa memberikan keterangan.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id


































