Menuju konten utama

KPK Panggil 2 Saksi terkait Korupsi Pengadaan Barang di MPR

KPK telah menetapkan satu orang tersangka dalam kasus korupsi pengadaan barang dan jasa di MPR RI, namun belum diungkap identitasnya.

KPK Panggil 2 Saksi terkait Korupsi Pengadaan Barang di MPR
Suasana Kompleks Parlemen Senayan saat berlangsungnya Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR dan DPD di Jakarta, Senin (16/8/2021). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua orang saksi untuk diperiksa terkait kasus dugaan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, di Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI.

Kedua saksi tersebut yaitu, Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa di Setjen MPR 2020-2023, Kartika Indarti Sekarsari dan Kelompok Kerja Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (POKJA-UKPBJ) Sekjen MPR RI 2020, Djarot Agung Sasmita Aji.

"Hari ini Rabu (25/6/2025), KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan TPK penerimaan gratifikasi oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait pengadaan di Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis, Rabu (25/6/2025).

Budi mengatakan Kartika telah hadir di Gedung Merah Putih KPK, sejak pukul 09.08 WIB. Hingga saat berita ditulis, Kartika masih menjalani pemeriksaan.

Sedangkan, Budi belum mengonfirmasi kehadiran dari Djarot. Budi juga belum menjelaskan mengenai materi pemeriksaan yang akan digali oleh penyidik dari Kartika dan Djarot.

Pada Selasa (24/6/2025) kemarin, KPK telah memeriksa dua orang saksi di kasus ini, Mereka yaitu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kegiatan di Biro Persidangan dan Sosialisasi Setjen MPR RI 2020, Dyastasita Widya Budi, dan Kepala UKPBJ pada Setjen MPR RI 2020, Joni Jondriman.

Budi Prasetyo mengatakan kedua saksi tersebut, dicecar soal pengadaan barang dan jasa di MPR RI oleh penyidik.

"Saksi hadir. Penyidik menggali terkait dengan pengadaan barang jasa pada saat tempus penerimaan gratifikasi tersebut terjadi," kata Budi.

Sebelumnya, pada Senin (23/6/2025) KPK telah memeriksa dua orang saksi lainnya dalam kasus ini, yaitu Pejabat Pengadaan Barang Jasa Pengiriman dan Pengadaan pada Setjen MPR RI 2020-2021, Cucu Riwayati dan Kelompok Kerja Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (POKJA-UKPBJ) di Sekjen MPR RI 2020, Fahmi Idris.

Budi mengatakan, keduanya dicecar terkait proses pengadaan barang dan jasa di MPR.

Diketahui, KPK telah menetapkan satu orang tersangka dalam kasus ini. Meski begitu, Budi belum mengungkapkan identitas dari tersangka yang diduga telah menerima gratifikasi hingga Rp17 miliar tersebut.

Berdasarkan informasi, tersangka tersebut yaitu Sekretaris Jenderal MPR RI 2016-2023, Ma'ruf Cahyono. Namun, KPK juga belum memastikan kebenaran dari informasi tersebut.

Informasi mengenai Ma'ruf sebagai tersangka dalam kasus ini, disampaikan oleh Sekretaris Jenderal MPR RI saat ini, Siti Fauziah.

Dia juga mengatakan, proses yang berkaitan dengan dugaan korupsi ini, seluruhnya diserahkan kepada KPK sebagai aparat penegak hukum. Dia juga menyebut, MPR menghargai proses hukum yang tengah berjalan ini.

Siti juga menegaskan bahwa MPR RI tetap berkomitmen untuk menjaga integritas dan transparansi dalam menjalankan tugas. Kata Siti, fokus perkara ini berada pada ranah administratif Sekjen MPR RI pada masa 2019-2021.

Baca juga artikel terkait KORUPSI atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Bayu Septianto