tirto.id - Ketua MPR RI, Ahmad Muzani, menegaskan, MPR menghormati proses hukum yang tengah dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mengusut dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi dalam pengadaan barang dan jasa di Sekjen MPR.
"MPR menghormati atas apa yang dilakukan oleh Pimpinan KPK dalam upaya menyelamatkan dan memberantas dugaan tersebut," kata Muzani kepada awak media di Kompleks MPR/DPR RI, Rabu (25/6/2025).
Muzani menegaskan akan terus memonitor kasus tersebut meski menghormati atas tindakan hukum yang tengah dilakukan oleh KPK.
"Ya, saya membaca berita tentang apa yang disampaikan oleh pimpinan KPK bahwa ada dugaan penyalahgunaan dalam penyelenggaraan keuangan di MPR," kata dia.
Politikus Partai Gerindra ini menjelaskan bahwa saat ini kasus telah mendapat atensi dari Sekjen MPR RI, Siti Fauziah. Muzani memastikan upaya terbaik dalam penyelesaian kasus tersebut.
"Dan tentu saja apa yang sudah dijelaskan oleh Sekjen, kita tunggu penyelesaiannya dan tindakan-tindakan berikutnya," kata dia.
KPK resmi mengumumkan tengah melakukan penyidikan di lingkungan MPR RI. KPK menduga, ada penerimaan gratifikasi mencapai Rp17 miliar. KPK pun telah menetapkan satu tersangka dalam kasus tersebut.
Terbaru, pada Senin (23/6/2025) KPK telah memeriksa dua orang saksi lainnya dalam kasus ini, yaitu Pejabat Pengadaan Barang Jasa Pengiriman dan Pengadaan pada Setjen MPR RI 2020-2021, Cucu Riwayati dan Kelompok Kerja Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (POKJA-UKPBJ) di Sekjen MPR RI 2020, Fahmi Idris. Budi mengatakan, keduanya dicecar terkait proses pengadaan barang dan jasa di MPR.
Sekretaris Jenderal MPR RI, Siti Fauziah, menegaskan bahwa dugaan korupsi berupa gratifikasi tersebut terjadi saat kepemimpinan Sekretaris Jenderal MPR RI 2016-2023, Ma'ruf Cahyono. Siti memastikan, MPR menyerahkan proses hukum kepada KPK.
Penulis: Irfan Amin
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id

































