Menuju konten utama

KPK Periksa 2 Pihak Swasta Terkait Dugaan Gratifikasi di MPR

KPK menjadwalkan pemeriksaa dua orang saksi dari pihak swasta terkait kasus dugaan gratifikasi pengadaan barang dan jasa di MPR RI.

KPK Periksa 2 Pihak Swasta Terkait Dugaan Gratifikasi di MPR
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaa dua orang saksi dari pihak swasta terkait kasus dugaan gratifikasi pengadaan barang dan jasa di Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI.

Kedua orang yang diperiksa sebagai saksi itu, yakni AW dan JH.

“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama AW dan JH, swasta” kata Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (2/7/2025).

KPK sendiri telah memanggil dua orang dari pihak swasta berinisial Z dan RI sebagai saksi, Selasa kemarin.

Pada Senin (23/6/2025), KPK memanggil dua orang saksi untuk diperiksa, yaitu Cucu Riwayati selaku Pejabat Pengadaan Barang Jasa Pengiriman dan Pengadaan pada Setjen MPR RI 2020-2021 dan Fahmi Idris selaku anggota Kelompok Kerja Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (POKJA-UKPBJ) di Sekjen MPR RI 2020.

KPK sendiri telah menetapkan satu orang tersangka dalam kasus ini. Namun, KPK belum mengungkapkan identitas tersangka tersebut.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal (Sekjen) MPR RI, Siti Fauziah, mengatakan bahwa kasus tersebut terjadi pada rentang waktu 2019-2021. Siti memastikan tidak ada keterlibatan unsur pimpinan MPR RI, baik yang lama maupun yang tengah menjabat, dalam kasus ini.

"Perlu kami tegaskan bahwa kasus tersebut merupakan perkara lama yang terjadi pada masa 2019 sampai dengan 2021. Dalam hal ini, tidak ada keterlibatan pimpinan MPR RI karena perkara tersebut merupakan tanggung jawab administratif dan teknis dari sekretariat, dalam hal ini Sekretaris Jenderal MPR RI pada masa itu, yaitu Bapak Dr. Ma'ruf Cahyono, SH, MH," kata Siti dalam keterangan tertulis, Senin (23/6/2025).

Dia juga mengatakan bahwa proses hukum yang berkaitan dengan dugaan gratifikasi ini seluruhnya diserahkan kepada KPK. Dia menyebut bahwa MPR menghargai proses hukum yang tengah berjalan ini.

Siti menegaskan bahwa MPR RI tetap berkomitmen untuk menjaga integritas dan transparansi dalam menjalankan tugas.

Baca juga artikel terkait KORUPSI atau tulisan lainnya dari Faisal Bachri

tirto.id - Flash News
Reporter: Faisal Bachri
Penulis: Faisal Bachri
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama