Menuju konten utama

Pengacara Sebut Nurhadi Akan Ajukan Banding atas Vonis 5 Tahun

Kuasa hukum Nurhadi menilai putusan itu tidak hanya janggal, tapi juga bersifat manipulatif dan cederai rasa keadilan.

Pengacara Sebut Nurhadi Akan Ajukan Banding atas Vonis 5 Tahun
Eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi (Tengah), saat mendengarkan pembacaan amar putusan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat pada Rabu (1/4/2026). tirto.id/M. Irfan Al Amin
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Kuasa hukum mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi, Maqdir Ismail, menegaskan bahwa pihaknya akan mengajukan banding atas vonis 5 tahun penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat.

Maqdir menilai putusan tersebut tidak hanya janggal, tetapi juga bersifat manipulatif dan mencederai rasa keadilan.

“Kami tadi sudah bicarakan, kami akan banding. Bagaimanapun juga putusan seperti ini bukan hanya tidak masuk akal, tapi mencederai nurani dan keadilan,” kata Maqdir usai persidangan, Rabu (1/4/2026).

Menurut Maqdir, putusan majelis hakim terlalu berpegang pada dakwaan dan tuntutan jaksa tanpa mempertimbangkan fakta-fakta persidangan. Maqdir menyebut banyak saksi yang dihadirkan justru mengaku tidak mengenal Nurhadi dan tidak pernah memberikan uang kepada kliennya.

“Fakta persidangan tidak seperti yang didakwakan, tapi itu tetap dianggap benar hanya karena sesuai dengan dakwaan. Itu yang saya katakan sebagai pertimbangan yang manipulatif,” tegasnya.

Selain itu, Maqdir juga menyoroti tidak adanya bukti yang menunjukkan bahwa menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono, bertindak atas perintah atau kendali Nurhadi. Dia menilai tidak tepat jika seorang mertua harus dimintai pertanggungjawaban atas tindakan menantunya.

“Kalau menurut hemat saya, sekali lagi ini adalah bentuk penghukuman terhadap orang yang tidak bersalah karena ini dituntut oleh KPK. Jadi, saya kira ini yang harus kita perhatikan ke depan. Makanya seperti saya katakan tadi, ya sudahlah besok-besok kalau orang sudah didakwa dan dituntut sama KPK enggak usah proses peradilan lagi, langsung aja dihukum," terangnya.

Dalam kesempatan yang sama, Nurhadi juga menanggapi putusan tersebut dengan pernyataan singkat yang bernada sindiran.

“Nanti kita lihat saja siapa yang kena azab,” kata Nurhadi usai sidang.

Sebelumnya, majelis hakim yang diketuai Fajar Kusuma Aji menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada Nurhadi setelah dinyatakan terbukti menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Selain pidana badan, Nurhadi juga dihukum membayar denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp137,1 miliar.

Hakim menyatakan total penerimaan dana yang terkait perkara ini mencapai Rp137,1 miliar, yang sebagian besar mengalir melalui rekening pihak lain, termasuk menantunya. Dana tersebut disebut digunakan untuk berbagai kepentingan, termasuk pembelian aset.

Baca juga artikel terkait KASUS GRATIFIKASI atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Flash News
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Fadrik Aziz Firdausi